51动漫

51动漫 Official Website

MYMA FH UNAIR Adakan Webinar Membahas Sejarah dan Tata Beracara Mahkamah Konstitusi

Pemaparan Materi Sejarah Mahkamah Konstitusi oleh Dr Rosa Ristawati SH LLM, Dosen FH UNAIR. (Foto: SS Zoom)

UNAIR NEWS Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) setidaknya memiliki empat kewenangan, yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Badan semi otonom Masyarakat Yuris Muda Airlangga Fakultas Hukum 51动漫 (MYMA FH UNAIR) menyelenggarakan 淐MCC Class I: Mekanisme Penyusunan Surat Permohonan PUU Mahkamah Konstitusi. Webinar diskusi yang diadakan pada Sabtu (20/8/2022) itu mengundang Dr Rosa Ristawati SH LLM, dosen FH UNAIR Bagian Hukum Ketatanegaraan, serta Wiwik Budi Santoso, mantan Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi sebagai pembicara.

Pembicara pertama, Rosa, memaparkan materi mengenai sejarah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Rosa mengatakan sebelum amandemen UUD NRI 1945, model kekuasaan kehakiman di Indonesia hanya ada Mahkamah Agung. Hal ini, sambungnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 UUD NRI 1945.

淚de mengenai Mahkamah Konstitusi ini sebenarnya sudah dicetuskan sebelum kita punya yang namanya Konstitusi. Timeline pembentukan Mahkamah Konstitusi dimulai pada wacana dari M. Yamin pada sidang BPUPKI tahun 1945, jelas Rosa.

Rosa berujar isu yang melatarbelakangi pembentukan Mahkamah Konstitusi yaitu pergantian rezim di Indonesia dari rezim Orde Baru ke rezim Reformasi. Selain itu, lanjutnya, banyak yang berpendapat bahwa Indonesia harus mengikuti negara-negara tetangga seperti Korea Selatan dan Thailand yang membentuk konstitusi demokratis yang didukung oleh sistem judicial review.

淒alam perjalanannya, kita (pemerintah Indonesia, red) memerlukan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis sehingga terbentuklah wacana pembentukan Mahkamah Konstitusi sejak amandemen UUD NRI 1945 yang kedua, tutur Rosa.

Pembicara kedua, Wiwik, menjelaskan mengenai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Wiwik menerangkan pengujian undang-undang tidak seperti sidang biasa di mana terdapat Penggugat dan Tergugat.

淛adi tidak balas berbalas. Makanya di pengujian undang-undang itu ada yang disebut dengan Pemohon dan Pemberi Keterangan, tetapi tidak ada Termohon. Ada pemerintah dan DPR di situ untuk memberikan keterangan tentang proses pembentukan dan substansi undang-undang tersebut, terang Wiwik.

Namun, sambung Wiwik, pada beberapa kasus pengujian undang-undang, pemerintah diposisikan seolah-olah sebagai Tergugat sehingga format pemberian keterangan disusun seolah-olah sebagai bantahan. Selain Pemberi Keterangan, Wiwik juga berkata ada pihak-pihak lain yang dinamakan Pihak Terkait, yaitu pihak di luar Pemohon dan Pemberi Keterangan yang bisa dilibatkan langsung oleh Mahkamah Konstitusi atau pihak tersebut yang mengajukan dirinya sendiri.

淐ontohnya waktu pengujian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pihak Terkait ada dua jenis, Pihak Terkait Langsung yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi itu sendiri dan Pihak Terkait Tidak Langsung yaitu lembaga swadaya masyarakat. Selain itu juga ada Saksi dan Ahli, tukas Wiwik. (*)

Penulis: Dewi Yugi Arti

Editor: Nuri Hermawan

AKSES CEPAT