51动漫

51动漫 Official Website

Pembiayaan Hijau: Mengatasi Tantangan bagi Energi Transisi Berbasis Desa

Ilustrasi Energi Bersih dan Terbarukan (Sumber: Liputan6.com)
Ilustrasi Energi Bersih dan Terbarukan (Sumber: Liputan6.com)

Transisi menuju energi bersih telah menjadi agenda global yang tidak bisa dihindari, dan Indonesia termasuk di antara negara yang memiliki komitmen besar dalam pelaksanaannya. Dalam konteks nasional, target Net-Zero Emissions (NZE) pada tahun 2060 menjadi tantangan besar, mengingat hingga kini energi fosil masih mendominasi bauran energi nasional. Disisi lain, Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar攎ulai dari tenaga surya, panas bumi, bioenergi, hingga mikrohidro攜ang belum dimanfaatkan secara optimal. Realisasi pemanfaatan energi terbarukan baru mencapai sekitar 14,68% dari target nasional sebesar 23% pada tahun 2025. Salah satu penyebab utamanya adalah keterbatasan pembiayaan dan rendahnya keterlibatan sektor swasta dalam proyek energi hijau.

Pemerintah Indonesia, sesuai amanat konstitusi, memiliki kewajiban untuk menjamin kesejahteraan masyarakat dan melindungi lingkungan hidup. Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Transisi energi merupakan salah satu strategi untuk mecapai lingkungan yang sehat dan berkelanjutan. Komitmen transisi energi haruslah didukung oleh setiap lapisan masyarakat, dan pemerintah daerah. Namun, selain pemerintah daerah, sistem ketatanegaraan Indonesia mengakui adanya desa sebagai bentuk entitas penyelenggara pemerintahan.

Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang masih memiliki berbagai ciri khas komunal desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengakui keberadaan desa dan mengamini upaya-upaya penguatan di tingkat desa. Dalam kerangka tersebut, desa sebenarnya memiliki peran strategis untuk memperkuat transisi energi. Sebagai instrument, desa memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berpotensi menjadi penggerak utama pembangunan energi terbarukan berbasis komunitas, atau yang dikenal sebagai Community-Owned Renewable Energy (CORE). BUMDes merupakan badan usaha yang modalnya diperoleh dari pemerintah desa, menjalankan fungsi entrepreneuship desa, dan ditujukan untuk mendukung kemakmuran masyarakat desa. Akan tetapi, potensi besar BUMDes sebagai penggerak utama transisi energi di tingkat desa belum mampu berkembang secara optimal karena BUMDes masih menghadapi keterbatasan dalam hal pendanaan, kapasitas manajerial, dan akses terhadap instrumen keuangan hijau.

Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang mendukung percepatan transisi energi, yaitu Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan, namun, kebijakan tersebut masih berorientasi pada proyek skala nasional dan belum sepenuhnya menyentuh desa sebagai basis pembangunan energi berkelanjutan. Artikel ini mengkaji konsep pembiayaan hijau atau green financing, khususnya melalui instrumen green bonds (obligasi hijau), sebagai salah satu solusi inovatif bagi pengembangan energi terbarukan di tingkat desa. Kajian dilakukan melalui pendekatan normatif dengan pembacaan detail dan menganalisis regulasi, teori hukum, dan praktik internasional yang relevan.

Green bonds merupakan instrumen pembiayaan berbentuk surat utang yang hasilnya digunakan untuk mendanai proyek-proyek ramah lingkungan. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan terkait diantaranya melalui POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan. Namun, dalam praktiknya, belum ada mekanisme yang memungkinkan BUMDes menerbitkan atau mengakses dana dari green bonds. Kendala utama yang dihadapi meliputi rendahnya transparansi akuntabilitas di tingkat desa, keterbatasan sumber daya manusia, dan belum adanya lembaga pengawas yang secara khusus mengatur pembiayaan hijau di level komunitas.

Sebagai perbandingan, Inggris telah berhasil mengembangkan skema Community Municipal Investment (CMI), di mana masyarakat berinvestasi langsung pada proyek energi bersih lokal dengan dukungan jaminan dari pemerintah daerah. Model semacam ini terbukti meningkatkan partisipasi publik, memperkuat transparansi, dan menumbuhkan rasa memiliki terhadap proyek energi. Artikel ini mengusulkan agar Indonesia mengadopsi pendekatan serupa dengan membentuk Komite Green Bond di bawah koordinasi Kementerian Keuangan yang bekerja sama dengan OJK, Kementerian Desa, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Komite tersebut akan bertugas mengatur, menilai kelayakan, dan mengawasi pelaksanaan proyek pembiayaan hijau oleh BUMDes.

Artikel ini sampai pada kesimpulan bahwa keberhasilan transisi energi di Indonesia tidak dapat semata-mata bergantung pada kebijakan nasional, melainkan harus berakar pada inisiatif lokal yang didukung oleh sistem pembiayaan yang inklusif. Green bonds bagi BUMDes menjadi salah satu inovasi yang dapat menjembatani kesenjangan antara kebijakan negara, kebutuhan pembiayaan dan kebutuhan masyarakat. Melalui kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan komunitas desa, diharapkan transisi energi yang berkeadilan dapat terwujud. Bukan hanya sebagai wacana pembangunan, tetapi sebagai langkah nyata menuju kedaulatan energi nasional yang berkelanjutan.

Penulis: Indria Wahyuni, S.H., LL.M., Ph.D

Informasi detail terkait artikel ini dapat dilihat pada:

AKSES CEPAT