Stres merupakan kondisi alami yang terjadi dalam dinamika kehidupan seorang manusia. Seorang anak perlu mempelajari pengelolaan stress dengan baik sebagai bagian dari tumbuh kembangnya. Ketika seorang anak terpapar stress dengan dukungan keluarga yang baik, maka resolusi dapat tercapai. Namun ketika stress yang timbul terlalu berat, sering, berkepanjangan, atau mengakibatkan trauma; seperti adanya childhood maltreatment, maka, stress tersebut akan menjadi toksik stress yang pada akhirnya akan mengganggu perkembangan otak dan tubuh seorang anak. Gangguan ini akan mengakibatkan kelemahan yang mempengaruhi kesehatan fisik, mental, dan emosional seorang anak secara keseluruhan.
PENDAHULUAN
淪tress merupakan kondisi alami yang terjadi akibat kondisi yang berbahaya atau mengancam dan memiliki tingkatan ringan hingga berat. Stress yang terjadi, tergantung dari tingkatannya, dapat menyebabkan berbagai perubahan seperti perilaku, kesehatan emosional, dan kapasitas kognitif. Stress sebenarnya dapat ditoleransi ketika kondisi tersebut dialami dengan adanya berbagai dukungan emosional (faktor pelindung) yang dapat diandalkan terutama bagi anak-anak. Stress yang dapat ditoleransi dapat berkontribusi pada kinerja yang lebih baik bila individu bereaksi dengan meningkatkan focus mereka terhadap ketakutan atau ancaman tanpa ada gangguan lain. Tetapi stress dapat menjadi racun (toxic stress) ketika kondisi atau peristiwa yang memicunya sangat mengancam atau menakutkan terutama jika terus menerus atau sering berulang dan faktor pelindung tidak cukup mengurangi stress ke tingkat yang dapat ditoleransi. Sebagai akibatnya, stress toksik tidak dapat meningkatkan focus untuk menghadapi ketakutan atau ancaman tersebut, tetapi menurunkan tingkat focus dalam kinerja anak menghadapi stress. (Morsy & Rothstein, 2019)
Stress toksik dapat terjadi akibat pengalaman masa kanak yang traumatis, termasuk didalamnya adalah childhood maltreatment. Childhood maltreatment atau penganiayaan anak adalah pelecehan dan pengabaian yang terjadi pada anak dibawah usia 18 tahun. Kondisi ini mencakup semua jenis perlakuan buruk terhadap fisik dan / atau emosional, pelecehan seksual, pengabaian, kelalaian dan eksploitasi komersial atau eksploitasi lainnya, yang mengakibatkan bahaya nyata atau potensial terhadap kesehatan, kelangsungan hidup, perkembangan atau martabat anak dalam konteks tanggung jawab atau hubungan, kepercayaan atau kekuasaan. (World Health Organization, 2020) (CDC, 2021). Pengalaman ini dapat mengubah arsitektur otak seseorang, yang dapat menyebabkan sistem respons stress seseorang terpicu lebih sering dan untuk periode waktu yang lama dan menempatkan seseorang tersebut pada peningkatan risiko berbagai masalah kesehatan fisik dan mental, termasuk penyakit kardiovaskular, depresi, dan kecemasan. (Ataullahjan, Samara, Betancourt, & Bhutta, 2020) (Child Welfare Information Gateaway, 2019).
