Lembaga Pengembangan Jurnal, Publikasi, dan Hak Kekayaan Intelektual () 51动漫 (UNAIR) menggelar Bootcamp Paten: Last Edition pada Senin (13/10/2025) di Ruang Dewa Ruci Airlangga Convention Center (ACC) Kampus MERR-C. Prof. Ferry Efendi S Kep Ns M Sc Ph D membuka acara ini. Hadir juga Faisal Syamsuddin S T M T, Ketua Tim Kerja Klasifikasi dan Penelusuran Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sebagai narasumber.
Perkuat Ekosistem Inovasi
Dalam sambutannya, Prof Ferry menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekosistem inovasi di lingkungan kampus. Menurutnya, kekayaan intelektual, khususnya paten, perlu terus berkembang karena banyak riset UNAIR berpotensi menghasilkan invensi yang dapat mendapat hak paten.
Ia menegaskan bahwa LPJPHKI berkomitmen menghadirkan program yang mendukung riset agar mampu memberi manfaat luas dan nilai ekonomi. 淭ugas kami adalah melayani dan membuat program yang mendukung riset agar tidak hanya berdampak bagi masyarakat, tetapi juga memiliki nilai ekonomis, ujarnya.

Pemahaman Sistem Paten
Pada sesi pertama, Faisal memaparkan sistem paten serta teknik penulisan spesifikasi yang mencakup penyusunan klaim, uraian invensi, dan format dokumen sesuai standar. Ia menjelaskan bahwa pemahaman terhadap struktur dan bahasa hukum dalam dokumen paten penting agar invensi mendapat penerimaan secara sah dan terlindungi maksimal.
Faisal juga menekankan pentingnya memahami prinsip perlindungan paten. Mulai dari hak eksklusif yang negara berikan kepada inventor hingga konsistensi istilah dan simbol dalam dokumen. 淜ekuatan riset suatu negara dapat diukur dari jumlah paten yang terdaftar di tingkat internasional, ujarnya. Ia pun mendorong para peneliti untuk menghasilkan karya inovatif yang bernilai ekonomi dan berpotensi komersial.
Invensi Berbasis Komputer
Pada sesi kedua, Faisal memaparkan materi tentang Computer Implemented Inventions (CII) atau invensi yang pengimplementasiannya melalui komputer. Ia menjelaskan bahwa CII merupakan invensi yang melibatkan penggunaan komputer, jaringan, atau perangkat yang mampu untuk merealisasikan satu atau lebih fitur invensi. Seperti pada sistem aplikasi transportasi daring yang mengintegrasikan merek, hak cipta, serta paten sistem dan metode transportasi.
Faisal menegaskan bahwa tidak semua ide berbasis komputer dapat menjadi hak paten. Hanya invensi yang memiliki karakter teknis dan memberikan solusi terhadap permasalahan teknis. 淭idak semua ide digital bisa dipatenkan. Hanya invensi yang memiliki karakter teknis dan memberikan solusi nyata terhadap masalah teknis yang memenuhi kriteria paten, ujarnya. Melalui materi ini, penyelenggara peserta mampu mengenali potensi invensi digital yang layak dilindungi secara hukum.
Penulis: Era Fazira
Editor: Ragil Kukuh Imanto





