51动漫

51动漫 Official Website

Pakar Hukum UNAIR: Gas Air Mata dan Kekerasan Langgar Etik Hingga Pidana

Sumber: CNN Indonesia

UNAIR NEWS – Korban Tragedi Kanjuruhan yang dinyatakan meninggal dunia resmi bertambah menjadi 133 orang pada Selasa (18/10/2022). Jumlah itu menjadikan insiden Kanjuruhan sebagai tragedi terbesar kedua di dunia sepanjang sejarah sepak bola.

Penggunaan gas air mata kadaluarsa hingga munculnya kekerasan oleh aparat kepolisian dan TNI menjadi sorotan dalam kejadian ini. Pakar hukum sekaligus dosen Program Studi Magister Manajemen Bencana Sekolah Pascasarjana 51动漫 (UNAIR) Dr Dina Sunyowati SH MHum memberikan pendapatnya. Ia menilai bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan tindakan yang melanggar kode etik hingga pidana.

淏erdasarkan Pasal 19 huruf b FIFA Stadium Safety and Security Regulations, gas air mata dilarang untuk digunakan pada kericuhan sepak bola, jelas Dina.

Bunyi Pasal 19 huruf b FIFA Stadium Safety and Security Regulations yaitu No firearms or crowd control gas shall be carried or used. Pelarangan penggunaan gas air mata itu, baik secara indoor ataupun outdoor, sangat membahayakan bagi kesehatan, terutama indra penglihatan dan pernafasan.

Penggunaan Kekerasan

Berkaitan dengan kekerasan yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan, Dina menilai bahwa aparat kepolisian, TNI, dan panitia yang bertugas kurang mempersiapkan seluruh kemungkinan yang akan terjadi. 淪alah satunya ketika mereka (suporter sepak bola, Red) ingin turun ke lapangan sepak bola bertemu para pemain, tidak difasilitasi dengan baik, terangnya.

Dr Dina Sunyowati SH MHum

Dina juga menyatakan bahwa penggunaan kekerasan dalam tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran kode etik. 淏ahkan jika ada yang terluka atau meninggal karena tindakan tersebut (kekerasan, Red) dapat dikategorikan perbuatan pidana, jelasnya.

Perlu Tidaknya Bekukan Sepak Bola Indonesia

Selanjutnya, Dina menjelaskan bahwa tragedi Kanjuruhan ini tidak harus membuat sepak bola Indonesia dibekukan. Salah satu pertimbangannya yaitu faktor ekonomi dan sepak bola sendiri bukanlah hal yang merugikan.

淵ang perlu diperhatikan adalah komitmen penyelenggara, panitia, organisasi sepak bola, aparat penegak hukum dan pemerintah dalam mengantisipasi dan mempersiapkan sedetail mungkin pertandingan yang akan digelar, terang Dina. Selain itu tentunya edukasi untuk suporter sepak bola juga perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kerusuhan. (*)

Penulis : Tristania Faisa Adam

Editor : Binti Q. Masruroh

AKSES CEPAT