51¶¯Âþ

51¶¯Âþ Official Website

Kekerasan di Daycare Jadi Perhatian, Pakar UNAIR Dorong Ruang Aman Anak

Pakar Psikologi 51¶¯Âþ, Dr Ike Herdiana MPsi Psikolog (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS “ Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di sebuah daycare atau tempat penitipan anak kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Merespons fenomena tersebut, Pakar 51¶¯Âþ (UNAIR), Dr Ike Herdiana MPsi Psikolog memberikan pandangannya. Dari kacamata perlindungan anak dan perempuan, insiden tersebut tidak hanya mengancam masa depan perkembangan anak. Tetapi juga memberikan pukulan emosional yang berat bagi para ibu.

Berdasarkan teori perkembangan psikososial, usia dini adalah masa kritis bagi anak untuk membangun rasa aman melalui hubungan yang tanggap dari pengasuhnya. Ruang penitipan yang seharusnya menjadi tempat aman justru berubah menjadi sumber trauma yang membekas.

“Anak bisa mengalami ketidakpercayaan terhadap orang dewasa dan mempersepsikan lingkungan sosial sebagai ancaman. Kondisi ini berisiko memicu kecemasan, separation anxiety yang ekstrem, hingga depresi di masa depan,” jelasnya.

Mengingat banyak korban masih berusia balita dan belum mampu bercerita, orang tua dituntut lebih peka terhadap perubahan perilaku di rumah. Tanda-tanda trauma ini bisa muncul melalui respons emosional maupun fisik yang tidak biasa setelah anak pulang dari tempat penitipan. “Orang tua harus waspada jika anak mendadak sangat rewel, murung, mudah frustasi, mengalami gangguan tidur. Hingga tiba-tiba kembali mengompol sebagai bentuk kecemasan,” papar Dr Ike.

Pakar Psikologi Pemberdayaan Masyarakat UNAIR Dr Ike Herdiana MPsi Psikolog (Foto: Dok. Pribadi)
Pakar Psikologi 51¶¯Âþ, Dr Ike Herdiana MPsi Psikolog (Foto: Istimewa)

Kasus ini juga memunculkan rasa bersalah mendalam bagi para ibu yang harus bekerja meninggalkan anaknya. Menyoroti kerentanan tersebut, Dr Ike menegaskan bahwa ibu tidak boleh termakan stigma sosial yang menyalahkan mereka. Menitipkan anak pada lembaga yang legal dan berizin adalah sebuah keputusan yang rasional dan wajar. “Ibu harus memvalidasi bahwa ia juga korban dari sistem yang tidak aman. Agar rasa bersalah ini tidak memperburuk relasi yang justru bisa menghambat proses pemulihan anak,” tuturnya.

Bagi anak yang telanjur menjadi korban, pemulihan psikososial harus segera dilakukan dengan mengembalikan rasa aman di lingkungan rumah. Hal ini mencakup kehadiran orang tua yang tenang, penerapan rutinitas yang stabil, serta perlindungan dari segala hal yang bisa memicu akan trauma tersebut. “Orang tua harus menyediakan lebih banyak waktu berkualitas dan merespons cepat kebutuhan emosional anak. Jika diperlukan, bantuan profesional dengan pendekatan play therapy sangat dianjurkan,” terangnya.

Lebih lanjut, perlindungan anak sejatinya menuntut pengawasan berlapis. Bukan hanya dari orang tua, tetapi juga dari masyarakat di sekitar fasilitas tersebut beroperasi. Kontrol sosial warga melalui teguran atau kunjungan berkala dapat mencegah praktik pengasuhan yang menyimpang. “Masyarakat bisa berkontribusi dengan ikut menciptakan ekosistem ramah anak serta menyediakan kanal pelaporan yang aman dan jelas jika melihat adanya kejanggalan di lapangan,” ungkapnya.

Sebagai langkah pencegahan, Dr Ike merekomendasikan perlunya evaluasi ketat bagi penyedia layanan dan pemerintah. œDaycare wajib memiliki standar sumber daya manusia yang transparan serta budaya pengasuhan tanpa kekerasan. Sementara bagi pemerintah, harus ada standardisasi nasional yang tegas, audit perizinan secara berkala, dan sistem pelaporan yang mudah diakses agar keamanan anak benar-benar terjamin,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Yasir Dharmawan D.

Editor: Yulia Rohmawati

AKSES CEPAT