Pelayanan kefarmasian jarak jauh atau dikenal dengan istilah telefarmasi mulai populer dikenalkan di masyarakat terutama pasca pandemi Covid-19. Telefarmasi menjadi salah satu layanan strategis bagi apoteker dan apotek untuk menjangkau pasien dan masyarakat yang lebih luas terutama kala pandemi ketika restriksi perjalanan diterapkan pemerintah. Telefarmasi memungkinkan interaksi yang lebih dekat antara apoteker dengan pasien tanpa batas waktu, tempat dan jarak.
Pelayanan telefarmasi menggunakan beragam media dan alat bantu, mulai dari penggunaan telepon, chat dengan media sosial hingga panggilan video menggunakan beragam platform aplikasi yang ada di pasaran. Beragam model layanan dapat dilakukan mulai dari konseling, pemberian informasi obat, edukasi pasien, pemantauan kepatuhan minum obat hingga evaluasi keberhasilan pengobatan. Meskipun demikian, hingga sekarang belum ada peraturan perundangan yang khusus mengatur tentang praktik telefarmasi sehingga memunculkan tantangan dibalik potensi besar layanan ini.
Peneliti dari Fakultas Farmasi 51动漫 bersama dengan peneliti dari Malaysia dan Uni Emirat Arab mengkaji tentang peluang dan tantangan penerapan layanan telefarmasi oleh apoteker di Indonesia. Peneliti kemudian melakukan survei yang melibatkan 250 apoteker di apotek di seluruh Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun lebih dari 70% responden menyatakan mengetahui tentang praktik telefarmasi, nyatanya hanya separuh responden yang pernah mengikuti pelatihan, seminar maupun pertemuan Ilmiah seputar telefarmasi. Chat melalui media sosial seperti WhatsApp menjadi pilihan utama untuk berkomunikasi dengan pasien. Namun sayangnya, hanya sekitar 25% apotek yang melayani telefarmasi secara rutin dikarenakan rendahnya respon masyarakat terhadap layanan telefarmasi. Hal ini tentu bertolak belakang dengan fenomena masyarakat yang cenderung menyukai pelayanan online atau jarak jauh. Salah satu penyebab yang muncul adalah masih lemahnya dukungan regulasi tentang praktik telefarmasi oleh apoteker.
Penulis: Andi Hermansyah, S.Farm., Apt., M.Sc., Ph.D.
Artikel dapat dibaca lebih lanjut di





