UNAIR NEWS Istilah Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah familier di kalangan mahasiswa. Menurut Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 Pasal 1 Ayat (3), UKT merupakan sebagian Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Setiap perguruan tinggi memiliki kebijakan tersendiri untuk mengatur besaran UKT. Namun belakangan, marak beredar informasi kenaikan UKT di sebagian Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menuai kritikan dari mahasiswa. Menanggapi hal tersebut, Pakar Ekonomi UNAIR Dr Imron Mawardi SP Msi mengungkapkan bahwa kemungkinan terjadinya peningkatan UKT karena adanya penambahan kategori atau kelas. UKT yang perguruan tinggi tetapkan telah disesuaikan dengan aturan Permendikbud tentang Standar Operasional, yang mewajibkan PTN untuk menetapkan UKT Golongan I dan II.
Penetapan UKT
Penentuan Golongan UKT di setiap di setiap perguruan tinggi memiliki kebijakan tersendiri dan bervariasi. Dr Imron menjelaskan bahwa penentuan golongan tersebut berdasarkan pada kemampuan bayar orang tua mahasiswa melalui data yang mahasiswa sampaikan saat pendaftaran mahasiswa baru.
淪ebenarnya, UKT ini adalah sebagian dari BKT yang dibayar oleh mahasiswa setelah pengurangan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) oleh pemerintah. PTN yang mendapatkan BOPTN rendah, melakukan penutupan biaya melalui UKT, sehingga menyebabkan kenaikan UKT, jelas Dr Imron.
BOPTN merupakan bantuan biaya pemerintah yang sumbernya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setiap PTN di Indonesia mendapatkan BOPTN untuk membiayai kekurangan biaya operasional sebagai akibat adanya batasan sambungan pada sumbangan pendidikan di perguruan tinggi.

UKT Tak Sesuai
Namun kenyataannya, masih banyak mahasiswa yang mendapatkan Golongan UKT tidak sesuai dengan kemampuan bayar orang tuanya. Hal tersebut perlu ditindaklanjuti dan menjadi pertimbangan bagi setiap perguruan tinggi untuk lebih bijak dalam menentukan Golongan UKT.
淧erguruan tinggi hendaknya melakukan tracking untuk memastikan kebenaran data pendapatan orang tua dan memastikan banyak hal lainnya. Penting untuk melakukan tracking terkait rumah, kendaraan pribadi, hingga listrik yang habis terpakai. Kalau banyak listrik yang habis, berarti keluarga tersebut termasuk mampu, terangnya.
Menurut Pakar Ekonomi Dr Imron, kategori Golongan UKT yang kini PTN terapkan masih kurang rasional, menyebabkan beban bagi mahasiswa. Peran pemerintah sangat penting dalam menangani masalah UKT dengan menaikkan BOPTN sehingga PTN tidak perlu menetapkan UKT yang mahal. Tak tertinggal, Dr Imron menekankan pentingnya pembaharuan penetapan Golongan UKT pada perguruan tinggi.
淧TN tidak perlu menetapkan UKT dengan mahal. Kualitas perguruan tinggi membutuhkan biaya yang besar untuk menghasilkan mahasiswa yang juga berkualitas. Ini adalah pendidikan, jangan semua beban terdapat pada mahasiswa. Pemerintah harus memiliki andil yang besar bagi perguruan tinggi, dengan demikian UKT dapat turun. Kasihan mahasiswa yang tidak mampu dan tidak kebagian kuota KIP yang terbatas, tutup Dr Imron dalam wawancara eksklusif UNAIR NEWS pada Senin (20/5/2024).
Penulis:
Editor: Feri Fenoria
Baca Juga:
Soal Kenaikan UKT, Dirkeu UNAIR: Masih dalam Evaluasi dan Pengkajian Ulang





