51¶¯Âþ

51¶¯Âþ Official Website

Panduan Sosiopreneurship untuk Pemimpin Koperasi

ILUSTRASI kewirausahaan. (Foto: Istimewa)
ILUSTRASI kewirausahaan. (Foto: Istimewa)

Konsep kewirausahaan berkembang dengan pesat. Kewirausahaan sosial atau social entrepreneurship (SE) adalah salah satu dari berbagai jenis kewirausahaan. SE, juga dikenal sebagai sociopreneurship, adalah aktivitas kreatif dan sosial yang dilakukan di sektor nirlaba, komersial, atau pemerintah (Permatasari et al., 2020). Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pembuat kebijakan dari berbagai negara telah menganalisis dan mempertimbangkan dampak sociopreneurship pada pembangunan sosial ekonomi dan implikasinya bagi negara (Gandhi & Raina, 2018). Massetti (2008) menyatakan bahwa sociopreneurship menciptakan manfaat melalui inovasi dan pengambilan risiko dengan melibatkan bagian masyarakat di mana seluruh atau sebagian dari manfaat tersebut diberikan kepada bagian masyarakat yang sama. SE memusatkan fokus pada inisiasi dan pertumbuhan bisnis dengan cara tertentu, yang menjawab kebutuhan sosial dan masalah sosial. Fenomena SE yang relatif baru memberikan kemungkinan jawaban praktis dan inovatif terhadap kesulitan sosial masyarakat yang paling mendesak (Choi & Majumdar, 2014; Hossain & Kauranen, 2016; Zaremohzzabieh et al., 2018).

Sementara itu, wirausahawan sosial membangun nilai sosial melalui perubahan dan menyalurkan dana untuk tujuan sosial dan komersial serta pengembangan masyarakat (Reis & Clohesy , 1999). Wirausahawan sosial adalah agen perubahan penting yang nilai-nilai intinya mengenali, menjawab, dan memecahkan masalah sosial (Drayton, 2002). Mereka bisa jadi seseorang yang memulai dan memimpin program atau organisasi baru (Bloom & Chatterji, 2009). Mereka menciptakan solusi yang berarti untuk masalah masyarakat dan menghasilkan ide, kemampuan, aset, dan rencana sosial yang diperlukan untuk perubahan sosial (Alvord et al., 2004). Mereka adalah individu yang secara konsisten mencari peluang menciptakan kesejahteraan dan berinovasi dalam cara-cara yang berkelanjutan secara finansial, sosial, organisasi, dan lingkungan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi komunitas mereka (Thake & Zadek , 1997; Thompson et al., 2000; Brinckerhoff, 2001; Zahra et al., 2009; Zaremohzzabieh et al., 2018; Sidek & Arrasyid , 2022).

Menurut Utomo (2012), petani merupakan wirausahawan sejati karena mereka memproduksi barang, membiayainya, dan menanggung risiko dalam prosesnya. Namun, Lauwere et al. (2002) telah membedakan lima kelompok petani: 1) wirausahawan ekonomi, 2) wirausahawan yang bertanggung jawab secara sosial, 3) petani tradisional, 4) petani baru, dan 5) antara wirausahawan atau bukan. Oleh karena itu, petani harus diakui sebagai sesuatu yang lain dari sekadar wirausahawan. Itu semua tergantung pada pola pikir, kapasitas, tujuan, dan bagaimana mereka menjalankan pertanian mereka (McElwee, 2006). Secara sederhana, petani dengan atribut wirausahawan sosial dapat diklasifikasikan sebagai sociopreneur ( Lauwere et al., 2002).

Dalam konsep SE oleh Mair dan Noboa , perilaku kewirausahawanan sosial atau sociopreneurial behaviour (SEB) dapat dipahami sebagai perilaku spesifik yang dilakukan oleh individu yang menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat (Mair & Noboa, 2006). SEB membedakan wirausaha sosial dari wirausaha komersial. Dari definisi sociopreneurship dan sociopreneurs yang telah disebutkan sebelumnya , inovasi sosial, pengambilan risiko dan pencari peluang adalah beberapa elemen perilaku sociopreneurship yang dibutuhkan sebagai suatu keharusan untuk menghadirkan keadilan sosial dan menghasilkan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Koperasi susu merupakan pusat industri peternakan sapi perah rakyat di Indonesia (Susanty et al., 2017). Koperasi ini tidak hanya menghubungkan petani susu skala kecil dengan industri pengolahan susu (IPS) tetapi juga bertindak sebagai pengayom bagi komunitas mereka ( Sebayang , 2013; Susanty et al., 2017; 2019). Untuk itu, pemerintah Indonesia menerapkan strategi penguatan kelembagaan dan pengembangan kapasitas bagi koperasi susu dan personelnya (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, 2018). Strategi ini dipecah menjadi kemitraan yang saling menguntungkan dengan mitra potensial dan kebijakan pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Koperasi susu dikelola oleh sociopreneur yang merupakan pemimpin komunitas peternak sapi perah rakyat. Oleh karena itu, mengukur SEB manajemen koperasi susu lokal dan dampaknya terhadap komunitas peternak dan para pimpinan koperasi sendiri sangat penting.