UNDANG-UNDANG
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa child maltreatment merupakan kondisi yang bila dilakukan secara terus menerus akan berdampak sebagai stress toksik pada anak, dan lebih lanjut berdampak terhadap individu, sosial, dan ekonomi yang signifikan. Tindakan untuk mencegah penganiayaan anak adalah pendekatan yang terbukti paling baik untuk mengurangi dampak ini dari semua sudut dan telah menjadi acuan bagi kebijakan yang diadopsi oleh WHO wilayah Eropa, dengan serangkaian prioritas dan program 淏erinvestasi pada anak-anak: Rencana tindakan pencegahan penganiayaan anak di Eropa tahun 2015-2020. Kebijakan ini di formulasikan dalam Health 2020 dan penekanannya pada kesetaraan, pendekatan kehidupan dan kesehatan masyarakat. Pencegahan child maltreatment terlihat menonjol dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals SDGs) dengan empat target yaitu menurunkan angka pernikahan di usia anak-anak, menurunkan kegiatan bekerja dari perempuan dan anak perempuan yang tidak dibayar, menurunkan jumlah korban perempuan dan anak-anak dalam konflik bersenjata, dan menurunkan tingkat pembunuhan global. Target ini berperan dalam penghentian kekerasan terhadap anak. (Ramiro-Gonzales, et al., 2018) (United Nations, 2020)
Di Indonesia, Negara menjamin keberlangsungan hak seorang anak untuk kehidupan yang normal tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif, yang diatur dalam payung hukum yakni UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Namun seiring berjalannya waktu, undang-undang tersebut dirasa belum dapat berjalan secara efektif karena masih adanya tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan sektoral terkait dengan definisi anak, maraknya kejahatan seksual yang banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat anak, serta belum terakomodirnya perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas. Sehingga, berdasarkan paradigma tersebut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 akhirnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak, terutama kejahatan seksual, yang bertujuan memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi anak (korban kejahatan) dikemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama. (Muliyawan, 2021)
EPIDEMIOLOGI
Child maltreatment adalah masalah global dengan konsekuensi serius seumur hidup. Terlepas dari survei nasional yang baru-baru ini dilangsungkan di beberapa negara berpenghasilan rendah dan menengah, data dari banyak negara lainnya masih kurang. (World Health Organization, 2020). Pada tahun 2018, 4,3 juta laporan dugaan penganiayaan anak dilakukan ke Layanan Perlindungan Anak (CPS) di AS yang melibatkan 7,8 juta anak. Sekitar 2,4 juta dari laporan ini diselidiki secara rinci dan sekitar 678.000 anak yang dianiaya telah diidentifikasi. Kedua jenis kelamin sama-sama terpengaruh secara keseluruhan, tetapi anak laki-laki lebih sering mengalami kekerasan fisik. Semakin muda anak, semakin tinggi tingkat viktimisasi. (Pekarsky, 2020) (World Health Organization, 2020)
Dari kasus-kasus yang dibuktikan di AS pada tahun 2018, 60,8% hanya melibatkan pengabaian (termasuk pengabaian medis), 10,7% hanya melibatkan kekerasan fisik, dan 7% hanya melibatkan pelecehan seksual. Banyak anak (15,5%) menjadi korban berbagai jenis penganiayaan. Sekitar 1770 anak meninggal di AS akibat penganiayaan pada tahun 2018, sekitar setengahnya berusia <1 tahun. Sekitar 80% dari anak-anak ini menjadi korban penelantaran dan 46% menjadi korban kekerasan fisik dengan atau tanpa bentuk penganiayaan lainnya. Sekitar 80% pelaku adalah orang tua yang bertindak sendiri atau bersama orang lain. (Pekarsky, 2020)
Pada situasi nasional, pelaporan kasus kekerasan dan penelantaran anak antara tahun 2011 sampai 2018 sekitar 12.000 kasus, dengan tren total kasus pengaduan anak tahun 2015 sekitar 4.309 kasus, bertambah mencapai 4.622 kasus pada tahun 2016 dan menurun sekitar 4.579 pada tahun 2017. Laporan kejadian child maltreatment yang terjadi di Indonesia selama pandemic Covid19, terhitung sejak 1 Januari-19 Juni 2020 saja telah mencapai 3.087 kasus kekerasan terhadap anak, terdiri dari 852 physical abuse, 768 emotional abuse, dan 1.848 sexual abuse, jumlah ini termasuk tinggi. Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi dengan kasus kekerasan anak dan perempuan tertinggi peringkat ke-4 (sekitar 697 kasus) di Indonesia pada Tahun 2020, setelah Provinsi Sulawesi Selatan (1286), Jawa Timur (1113), Jawa Tengah (1079 kasus) dan terakhir Sumatera Utara (434 kasus). Provinsi Jawa Barat memiliki lima kota/kabupaten dengan kejadian kekerasan tertinggi yaitu Kota Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kota Depok, Kabupaten Bandung, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Tasikmalaya. (Adawiyah & Nurhaeni, 2021)
ETIOLOGI CHILD MALTREATMENT
Penelantaran anak dapat terjadi karena beberapa alasan. Tidak ada model teoritis yang unik untuk menjelaskan fenomena ini. Berbagai rumusan dan model teoritis dapat ditemukan dalam literatur yang mencoba menjelaskan penelantaran dan kekerasan terhadap anak. Blumenthal (2015) merangkum semua model teoritis dalam tiga model pengabaian kausal yang berbeda: model defisit orang tua, model defisit lingkungan dan model ekologi-transaksi. (Avdibegovi膰 & Brki膰, 2020)
Dalam model defisit orang tua, titik awalnya adalah bahwa individu (orang tua, wali), dan bukan masyarakat, yang terutama bertanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan anak dan bahwa penyebab penelantaran anak adalah pola asuh yang tidak memadai. Karakteristik orang tua (psikopatologi, distorsi kognitif atau pengalaman perawatan yang tidak tepat) adalah faktor penyebab utama penelantaran anak. Model ini tidak mempertimbangkan keadaan sosial dan ekonomi yang dapat mempengaruhi pola asuh, serta pengakuan dan dukungan dari penelantaran. (Avdibegovi膰 & Brki膰, 2020)
Titik tumpu dari model defisit lingkungan adalah bahwa kekurangan materi merupakan penyebab utama penelantaran anak. Model tersebut muncul dari teori sosiologi yang menjelaskan sebab dan akibat kemiskinan antargenerasi. Dalam model ini, kemiskinan menimbulkan stres yang membuat orang tua tidak mampu memenuhi kebutuhan anak secara material dan emosional. (Avdibegovi膰 & Brki膰, 2020)
Dalam model ekologi-transaksional, penyebab penelantaran adalah interaksi karakteristik keluarga dan faktor lingkungan. Dalam model ini, fokusnya adalah pada tingkat stres serta mekanisme koping stres. Ketika stres dalam keluarga melebihi mekanisme koping, pengabaian dapat terjadi. (Avdibegovi膰 & Brki膰, 2020)
FAKTOR RISIKO TERJADINYA STRESS TOKSIK DAN CHILD MALTREATMENT
Respons stress toksik dapat terjadi ketika seorang anak mengalami perubahan yang sangat kuat, sangat sering, atau terus terpapar, yang memberikan hasil berupa perubahan dari kondisi dasar seorang anak. Beberapa contoh dari stress toksik adalah penganiayaan fisik atau emosional, penelantaran kronis, pengasuh yang menyalahgunakan zat atau penyakit mental, paparan terhadap kekerasan atau akumulasi kesulitan akibat kondisi ekonomi keluarga yang kurang. (Nationwide Children’s, 2017)
Seorang anak berisiko mengalami respons stress maladaptif ketika terkena kesulitan masa kanak-kanak dan stress toksik. Beberapa tahun pertama kehidupan adalah periode waktu yang sensitive untuk peningkatan neuroplastisitas, setelah itu mulai berkurang. Jika langkah-langkah pencegahan primer dilaksanakan diawal, masa-masa sensitif bagi perkembangan, respons stress yang sesuai untuk menghadapi kesulitan akan terbentuk. Skrining adalah sarana untuk mengidentifikasi anak-anak yang akan mendapat manfaat dari tindakan pencegahan dan, jika perlu, intervensi terapeutik. (Franke, 2014)
Faktor-faktor yang menempatkan anak pada risiko maltreatment tumpang tindih dengan risiko stres toksik, dan American Academy of Paediatrics merekomendasikan skrining untuk faktor-faktor seperti isolasi sosial, kemiskinan, pengangguran, prestasi pendidikan rendah, rumah tangga dengan orangtua tunggal, keberadaan laki-laki yang tidak terkait secara biologis yang tinggal di rumah, dan kekerasan yang dilakukan oleh keluarga atau pasangan intim, usia orang tua yang muda, dan faktor pribadi dari orangtua seperti harga diri yang rendah, penyalahgunaan zat, dan depresi. (Franke, 2014)
Faktor risiko child maltreatment adalah keadaan, kondisi, atau peristiwa yang dapat diukur yang meningkatkan kemungkinan bahwa sebuah keluarga akan memiliki hasil yang buruk di masa depan. Ketika dikombinasikan dengan faktor pelindung yang terbatas, mereka meningkatkan kemungkinan anak-anak mengalami pelecehan atau penelantaran anak. Faktor pelindung adalah atribut atau kondisi yang dapat terjadi pada tingkat individu, keluarga, komunitas atau masyarakat yang lebih luas. Faktor pelindung memoderasi risiko atau kesulitan dan mendorong perkembangan yang sehat dan kesejahteraan anak dan keluarga. Mereka berfungsi sebagai perlindungan yang dapat membantu orang tua menemukan sumber daya atau dukungan dan mendorong strategi koping yang memungkinkan mereka menjadi orang tua secara efektif, bahkan dalam keadaan sulit. (Smart, 2017)
Kontributor child maltreatment biasanya dipandang sebagai suatu hal yang kompleks, tingkat pengaruh yang menetap dan selaras dengan teori ekologi. Dalam konseptualisasi ini, penganiayaan muncul dari faktor tingkat individu (ontogenik), tingkat keluarga (mikrosistem), tingkat komunitas (eksosistem), dan tingkat masyarakat (makrosistem). Di antara banyak cara pandemi memberikan dampak pada keluarga, penelitian saat ini berfokus pada potensi pengaruh terhadap orang tua pada tingkat pribadi dalam hal kesehatan mental dan pada tingkat eksosistem dalam hal isolasi sosial dan guncangan ekonomi攆aktor ekologi dengan hubungan yang terbukti terhadap penganiayaan. (Giardino, Giardino, & Isaac, 2014).
Beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya child maltreatment selama pandemic adalah sebagai berikut: (Adawiyah & Nurhaeni, 2021)
1. Faktor Orang tua
1.1. Sikap dan perilaku orang tua
Sikap orangtua yang berasosiasi dengan kekerasan pada anak yaitu sikap acuh, kontrol perilaku rendah, sikap yang mendukung kekerasan fisik pada anak, riwayat 3 bulan terakhir pernah melakukan kekerasan fisik, overprotektif, dan pengasuhan yang keras.
1.2. Dukungan emosional orang tua
Adanya pandemic Covid-19 secara tidak langsung menuntut anak dan orang tua untuk lebih sering memakai fasilitas aplikasi yang ada di dunia maya dan tidak menutup kemungkinan terjadi cyberbullying, terutama pada anak yang sedang berusia remaja. Dukungan emosional yang dimaksud terdiri dari 2 variabel, yaitu anak dapat atau tidak untuk menyampaikan kepada seseorang di dalam keluarga jika ada yang mengganggu / merasa tidak nyaman dan memiliki seseorang yang dapat diajak berbicara, jika ada konflik dengan orang tua.
1.3. Status pendidikan dan pekerjaan orang tua
Orang tua dengan status pendidikan rendah cenderung melakukan kekerasan pada anak karena kurangnya pengetahuan kekerasan. Peningkatan status pengangguran selama pandemic berdampak terhadap status ekonomi dan menurunnya dana anggaran rumah tangga. Di samping itu, program stay at home selama pandemik kerap diikuti timbulnya sikap agresif anak yang menyebabkan peningkatan status stress pada orang tua. Sehingga orang tua cenderung menggunakan kekerasan kepada anak saat di rumah. Orang tua yang pengangguran di suatu wilayah tertentu akan meninggalkan anak-anak mereka untuk bekerja diluar kota, sehingga anak-anak akan dititipkan kepada anggota keluarga lain, namun tidak sedikit yang meninggalkan anak-anak tanpa sanak saudara, sehingga anak terpaksa bekerja untuk kebutuhan hidupnya sendiri.
2. Faktor Status Keluarga
2.1. Status imigran
Anak bersama orang tua yang berstatus imigran memiliki risiko mengalami child maltreatment, terutama yang memiliki budaya tradisi berbeda dengan penduduk domestic.
2.2. Single parent
Di Belanda, faktor single parent menjadi salah satu faktor kekerasan pada anak yang cukup stabil dan major factor hingga saat ini.
3. Faktor Norma Budaya dan Komunitas
Kepatuhan terhadap norma budaya dalam suatu komunitas tertentu berdampak pada kerentanan pernikahan dan anak bekerja sejak usia dini. Sehingga orang tua usia muda dengan status pekerjaan yang belum menentu rentan mengalami kemiskinan. Orang tua menjadi sering bermigrasi untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Hal tersebut berpotensi terjadinya kasus penganiayaan dan penelantaran anak bahkan tak jarang mengakibatkan anak kekurangan gizi.
4. Faktor Program Pencegahan Child Maltreatment yang terhambat selama pandemic
Adanya pengaruh yang bermakna dari COVID-19 terhadap rutinitas harian penyedia, stress level, dan keseimbangan kehidupan kerja. Upaya preventif kekerasan anak jarak jauh dan virtual menawarkan kesempatan untuk terus dapat memberikan pelayanan kepada keluarga yang rentan di tengah pandemic saat ini.
penulis: Dr. Yunias Setiawati, dr.,Sp.K.J(K)





