Ketika saya menulis artikel ini, terdapat satu pertanyaan yang terus mengganggu pikiran: apakah wajar bila hak prioritas atas tanah dibiarkan tanpa batas waktu?
Tanah bukan sekadar benda mati. Ia adalah ruang hidup, sumber penghidupan, dan fondasi keadilan sosial. Namun dalam praktik hukum Indonesia, terdapat celah yang membuat tanah sering menjadi sumber konflik: hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai memang berakhir sesuai jangka waktunya, tetapi eks pemegang hak masih diberi kesempatan untuk mengajukan kembali melalui hak prioritas. Sayangnya, regulasi tidak pernah menjawab dengan tegas: sampai kapan hak itu berlaku?
Bayangkan, tanpa batas waktu yang jelas, eks pemegang hak dapat menunda pengajuan kembali (perpanjangan maupun pembaruan hak) selama bertahun-tahun. Negara pun kesulitan menjalankan fungsi sosial tanah, sementara masyarakat yang membutuhkan lahan harus menunggu dalam ketidakpastian. Di beberapa putusan pengadilan, saya melihat bagaimana ahli waris tetap diakui meski hak formal sudah lama berakhir. Hal ini menunjukkan bahwa praktik sering kali berjalan di luar kepastian hukum yang seharusnya.
Saya ingin mengajak pembaca merenungkan: tanah adalah milik bersama, bukan sekadar hak privat yang dapat dipertahankan tanpa batas. Jika kita ingin reforma agraria berjalan, jika kita ingin keadilan sosial benar-benar hadir, maka durasi hak prioritas harus diperjelas. Dengan begitu, negara dapat lebih tegas, masyarakat lebih terlindungi, dan konflik dapat diminimalisir.
Tulisan ini bukan sekadar analisis hukum, melainkan ajakan untuk berpikir bersama. Kita perlu keberanian untuk menata ulang aturan, agar tanah benar-benar menjadi alat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lebih lengkap full teks dapat diakses melalui:
Moechthar, O., Sekarmadji, A., Hidayat, Y., & Anand, G. (2025). Reconsidering Priority Rights in the Reacquisition of Land Rules in Indonesia : A Legal Analysis Post-Termination of Right to Cultivate, Right to Build, and Right to Use . BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 11(2), 162“185. , melalui tautan





