51动漫

51动漫 Official Website

Pengembangan Pengukuran Kinerja Lembaga Wakaf melalui Indeks Wakaf Nasional di Indonesia

Wakaf merupakan salah satu instrumen keuangan Islam yang memiliki peran besar di Tengah Masyarakat. Diantara permasalahan yang dihadapi oleh Indonesia dan bisa teratasi oleh wakaf antara lain yakni kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan lain sebagainya. Hal ini juga menjadikan wakaf menjanjikan potensi besar dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Sebagai bagian dari instrumen redistribusi, wakaf bersama dengan instrument lainnya seperti infak, sedekah, zakat, dan qordul hasan berupaya untuk mengatasi kesenjangan ekonomi di tengah masyarakat dan membantu meningkatkan kesejahteraan.

Meski telah memiliki sejarah dan potensi yang besar, nyatanya kontribusi wakaf belum dapat semasif yang di harapkan di Indonesia. Jika dibandingkan secara angka dengan zakat yang terhimpun 10,2 triliun pada tahun 2020, penghimpunan wakaf baru mencapai 391 miliar di tahun yang sama.

Namun, terdapat beberapa isu lain yang menjadi hambatan perkembangan di Indonesia, yakni (1) Validasi data asset wakaf; (2) Pertumbuhan penghimpunan wakaf uang yang terbatas; (3) Sertifikasi tanah wakaf yang masih minim; (4) Masalah pada asset tanah wakaf termasuk sengketa dan pendataan; (5) pemanfaatan asset wakaf untuk peningkatan kesejahteraan yang masih terbatas; dan (6) Kapasitas dan tanggungjawab nazhir selaku pengelola wakaf.

Selain itu, yang menjadi masalah penting juga karena ketiadaan standar evaluasi pengelolaan wakaf yang diberlakukan secara umum di Indonesia dan menyebabkan implementasi wakaf ini belum optimal. Standar ini juga perlu mengakomodir prinsip keberlanjutan sehingga wakaf turut menjadi bagian dari Sustainable Development Fund (SDF).

Berangkat dari masalah tersebut, penelitian dilakukan oleh Lestari dkk yang berusaha untuk menyusun suatu standar pengukuran pengelolaan wakaf di Indonesia. Dalam artikel berjudul “The development of national waqf index in Indonesia: A fuzzy AHP approach” penelitian ini mencoba merespons tantangan pelaksanaan wakaf di Indonesia yang belum optimal karena kurangnya standar universal dalam evaluasi. Standar ini diberi nama Indeks Wakaf Nasional (IWN) dan diberlakukan untuk mengukur optimalisasi pengelolaan wakaf di level regional hingga nasional. Adapun proses penyusunan IWN ini melalui Fuzzy AHP dan melibatkan berbagai pihak selama prosesnya. Ahli/pakar turut dilibatkan selama penelitian dan berasal dari unsur pemerintah, akademisi, serta pelaku industri.

Hasil penelitian ini kemudian menunjukkan bahwa terdapat 6 faktor utama yang perlu dipertimbangkan dalam mengukur pengelolaan wakaf. Adapun tiap faktor tersebut dilengkapi dengan beberapa sub faktor untuk memudahkan pengukurannya. 6 faktor tersebut yakni faktor regulasi, institusi, proses, sistem, outcome, dan impact.

Faktor dengan bobot tertinggi atau dinilai memiliki dampak paling besar yakni faktor regulatory (kebijakan) yang meliputi dukungan kebijakan, dukungan anggaran pemerintah, dukungan pendampingan oleh pihak berwajib. Faktor kedua yakni Institution (kelembagaan) faktor yang diukur melalui kualitas pengelolaan nazhir, serta status nazhir. Ketiga yakni faktor process yang terdiri dari penghimpunan, pengelolaan, distribusi, dan pelaporan wakaf.

Faktor keempat yakni system yang terdiri dari legalitas tanah wakaf, kesesuaian syariah, dan manajemen informasi publik. Kelima, faktor outcome yang diukur dari rasio wakaf produktif dan keterjangkauan mauquf 榓laih. Terakhir, yakni impact factor yang terdiri dari indeks CIBEST, modifikasi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks kemandirian, serta ketersediaan infrastruktur penunjang.

Keenam faktor tersebut kemudian menjadi indikator utama dalam mengukur apakah pengelolaan wakaf sudah dijalankan secaar optimal dalam satu periode atau biasa dilakukan satu tahun. IWN ini juga kemudian menjadi agenda tahunan peneliti bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mengevaluasi kinerja perwakafan di Indonesia baik level nasional maupun provinsi.

Hasil tersebut menunjukkan bahwa Indonesia perlu memprioritaskan landasan dan sistem yang ada pada tahapan saat ini, khususnya pada regulasi, kelembagaan, proses, dan sistem pelaksanaan wakaf. Diharapkan setelah implementasi yang stabil dan matang, prioritas faktor dapat disesuaikan, dengan bobot yang lebih besar pada hasil dan faktor dampak. Kedua faktor ini membutuhkan lebih banyak waktu untuk dikembangkan karena berkaitan dengan efek jangka panjang dari pengelolaan wakaf.

Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis dan manajerial yang signifikan. Dari segi teori, IWN memperkuat landasan teoritis pengelolaan wakaf dengan memperhatikan faktor-faktor komprehensif mulai dari regulasi hingga dampak. Dari segi manajerial, IWN dapat dijadikan acuan praktis untuk pengelolaan wakaf, memberikan panduan tentang faktor-faktor apa yang harus dikembangkan dan dalam urutan prioritas yang sesuai.

Sebagai penutup, artikel ini menegaskan pentingnya terus mengembangkan inovasi di bidang wakaf, mengintegrasikan faktor-faktor yang relevan, dan melibatkan para pemangku kepentingan untuk mencapai dampak sosial yang signifikan.

* Tulisan ini disarikan dari jurnal The development of national waqf index in Indonesia: A fuzzy AHP approach oleh Lestari, Y. D. Sukmana, R. Beik, I. S. dan Sholihin, M. Terbit pada Heliyon tahun 2023.

AKSES CEPAT