Kasus kriminalitas biasanya selalu meninggalkan jejak, baik dari sisi korban, pelaku, ataupun berbagai benda yang terdapat di tempat kejadian perkara (TKP). Bagian tubuh korban ataupun pelaku yang bersentuhan dengan benda di TKP akan menimbulkan bekas, yang dapat ditelisik dengan metode touch deoxyribonuclease (DNA).
Touch DNA merupakan metode untuk menganalisis DNA yang tertinggal di TKP. Metode ini memerlukan sampel dalam jumlah yang sangat kecil, misalnya sel kulit yang tertinggal saat bersentuhan dengan benda di TKP. Isolasi dan analisis touch DNA telah terbukti dapat dilakukan terhadap DNA yang ditinggalkan pada berbagai benda, seperti pakaian, sarung tangan, masker, hingga cincin. Walaupun berbagai penelitian telah berupaya membuktikan penggunaan touch DNA di bidang forensik, masih banyak barang ataupun objek yang belum diteliti, terutama pada alat musik yang umum menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Gitar merupakan salah satu alat musik yang populer di Indonesia, dan berpotensi menjadi bagian dari TKP tindak kriminalitas. Sebagai contohnya, salah satu Pengadilan Negeri di Indonesia mencatatkan gitar sebagai salah satu barang bukti pada suatu kasus kriminalitas (Putusan 164/PID.B/2021/PN MTR). Akan tetapi, penelitian terkait isolasi dan analisis touch DNA pada alat musik, termasuk gitar, masih sangat terbatas. Hal ini mendorong Furqoni dkk untuk melakukan isolasi dan amplifikasi DNA dari senar gitar.
Pada penelitian yang dilakukan oleh Furqoni dkk, isolasi touch DNA dari senar gitar yang disimpan pada suhu ruang hingga 10 hari berhasil dilakukan dengan menggunakan DNAzol. DNA yang terisolasi kemudian diamplifikasi menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR) yang menargetkan tiga lokus short tandem repeat (STR), yakni D18S51, D8S1179, dan FES. Federal Bureau of Investigation (FBI) merekomendasikan minimal 13 lokus STR referens, yang umumnya dikenal sebagai sistem Combined DNA Index System (CODIS), yang mana tiga diantaranya adalah D18S51, D8S1179, dan FES. Hasil penelitian Furqoni dkk mengindikasikan bahwa touch DNA pada alat musik berupa gitar dapat bermanfaat dalam identifikasi forensik, sehingga alat musik tersebut berpotensi menjadi barang bukti penting dalam mengungkap kasus kriminalitas.
Penulis: Dr. Ni Luh Ayu Megasari, S.Gz., M.Ked.Trop
Artikel penuh dapat dilihat pada laman:
Furqoni et al. Amplification of D18S51, D8S1179, and FES Loci of DNA Samples Isolated From Guitar String Stored at Room Temperature. Baghdad Science Journal. 2025;22(5): 15261532. DOI:





