51动漫

51动漫 Official Website

Pemulihan Lahan yang terbengkalai: Tanggung Jawab Residual dalam Industri Hulu MInyak dan Gas

Ilustrasi Impor BBM (Sumber: validnews.id)
Ilustrasi Impor BBM (Sumber: validnews.id)

Industri hulu minyak dan gas (migas) merupakan sektor strategis yang wajib dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 amandemen). Kegiatan pertambangan migas diatur secara detail di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021, namun pengaturan kegiatan migas lebih pada aspek hulu yang berbicara mengenai pelaksanaan kegiatan pertambangan migas. Namun, kegiatan pasca pengaturan koperhatian lebih ditujukan Namun, kegiatan pasca-operasi, khususnya decommissioning dan pemulihan lingkungan, belum memiliki aturan hukum yang memadai.

Permasalahan pengelolaan site pertambangan yang ditinggalkan setelah pasca operaso menjadi permasalahan yang sangat penting untuk diselesaikan. Dari berbagai kegiatan migas di Indonesia yang telah selesai, hanya sedikit yang telah dilakukan decommissioning. Minimnya kapasitas teknis, biaya yang sangat besar, serta ketidakjelasan regulasi menjadi faktor utama. Kerangka hukum saat ini belum mengatur secara rinci mengenai kewajiban pembongkaran instalasi dan tanggung jawab (residual liability) setelah masa kontrak migas berakhir. Akibatnya, terdapat ketidakseimbangan risiko antara negara dan kontraktor, yang berpotensi membebani negara secara tidak proporsional dan menghambat investasi di sektor migas. Studi ini menggunakan pendekatan empiris搚uridis, dengan menggabungkan analisis normatif, kajian konseptual, dan wawancara mendalam terhadap pemangku kepentingan di industri hulu migas terkait pemahaman dan implementasi tanggung jawab residu. Pendekatan komparatif disajikan dengan melihat dari penerapan decommissioningkegiatan migas di Eropa.


Residual liability atau tanggung jawab residu merujuk pada kewajiban jangka panjang pasca-dekomisioning yang dapat meliputi pemeliharaan area, pemantauan lingkungan, kewajiban asuransi, hingga potensi tanggung jawab kepada pihak ketiga di masa mendatang. Di tingkat internasional, belum terdapat keseragaman aturan mengenai cakupan kewajiban residu. Beberapa negara, seperti Inggris dan Brunei, menerapkan pendekatan owner-centred liability yang menempatkan seluruh tanggung jawab pada pemilik/kontraktor. Negara lain seperti Amerika Serikat dan Nigeria menerapkan state-centred liability, sementara Norwegia memilih model mediated liability, yaitu pembagian tanggung jawab antara negara dan kontraktor berdasarkan perjanjian.

Indonesia menganut prinsip owner-centred liability melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan (UU Lingkungan) yang menegaskan prinsip pencemar membayar (polluter pays principle). Regulasi Migas sebelum 2018 tidak mengatur secara eksplisit kewajiban dekomisioning. Perkembangan baru melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2018 dan Pedoman Tata Kerja untuk Abandonment and Site Restoration (ASR) Nomer PTK-040/SKKMA0000/2018/S0 (Revisi 1) yang diterbitkan oleh SKK Migas (PTK-ASR). PTK ASR memberikan pengaturan secara teknis tugas kontraktor pada kegiatan pasca operasional, dan mengisi kekosongan norma mengenai tanggung jawab decommissioning. Akan tetapi PTK-ASR tidak memberikan pengaturan mengenai tanggung jawab residu, termasuk mekanismenya yang penutupan sumur permanen, pembongkaran instalasi, pemulihan lingkungan, serta tata cara pendanaan ASR, serta alih alih kelola wilayah kerja kepada kontraktor baru. Ketidakjelasan ini menimbulkan risiko finansial dan hukum, yang dapat menghambat minat investor serta memperburuk kondisi lingkungan pasca operasi.

Hasil analisis menunjukkan bahwa terjadi ketidakjelasan pengaturan hukum mengenai tanggung jawab residu kontraktor yang tidak mencakup aspek decommissioning. Regulasi eksisting masih memfokuskan kewajiban kontraktor jangka pengdek pada pemulihan lingkungan dasar, bukan pada kewajiban jangka panjang seperti pemantauan atau tanggung jawab terhadap risiko masa depan. Kekosongan hukum juga terjadi saat terjadi alih operator, siapakah yang bertanggungjawab atas kewajiban jangka panjang pasca operasi seperti melepas semua instalasi dan mengembalikan kondisi lingkungan seperti sediakala.  Dalam beberapa kasus, kontraktor penerus menanggung beban lingkungan yang ditinggalkan kontraktor sebelumnya, seperti yang dialami dalam pengambilalihan Blok Rokan dan Mahakam oleh Pertamina.

Mekanisme pendanaan ASR juga belum mampu menjamin penyelesaian seluruh kewajiban residu, dikarenakan pendanaan ini hanya menutupi kegiatan decommissioning sampai masa kontrak berakhir, tetapi tidak mengatur pendanaan untuk risiko jangka panjang setelahnya. Atas permasalahan tersebut, artikel ini memberikan beberapa model rekomendasi diantaranya perlunya diatur skema pembagian resiko (risk-sharing) yang lebih adil antara negara dan kontraktor, melalui tiga instrument utama: 1) penerapan grandfather clause untuk melindungi kontrak lama dari perubahan regulasi yang bersifat merugikan; 2) integrasi kewajiban dekomisioning ke dalam sistem PROPER, sehingga pemenuhan kewajiban lingkungan menjadi terukur dan kontraktor yang patuh dapat memperoleh insentif; 3) pembentukan Sustainability Recovery Fund, yaitu dana jangka panjang yang dikelola negara untuk menanggung risiko lingkungan pasca-dekomisioning yang tidak tercakup dalam pendanaan ASR.

Artikel ini sampai pada kesimpulan bahwa pengaturan residual liability di sektor hulu migas Indonesia masih belum memadai. Kewajiban dekomisioning yang dibebankan kepada kontraktor hanya berlaku hingga masa kontrak berakhir, sehingga menyisakan risiko lingkungan jangka panjang yang belum tertangani. Untuk memperkuat kepastian hukum dan mendorong dekomisioning berkelanjutan, diperlukan mekanisme pembagian risiko yang lebih adil. Kombinasi grandfather clause, integrasi PROPER, dan pembentukan Sustainability Recovery Fund untuk mengatasi resiko lingkungan jangka panjang mampu menutup kekosongan regulasi serta meningkatkan keberlanjutan pengelolaan wilayah bekas operasi migas.

Penulis:

Indria Wahyuni, S.H., LL.M., Ph.D.

NIP. 198201232006042001

Artikel: International Journal of Environment and Sustainable Development

International Journal of Environment and Sustainable Development, 2025 Vol.24 No.3, pp.301 – 318

AKSES CEPAT