Artikel ini membahas efek mediasi dari kinerja perusahaan terhadap hubungan antara dewan komisaris independen dua tingkat dan praktik inovasi hijau di perusahaan-perusahaan Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran kinerja perusahaan sebagai mediator antara dewan independen dua tingkat dan inovasi hijau, yang merupakan bagian dari upaya untuk mencapai keberlanjutan dan mendukung agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan () tahun 2030.
Penelitian ini menggunakan data dari 518 perusahaan publik di Indonesia selama periode 2017 hingga 2019 dengan total 1.554 observasi. Model mediasi sederhana digunakan untuk menganalisis data dengan pendekatan Hayes Process menggunakan perangkat lunak R. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komposisi dewan independen dua tingkat berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja perusahaan dan praktik inovasi hijau. Namun, ketika dewan komisaris independen dan direktur independen diuji secara individual, hasilnya tidak signifikan. Temuan ini mengindikasikan bahwa peran komposit dewan independen lebih efektif dalam mengurangi kegagalan tata kelola perusahaan.
Inovasi hijau yang dimaksud dalam penelitian ini merujuk pada upaya perusahaan untuk menerapkan teknologi ramah lingkungan dan memproduksi produk berbasis ekologi. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa perusahaan dengan dewan independen yang lebih kuat cenderung lebih peduli terhadap isu lingkungan dan lebih siap untuk mendistribusikan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) pada proyek-proyek hijau. Dalam konteks ini, teori agensi digunakan untuk menjelaskan peran dewan independen dalam mengontrol manajemen dan membimbing strategi perusahaan, termasuk strategi inovasi hijau.
Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa kinerja perusahaan memediasi hubungan antara dewan independen dan praktik inovasi hijau. Ini berarti, peningkatan kinerja perusahaan melalui dewan independen akan berdampak positif pada pengeluaran perusahaan untuk penelitian dan pengembangan (R&D) yang berkaitan dengan inovasi hijau. Dengan kata lain, kinerja perusahaan yang baik memungkinkan investasi yang lebih besar dalam inovasi hijau, yang pada gilirannya akan mendukung upaya keberlanjutan perusahaan.
Namun, peran direktur independen dan komisaris independen secara terpisah tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja perusahaan maupun inovasi hijau. Hasil ini menunjukkan bahwa direktur dan komisaris independen memerlukan peningkatan kemampuan dan pengetahuan agar dapat berkontribusi secara efektif dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan, khususnya yang terkait dengan inovasi hijau. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia masih memiliki keterbatasan dalam alokasi dana untuk inovasi hijau, dengan hanya 11% dari perusahaan yang berpartisipasi dalam praktik inovasi hijau.
Penelitian ini berimplikasi pada kebijakan pemerintah Indonesia, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang baru-baru ini mengeluarkan regulasi yang tidak lagi mewajibkan perusahaan publik memiliki direktur independen sejak Desember 2021. Temuan ini menunjukkan bahwa peran komposit dari direktur independen dan komisaris independen masih sangat diperlukan untuk mendorong inovasi hijau dan mencapai tujuan keberlanjutan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan evaluasi terhadap kebijakan terbaru tersebut dan peningkatan kampanye tentang pentingnya inovasi hijau bagi perusahaan di Indonesia.
Secara keseluruhan, artikel ini berkontribusi pada literatur tata kelola perusahaan dan inovasi hijau dengan menunjukkan bahwa dewan independen dua tingkat memainkan peran penting dalam meningkatkan kinerja perusahaan dan praktik inovasi hijau. Temuan ini juga mendukung pentingnya kolaborasi antara direktur independen dan komisaris independen untuk meminimalkan konflik agensi dan mendukung keberlanjutan lingkungan.
PENULIS : Mahsina Mahsina, Noorlailie Soewarno
JURNAL : Intangible Capital





