UNAIR NEWS – BEM gelar seminar lingkungan bertajuk Transformasi Hukum Lingkungan dalam Mewujudkan Eco Society Menuju Indonesia Maju 2045. Ada dua narasumber dalam kegiatan ini yakni Prof Dr Suparto Wijoyo SH MHum selaku guru besar hukum lingkungan FH UNAIR dan Dr Ikhsan SPsi MM selaku Sekretaris Daerah Kota Surabaya mewakili Walikota Surabaya. Kegiatan itu berlangsung pada Senin (27/5/2024).
Prof Suparto menyampaikan bahwa perkembangan ekonomi memiliki dampak langsung terhadap lingkungan hidup. Akibatnya di beberapa daerah terjadi kerusakan lingkungan hidup yang mengganggu kondisi kesehatan masyarakat di daerah.
Perwujudan Eco Society
Ia mengungkapkan bahwa menjaga lingkungan hidup merupakan bagian dari tanggung jawab bersama. Menuju Indonesia emas 2045, perlu adanya perubahan arah untuk mewujudkan eco society. Ia menambahkan bahwa eco society adalah upaya dalam mengelola lingkungan hidup menjadi lebih baik.
淓co society merupakan gerakan perubahan yang harus dilakukan, contohnya dalam mengelola limbah botol plastik yang diolah menjadi suatu bentuk kerajinan. Pemerintah juga harus mendukung segala ide kreatif masyarakat di daerah, terlebih lagi yang berkaitan dengan terwujudnya lingkungan hidup yang baik dan sehat, tuturnya.
Mewujudkan eco society tidak mudah, namun telah terdapat daerah yang berhasil melaksanakan kegiatan tersebut, salah satunya Surabaya. Dr Ikhsan menyebutkan bahwa Surabaya melakukan berbagai upaya dalam menjaga lingkungan hidup, terbukti dengan berhasil meraih penghargaan Adipura Kencana tahun 2023.
Upaya Daerah Menjaga Lingkungan Hidup
Dr Ikhsan mengatakan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam upaya menjaga lingkungan hidup. Ia menambahkan bahwa di Surabaya sendiri sudah memiliki upaya mengelola sampah, seperti memanfaatkan ban bekas menjadi tempat sampah.
淜ami berkomitmen untuk terus melakukan terobosan dalam mengelola dan menjaga lingkungan hidup. Mengatasi permasalahan sampah, kami memiliki konservasi maggot untuk mengolah sampah pangan, selanjutnya kami juga menyediakan bank sampah yang dikelola oleh beberapa Rukun Tetangga (RT), ungkapnya.

Prof Suparto menyebutkan bahwa pemerintah daerah merupakan sektor pemerintahan yang mengetahui betul mengenai kondisi lingkungan hidup. Tantangan terbesar pemerintah daerah dalam mengelola lingkungan hidup yakni masyarakat daerah itu sendiri.
淧emerintah daerah dan masyarakat harus gotong royong untuk mengelola lingkungan hidup, apapun itu caranya. Karena kalau dimulai dari diri kita sendiri, siapa lagi yang mau menjaga kondisi lingkungan disekitar kita, pungkasnya.
Penulis : M. Akmal Syawal
Editor : Khefti Al Mawalia





