Kinerja perusahaan sangat penting dalam organisasi bisnis (Ramzan dkk., 2021). Kinerja perusahaan merupakan salah satu indikator terbaik dalam menilai keberhasilan manajemen perusahaan. Hal ini juga berlaku untuk perusahaan di sektor perbankan syariah. Kehadiran bank syariah di Indonesia telah terasa sejak tahun 1991, ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri sebagai bank syariah pertama. Namun, sebelum itu, praktik ekonomi Islam telah terimplementasi melalui lembaga keuangan non-bank yang beroperasi di bawah sistem syariah. Kemudian, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 untuk mengatur operasional bank syariah dalam industri perbankan syariah (Abdul dkk., 2022). Di Indonesia, perbankan syariah telah mendapatkan perhatian yang signifikan karena pertumbuhannya yang luar biasa, yang telah mencapai 65% dalam lima tahun terakhir (OJK, 2024).
Teori legitimasi berasumsi bahwa perusahaan yang memperhatikan investasi pada kinerja sosial juga akan meningkatkan kinerja keuangan. Terlepas dari ukuran dan jenis perusahaan (Khan dan Zahid, 2020; Tasnia dkk., 2020; Ramzan dkk., 2021; Grassa dkk., 2023; Shahwan dan Habib, 2023). Kinerja sosial juga harus terkendali dengan menerapkan tata kelola yang baik. Menurut teori keagenan, keberadaan dewan pengawas syariah (SSB) sebagai representasi tata kelola akan membantu perusahaan meningkatkan kualitas kinerja (Jabari dan Muhamad, 2021; Zulfikar dkk., 2021; Shahzad Virk dkk., 2022). Teori pemangku kepentingan menyampaikan urgensi bagi perusahaan untuk memperhatikan lingkungan karena lingkungan dianggap sebagai pemangku kepentingan potensial bagi perbankan (Zhou dkk., 2021). Pemenuhan kinerja sosial dan lingkungan, yang didukung oleh pengawasan yang tepat melalui tata kelola yang baik, merupakan strategi untuk mendorong keunggulan bank syariah.
Dr. Muhammad Noval dan Prof. Dr. Ardianto, SE., Ak., M.Si., CA., CMA melakukan penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh moderasi karakteristik Dewan Pengawas Syariah (SSB). Khususnya latar belakang akuntansi dan keragaman gender, terhadap hubungan antara pengeluaran tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan kinerja bank syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan analisis data panel dinamis untuk 16 bank syariah di Indonesia yang mencakup periode 2017“2023. Selain itu, penulis menerapkan metode generalized least squares (GLS) untuk memastikan konsistensi temuan utama.
Temuan pertama menunjukkan hubungan negatif antara pengeluaran CSR dan kinerja bank syariah (IBP). Temuan kedua mengungkapkan bahwa pengeluaran CSR yang dimoderasi oleh anggota SSB dengan latar belakang akuntansi secara signifikan meningkatkan IBP. Hal ini menunjukkan peran penting keahlian akuntansi SSB dalam mengawasi aktivitas bank syariah untuk menjaga dan meningkatkan reputasi dan kinerja. Sebaliknya, keragaman gender SSB tidak secara signifikan memoderasi hubungan CSR-kinerja. Temuan ini menunjukkan kemampuan anggota SSB yang berkualifikasi profesional untuk memastikan kesesuaian produk perbankan dengan prinsip-prinsip Syariah dan meningkatkan efektivitas strategi bank syariah dalam memaksimalkan kinerja penggalangan dana dan distribusi dana.
Studi ini memiliki nilai yang sangat baik bagi manajemen bank syariah terkait efektivitas dan efisiensi pengeluaran CSR serta pemilihan anggota dewan pengawas syariah dengan latar belakang pendidikan akuntansi. Studi ini meneliti secara mendalam keputusan untuk membelanjakan dana kegiatan CSR di bank syariah dan kompetensi yang dimiliki oleh anggota dewan pengawas syariah dengan latar belakang pendidikan akuntansi serta keragaman gender di bank syariah.
Penulis: Prof. Dr. Ardianto, SE., M.Si., Ak., CMA., CA
Untuk informasi lebih lengkap dari penelitian ini dapat ditelusuri melalui tautan berikut:





