Ketidakcukupan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam berbagai peraturan perundang-undangan tersebut menimbulkan tantangan dalam penerapannya secara praktis. Dominannya perilaku birokratis yang ditandai dengan kepatuhan berlebihan terhadap aturan dan prosedur, penekanan yang kuat pada pendekatan legalistik, keterbatasan fleksibilitas, serta rendahnya profesionalisme dalam menangani situasi darurat, menghambat pelaksanaan rencana penanggulangan bencana Palu tahun 2018 secara efektif. Menurut Sangaji, salah satu peserta utama dalam diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD), ketiadaan kartu identitas pada sebagian individu telah menyebabkan kurang optimalnya penyebaran informasi terkait pengelolaan pengungsi yang tidak profesional, praktik relokasi yang tidak layak, serta pengaturan zonasi kebencanaan yang tidak memadai di tingkat masyarakat. Keterlambatan Gubernur Sulawesi Tengah dalam menerbitkan keputusan tanggap darurat mengakibatkan terganggunya distribusi stok beras milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada para korban bencana, yang pada akhirnya memicu terjadinya penjarahan oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan. Kurangnya profesionalisme dalam konteks ini juga berimplikasi pada tidak memadainya pendataan jumlah penduduk terdampak di suatu wilayah. Akibatnya, terjadi ketimpangan distribusi bantuan, perbedaan perlakuan dan pengelolaan korban, variasi dalam penyediaan fasilitas bagi korban, bahkan penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran (Bahri dan Aristi, komunikasi pribadi, FGD). Kekakuan birokrasi menimbulkan tantangan serius terhadap koordinasi kegiatan, terutama karena tidak adanya satu institusi tunggal yang mampu berfungsi sekaligus sebagai koordinator dan pusat manajemen krisis dalam keadaan darurat. Menurut Armansyah, peserta utama dalam FGD, berbagai hambatan tersebut mengurangi kemampuan petugas lapangan untuk secara efektif mengidentifikasi solusi dan bekerja secara optimal dalam membantu korban bencana. Lemahnya koordinasi ini menunjukkan bahwa komitmen Pemerintah dalam menangani bencana, mulai dari tahap tanggap darurat hingga rehabilitasi, masih belum optimal. Hal ini diduga disebabkan oleh alokasi anggaran yang tidak memadai dan tidak tepat sasaran. Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab juga belum menetapkan kriteria yang jelas terkait kewajiban yang harus dipenuhi oleh Negara. Akibatnya, terjadi pengabaian dan pengecualian secara sistematis oleh aparat negara di berbagai tingkatan, termasuk keterlibatan BNPB yang masih terbatas sebagai koordinator dalam penanggulangan bencana (Askary, narasumber kunci FGD). Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap lembaga-lembaga yang ada beserta perannya dalam penanggulangan bencana menjadi sangat penting guna memastikan kesiapsiagaan dan kesadaran bersama apabila terjadi bencana. Menurut Lelono, narasumber kunci dalam FGD, penanggulangan bencana belum memanfaatkan secara optimal pengetahuan dan pengalaman masyarakat lokal yang telah tinggal di wilayah tersebut selama berabad-abad dan memiliki pengalaman menghadapi berbagai bencana alam yang selaras dengan kondisi lingkungan setempat.
Pelanggaran hak asasi manusia dalam konteks penanggulangan bencana juga dapat terjadi akibat maladministrasi. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanggulangan bencana pasca 28 September 2018, dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang berakar pada sebab mendasar dan didahului oleh maladministrasi Pemerintah. Hal ini terlihat dari ketidakhadiran Gubernur, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota selama tiga hari pertama pascabencana, yang menghambat pelaksanaan langkah-langkah pemerintah dalam merespons keadaan darurat. Akibatnya, masyarakat terdampak tidak memperoleh penanganan pascabencana yang cepat dan memadai. Pernyataan Gubernur terkait para korban gempa yang mengungsi dari Kota Palu juga dinilai kurang empatik, karena ia menyebut mereka sebagai pengecut dan menyatakan bahwa kepulangan mereka ke kota tidak diharapkan. Dalam kondisi tersebut, terdapat kecenderungan meningkatnya pelaksanaan penanggulangan bencana secara mandiri oleh organisasi non-pemerintah (LSM). Dalam konteks FGD, individu yang disebut sebagai œLembah diidentifikasi sebagai peserta kunci. Maladministrasi juga terjadi pada tahap perencanaan pembangunan dan penataan ruang oleh Pemerintah Daerah, yang tidak mempertimbangkan secara memadai kerentanan seismik wilayah Palu. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak diberikan kewenangan untuk mengusulkan desain tata ruang yang optimal berdasarkan kondisi lokal. Orientasi pembangunan saat ini lebih menitikberatkan pada pertumbuhan fisik semata, dengan mengabaikan aspek keberlanjutan dan karakteristik khas wilayah tersebut (Tangahu, peserta utama FGD). Kurangnya perhatian terhadap isu ini juga tercermin dari minimnya regulasi terkait penanggulangan bencana, yang berujung pada praktik penanggulangan bencana yang tidak tertata serta kegagalan dalam melindungi hak-hak masyarakat terdampak. Penanggulangan bencana yang tidak memadai telah menyebabkan ketidaktepatan sasaran bantuan dan, dalam beberapa kasus, pelanggaran hak asasi manusia.
