51¶¯Âþ

51¶¯Âþ Official Website

Menko Yusril Paparkan Arah Kebijakan Pemerintah dalam Pembaharuan Hukum

Prof Dr H Yusril Ihza Mahendra SH MSc, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, dalam kuliah umum bertajuk Kebijakan Pemerintah dalam Pembaharuan Hukum di Aula A G Pringgodigdo Lt 12, Fakultas Hukum (FH) 51¶¯Âþ (UNAIR) Selasa (15/10/2025) (Foto: Humas UNAIR)

UNAIR NEWS “ Pembaharuan hukum di Indonesia tidak boleh hanya dimaknai sebagai proses yang lahir dari gedung-gedung pemerintahan. Hal ini disampaikan oleh Prof Dr H Yusril Ihza Mahendra SH MSc, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, dalam kuliah umum bertajuk Kebijakan Pemerintah dalam Pembaharuan Hukum di Aula A G Pringgodigdo Lt 12, Fakultas Hukum () 51¶¯Âþ (UNAIR) Selasa (15/10/2025).

Dalam pemaparannya, Prof Yusril menegaskan bahwa hukum bukanlah entitas yang statis, melainkan hasil dari interaksi sosial yang dinamis. œKetika kita berbicara tentang pembaharuan hukum, seringkali bayangan kita langsung tertuju pada gedung parlemen, DPRD, lembaga peradilan, atau istana negara. Padahal hukum bukan semata-mata produk negara, tetapi juga tumbuh dari masyarakat, dari putusan hakim, kebiasaan para pelaku usaha, pemikiran akademisi, hingga praktik kehidupan sosial sehari-hari, ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut konsep the living law, yakni hukum yang hidup di tengah masyarakat dan tidak selalu tertulis dalam undang-undang formal. Menurut Prof Yusril, hukum bisa lahir dari berbagai sumber. Ia mencontohkan tradisi hukum Islam yang sering menghadapi dilema baru di luar teks fikih klasik.

œDalam kitab disebutkan daging babi haram dan daging rusa halal. Tapi bagaimana dengan hewan yang bernama babirusa? Tidak ada kejelasan, sehingga masyarakat bertanya pada para ulama. Di sinilah hukum berinteraksi dengan kehidupan sosial dan penafsiran manusia, jelasnya.

Jajaran pimpinan UNAIR, FH, dan Menko Kumham Imipas berfoto bersama para peserta kuliah umum
Jajaran pimpinan UNAIR, FH, dan Menko Kumham Imipas berfoto bersama para peserta kuliah umum (Foto: Humas UNAIR)

Prof Yusril juga menyoroti pentingnya peran ulama, kiai, dan tokoh masyarakat dalam membentuk hukum yang partisipatif. Ia mencontohkan praktik di Malaysia, di mana para ulama turut membahas hukum asuransi jiwa. œPendapat ulama, baik yang konservatif maupun moderat turut memberi warna dalam pembentukan hukum yang relevan dengan realitas masyarakat, tambahnya.

Lebih jauh, Prof Yusril menguraikan bahwa hukum dapat lahir dari berbagai aktor. Seperti halnya judge and law yang tumbuh melalui putusan hakim, lawyers law yang berkembang dari praktik para advokat dan kebiasaan hukum, serta professors law yang bersumber dari gagasan akademik dan doktrin para sarjana hukum. œJadi, hukum itu tidak tunggal. Ia adalah hasil literasi sosial, intelektual, dan moral masyarakat, pungkasnya.

Kuliah umum tersebut mendapat antusiasme tinggi dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum UNAIR. Banyak peserta yang menilai pemikiran Prof Yusril membuka perspektif baru tentang bagaimana hukum semestinya tumbuh. Bukan hanya dari atas, tetapi juga dari bawah, dari denyut kehidupan masyarakat sendiri.

Penulis: Panca Ezza Aisal Saputra

Editor: Yulia Rohmawati

AKSES CEPAT