UNAIR NEWS – Amnesty International Indonesia Chapter UNAIR bersama dengan chapter Amnesty dari Universitas Brawijaya dan Universitas Diponegoro menggelar The Rights Talk Vol. 3 pada Sabtu siang (20/8/2022). Judul dari webinar kolaboratif tersebut adalah 淩UU KUHP: Jeratan Pasal Karet terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia. Dua narasumber berlatar belakang hukum diundang pada perhelatan tersebut.
Pertama adalah Pakar Hukum Pidana UGM M. Fatahillah Akbar SH LLM. Fatahillah menjelaskan bahwa RKUHP hadir dengan fitur-fitur yang bisa menjadikan hukum pidana Indonesia untuk lebih tidak punitif. Hal ini dapat dilihat dengan adanya kewajiban hakim untuk lebih mendahulukan keadilan daripada kepastian hukum bilamana mereka bertentangan dalam suatu perkara pidana. Tak hanya itu, RKUHP juga memberikan hukum pidana alternatif dari sekadar penjara, seperti pidana pengawasan dan kerja sosial.
淣amun progresivitas tersebut tentu tak dapat menegasikan kehadiran pasal-pasal yang dapat mengancam kebebasan berpendapat masyarakat Indonesia. Kebebasan berpendapat memanglah bukan hak yang absolut, dan bisa dibatasi. Namun, pasal-pasal ini dikatakan mengancam karena kaidah pembatasannya tidak sesuai dengan kaidah-kaidah HAM. Serta, pembatasannya berpotensi menimbulkan pasal karet, ujar alumni The University of Adelaide.
Satu hal yang Fatahillah contohkan adalah terkait penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara. Disitu ada ketidakjelasan terkait apakah lembaga negara itu bisa dikatakan sebagai subjek hukum dalam hukum pidana.
淪ehingga siapa yang dapat melapor bilamana ada terduga penghinaan DPR? Apakah ketua DPR? atau anggota DPR? Tidak jelas disitu, tekannya.
Sesi materi kemudian diestafetkan pada Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Julius menekankan bahwa bahasa kebenaran itu sederhana, sehingga bila suatu pembahasan terkesan dirumitkan maka ia patut dipertanyakan kebenarannya. Dikontekskan dengan RKUHP, ia merasa terdapat manipulasi diskursus umum dari pembuat undang-undang untuk melegitimasi represi kebebasan berpendapat di Indonesia.
淢ereka mendalihkan bahwa pasal penghinaan presiden dan lembaga negara itu untuk menjaga harkat martabat mereka. Di teori hukum dan adat istiadat manapun, harkat martabat itu melekatnya pada manusia, bukan pada lembaga. Ngapain kita menjaga martabat presiden? Presiden itu lho lembaga bukan orang, punya tugas dan wewenang sebagai lembaga eksekutif. Sekalipun dipoles dengan dalih delik aduan, siapa yang menjabat jadi presiden saja yang bisa melapor, itu sama saja. Ngapain mereka diberi kekhususan? Satu-satu alasannya pasal ini dikembalikan ya untuk mengembalikan rezim otoriter di Indonesia, ujar advokat itu.
Julius meminta masyarakat untuk jangan terkecoh dengan bahasa-bahasa represif yang manipulatif tersebut. Ia menekankan bahwa masyarakat Indonesia itu memiliki dasar hukum untuk berpendapat tanpa ada gangguan, dan batasan hanya berlaku untuk melarang propaganda perang, dan ujaran kebencian berbasis SARA. Semua itu termaktub dalam UUD NRI 1945, UU HAM, Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, dan Prinsip Siracusa yang menjadi doktrin pembatasan hak sipil dan politik yang proporsional.
Penulis: Pradnya Wicaksana
Editor: Nuri Hermawan