Jumlah peternak sapi perah di Indonesia adalah 192.162 ekor, sebagian besar merupakan peternak rakyat dan pemilik sebagian besar sapi perah (Morey, 2011; Susanty et al., 2020). Sementara itu, 98,42% populasi sapi perah berada di Pulau Jawa (BPS, 2022). Lebih tepatnya, 97,45% populasi sapi perah tersebar hanya di tiga provinsi, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (BPS, 2022). Peternak sapi perah rakyat di Indonesia menghadapi berbagai kendala, seperti permodalan, produktivitas, kualitas, profitabilitas, pasokan pakan ternak, sistem pertanian, mesin, keterbatasan lahan, dan pertumbuhan jumlah ternak. Mereka mengandalkan koperasi susu setempat untuk mendukung kegiatan pertanian mereka dengan menyediakan jasa dan input, pemasaran, dan penjualan produk mereka terutama kepada IPS.

Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa program koperasi susu telah memberi manfaat besar bagi para komunitas peternak dan pimpinan koperasi. Salah satu indikator nya adalah jumlah sapi perah yang dimiliki peternak. Untuk menjaga kualitas pembiak dan meningkatkan jumlah sapi yang dimiliki masing-masing peternak, koperasi susu memiliki paket inseminasi buatan gratis dengan program pemantauan kesehatan untuk semua anggota. Baik para pimpinan koperasi maupun anggota mengakui bahwa program ini sangat bermanfaat bagi mereka. Kemudian, muncul pertanyaan: Jika program ini terus berjalan, mengapa populasi sapi perah nasional stagnan? mengapa komunitas didominasi oleh petani dengan hanya 3 “ 8 sapi perah produktif?.

Penelitian dari Susanty et al. (2017) mengungkapkan bahwa sebagian besar peternak menjual anak sapi mereka untuk mendapatkan uang instan. Baik pemimpin maupun anggota koperasi susu mengonfirmasi pernyataan dari Susanty et al. (2017). Mereka menjelaskan bahwa dibutuhkan waktu minimal dua tahun agar anak sapi menjadi produktif, yang mana ini tidak murah dan sulit dijangkau oleh peternak. Hal ini membutuhkan lebih banyak makanan yang berarti lebih banyak uang dan lahan untuk menanam makanan yang merupakan masalah lain yang mereka hadapi. Selain itu, mereka biasanya membutuhkan uang untuk membiayai pendidikan dan layanan medis anak-anak mereka atau membeli kendaraan untuk kegiatan sehari-hari mereka. Jadi bagi mereka, masuk akal untuk menjual anak sapi daripada merawatnya.

Hal tersebut menjadi bukti nyata mengenai dampak SEB dalam penelitian ini menunjukkan bahwa satu program teknis saja tidak cukup untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh peternak sapi perah rakyat. Fakta-fakta ini seharusnya cukup bagi pemerintah untuk mengevaluasi dan meningkatkan strategi saat ini yang terkait dengan penguatan kelembagaan dan pengembangan kapasitas bagi koperasi susu. Selain itu, IPS juga dapat meninjau kemitraan strategisnya dengan koperasi untuk meningkatkan manfaat bersama bagi kedua belah pihak. Di sisi lain, koperasi susu dapat mengembangkan gagasan inovasi sosial yang dapat diusulkan kepada pemerintah, IPS, atau mitra potensial lainnya guna mendukung inisiatif tersebut.

Penulis : Muhammad Iqbal Arrasyid , Shafie Sidek , Noor Azlin Ismail, Amaliyah

Artikel lengkap dapat dibaca pada Buku Sociopreneurship Guide for Cooperative Leaders dengan nomor ISBN 978-629-7689-82-1 terbitan Universiti Putra Malaysia Press tahun 2024

AKSES CEPAT