51动漫

51动漫 Official Website

Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah yang Dilakukan Sebelum Adanya Pengampuan dan Implikasinya terhadap Pembeli Tanah Beritikad Baik

Foto oleh letusdream.org

Kecakapan merupakan salah satu syarat keabsahan perjanjian yang termaktub dalam Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek (selanjutnya disebut BW). BW tidak mengatur definisi dari kecakapan, melainkan mengatur kriteria subjek hukum perorangan yang tidak cakap, sebagaimana diatur  dalam Pasal 1330 BW antara lain: 1) orang belum dewasa, 2) orang yang berada di bawah pengampuan (curatele), 3) perempuan telah kawin, dan 4) orang yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perbuatan tertentu.

Terkait dengan pengampuan tersebut, tidak bisa serta merta orang yang yang dungu, sakit otak, mata gelap, atau boros tersebut dikatakan di bawah pengampuan, namun harus melalui penetapan pengadilan.[1] Hal ini, sebagaimana diatur di dalam Pasal 446 BW mengatur bahwa: 淧engampuan mulai berjalan, terhitung sejak putusan atau penetapan diucapkan. Semua tindak perdata yang setelah itu dilakukan oleh orang yang ditempatkan di bawah pengampuan, adalah batal demi hukum. Namun demikian, seseorang yang ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan, tetap berhak membuat surat-surat wasiat (penebalan oleh penulis).

Dari uraian di atas, bisa dikatakan bahwa penetapan yang membawa akibat seseorang dianggap tidak cakap hukum, sehingga tidak bisa melakukan perbuatan hukum keperdataan bersifat prospektif (berlaku ke depan), bukan retroraktif (berlaku surut). Namun ternyata, apabila  BW dibaca secara holistik, ada potensi bahwa penetapan tersebut berlaku retroaktif, yaitu sebagaimana diatur di dalam Pasal 447 BW, bahwa: 淪emua tindak-tindak perdata yang terjadi kiranya sebelum perintah akan pengampuan berdasar atas keadaan dungu, sakit otak dan mata gelap, diucapkan, akan boleh dibatalkan, jika dasar pengampuan tadi telah ada pada saat tindak itu dilakukan.

Adanya pengaturan yang bersifat retoraktif tersebut sejatinya berpotensi menimbulkan problematika hukum, yaitu conflict of rule dengan pengaturan perlindungan hukum pembeli tanah beritikad baik sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 Sub Kamar Perdata Umum Angka IX (selanjutnya disebut SEMA 7/2012 angka IX).Conflict of Rule tersebut tentu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid).

Konstruksi Pembatalan Perjanjian Yang Dilakukan Sebelum Adanya Pengampuan 

Pasal 447 BW pada intinya mengatur bahwa penetapan pengampuan dapat bersifat retroaktif, atau berlaku ke belakang, dimana tindakan hukum yang dilakukan sebelum perintah pengampuan dapat dibatalkan, namun dengan beberapa syarat: 1) hanya dapat diberlakukan untuk pengampuan karena keadaan dungu, sakit otak dan mata gelap dan 2) bila sebab pengampuan itu telah ada pada saat tindakan hukum dilakukan. Kondisi demikian dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung No. 639 K/ PDT/ 2018 antara Mintaria melawan Yulwati dan Gunawan Chandra, dimana Majelis Hakim tingkat pertama membatalkan akta terkait penyerahan tanah yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap. Adapun akta-akta terkait ditandatangani pada tahun 2015, sedangkan penetapan pengampuan dijatuhkan pada tahun 2016. Dengan demikian, majelis hakim tingkat pertama memberlakukan penetapan pengampuan secara retroaktif berdasarkan Pasal 447 BW.

Akibat Hukum terhadap Perjanjian Jual Beli Tanah Sebelum Adanya Pengampuan

Prinsip perlindungan hukum terhadap pembeli tanah beritikad baik diatur dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 Sub Kamar Perdata Umum Angka IX:

Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang itikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (obyek jual beli tanah), Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual yang tidak berhak (penebalan oleh penulis). 

Selain itu Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan juga mengatur kriteria pembeli beritikad baik (khusus objek tanah) berdasarkan Pasal 1338(3) BW yaitu: 1) melakukan jual beli objek tanah dengan prosedur dan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 2) menerapkan kehati-hatian dengan meneliti fakta material terkait tanah yang menjadi objek jual beli.

Untuk memperoleh solusi atas conflict of rules antara keberlakuan penetapan pengampuan secara retroaktif dengan prinsip perlindungan hukum pembeli tanah beritikad baik, akan diuraikan argumentasi dari masing-masing sisi. Argumen yang mendukung Pasal 447 BW antara lain:

  1. BW merupakan sebuah peraturan (regeling) yang berlaku untuk semua subjek hukum tanpa terkecuali, sedangkan SEMA merupakan sebuah keputusan (beschiking) sehingga hanya berlaku untuk internal para hakim
  2. Berdasarkan asas kepatutan, orang yang ditempatkan di bawah pengampuan lebih berisiko mengalami kerugian
  3. Konstruksi pembeli beritikad baik tidak dapat diterapkan karena di dalamnya terdapat 3 pihak, sedangkan dalam kasus jual beli tanah oleh orang yang diampu, hanya terdapat 2 pihak

Kemudian argumen yang mendukung asas perlindungan hukum pembeli tanah beritikad baik antara lain:

  1. Berdasarkan teori pengetahuan, kalaupun seseorang benar mengidap keterbelakangan mental, namun tidak terlihat, maka orang tersebut harus dianggap sehat, sehingga pembeli beritikad baik yang tidak mengetahui kondisi penjual harus dilindungi
  2. Berdasarkan teori pernyataan, pembeli beritikad baik tidak mengetahui kondisi kejiwaan dari penjual, terutama jika kondisi kejiwaannya terlihat tidak, sehingga dirinya percaya pada pernyataan penjual yang menyatakan dirinya sehat jasmani dan mental
  3. Bila Pasal 447 BW diberlakukan, maka berpotensi untuk dijadikan celah hukum guna membatalkan suatu jual beli tanah.

Menurut pendapat para penulis sendiri, tujuan hukum berupa keadilan dan kepastian hukum lebih terjamin bila memberlakukan Pasal 447 BW :

  • Keadilan : dalam hal perjanjian jual beli dibatalkan, maka di satu sisi, orang yang terampu akan terlindungi, dan di sisi lain pembeli akan memperoleh kembali uang yang telah dibayarkannya.
  • Kepastian hukum : sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa BW berkedudukan sebagai peraturan perundang-undangan, yang merupakan hukum positif, sehingga normanya wajib ditegakkan demi menciptakan kepastian hukum.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa solusi terhadap antinomi norma Pasal 447 BW dengan prinsip pembeli tanah beritikad baik adalah dengan tetap memberlakukan Pasal 447 BW. Dengan kata lain jual beli tanah dapat dibatalkan, kemudian para pihak wajib mengembalikan barang dan harga yang telah diterimanya.

Penulis: Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn.

Link:

 

AKSES CEPAT