Jumlah korban jiwa yang tercatat mencapai 8.000 orang menjadi bukti adanya perencanaan tata ruang yang tidak memadai di Kota Palu. Kawasan permukiman di zona merah bencana telah diizinkan untuk digunakan oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, ditemukan pengabaian Undang-Undang Penanggulangan Bencana (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007) dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, padahal undang-undang tersebut seharusnya menjadi salah satu landasan hukum utama dalam penataan ruang. Upaya pendataan yang tidak memadai oleh Pemerintah terkait identifikasi, klasifikasi, dan kuantifikasi korban jiwa serta kerugian material juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam perlakuan terhadap korban. Penyaluran dana dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan hidup dasar korban bencana terhambat oleh dua kendala utama. Pertama, tidak terintegrasinya sistem data bantuan bencana dengan basis data kependudukan. Kedua, adanya hambatan lain yang memperlambat distribusi dana tersebut, antara lain keraguan aparat pemerintah dalam menggunakan diskresi akibat struktur pelaporan keuangan negara yang kaku dan kompleks. Kesulitan dalam pengalokasian dana untuk kebutuhan hidup dasar dan bentuk bantuan lainnya telah mendorong banyak pengungsi untuk mengemis demi memenuhi kebutuhan sehari-hari (Ardiansyah, peserta utama FGD). Keterbatasan data juga menyulitkan upaya rehabilitasi Pemerintah dalam memfasilitasi akses korban terhadap energi dan air bersih (Marzuki, peserta kunci FGD).
Sistem administrasi kependudukan yang tidak memadai semakin memperparah kesulitan dalam pengajuan klaim kepemilikan aset atau tanah, serta permohonan bantuan yang menjadi hak masyarakat terdampak bencana. Peristiwa bencana telah mengakibatkan hilangnya berbagai bentuk identitas dan dokumen kepemilikan. Ketiadaan dokumen yang membuktikan domisili menjadi hambatan serius bagi banyak korban bencana dalam memperoleh bantuan hunian sementara dari Pemerintah. Selain itu, tidak adanya bukti kepemilikan atas aset atau tanah juga menyulitkan korban bencana untuk memperoleh pinjaman perbankan guna memulihkan aktivitas ekonomi yang terganggu akibat bencana, karena lembaga keuangan tetap berpegang pada ketentuan bisnis standar mereka meskipun dalam situasi pascabencana. Lahamu merupakan salah satu tokoh penting dalam FGD. Maladministrasi juga dapat terjadi akibat kesalahan dalam distribusi sumber daya keuangan untuk penanggulangan bencana. Evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia memperkirakan kerugian finansial akibat bencana mencapai sekitar 4,7 triliun rupiah, sementara kebutuhan biaya rehabilitasi yang diajukan mencapai 14 triliun rupiah. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme yang menyebabkan besarnya dana rehabilitasi melebihi nilai pembangunan awal.
Penanganan pascabencana Palu tahun 2018 menunjukkan masih adanya persoalan struktural yang berkelanjutan dalam implementasi hak asasi manusia dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Akar permasalahan ini terletak pada belum terintegrasinya perlindungan hak asasi manusia secara memadai dalam kerangka penanggulangan, pencegahan, dan respons bencana. Selain itu, terdapat kelemahan dalam pengintegrasian upaya mitigasi bencana ke dalam program pembangunan secara umum. Persoalan ini semakin diperparah oleh lemahnya mekanisme pengawasan, baik oleh pemerintah maupun partisipasi masyarakat, sehingga tidak mampu mencegah penerbitan izin pembangunan perumahan di kawasan terlarang. Tingkat pengawasan yang rendah tercermin dari masih maraknya pelanggaran terhadap ketentuan penetapan zona merah untuk tujuan pembangunan. Keberhasilan fungsi kontrol masyarakat mensyaratkan keterbukaan akses publik terhadap informasi yang disampaikan oleh Negara. Dalam situasi bencana, Negara berkewajiban menyampaikan informasi krusial mengenai langkah-langkah penyelamatan diri, karena ketiadaan informasi tersebut berpotensi menimbulkan korban jiwa. Pentingnya hak atas akses informasi tampaknya masih kurang mendapat perhatian, yang menunjukkan adanya kelalaian yang berkelanjutan. Dari perspektif hak-hak fundamental, khususnya hak asasi manusia, isu ini berkaitan erat dengan persoalan hidup dan mati (Tavip, narasumber kunci FGD). Konsep hak asasi manusia menuntut Negara untuk memikul kewajiban dan tanggung jawab yang sepadan. Pihak yang bertanggung jawab untuk melindungi, menghormati, dan menjamin pemenuhan hak asasi manusia, terutama setelah terjadinya bencana, adalah Negara. Dalam konteks ini, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah memikul tanggung jawab tersebut. Oleh karena itu, pelanggaran hak asasi manusia dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang bersifat sistemik. Negara berkewajiban memastikan tersedianya informasi bagi masyarakat agar mereka memahami protokol yang ditetapkan dalam menghadapi situasi selama dan setelah bencana, sekaligus memahami isu-isu yang berkaitan dengan kehidupan dan kematian.
Penulis: Dr. Aktieva Tri Tjitrawati, S.H. M.Hum.





