51动漫

51动漫 Official Website

Penguatan Kapasitas Pendanaan Zakat oleh Lembaga Keuangan Sosial Islam Selama Pandemi COVID-19

Foto by Portal Media KlikCair

Pandemi COVID-19 berdampak besar terhadap perekonomian dan sektor bisnis di masyarakat melalui pembatasan mobilitas dan interaksi sosial dan meningkatkan kemiskinan. Berbagai macam kebijakan pemerintah telah dilakukan untuk memperbaiki perekonomian nasional yang turun akibat pandemi. Namun, penanganan dari pemerintah sendiri masih belum cukup untuk mengatasi hal tersebut sehingga dibutuhkan adanya peran dan keikutsertaan masyarakat seperti contohnya dari Lembaga Keuangan Sosial Islam. Akan tetapi apalah daya Lembaga Keuangan Sosial Islam juga mengalami penurunan kinerja dikarenakan pandemi COVID-19 sehingga dibutuhkan strategi baru untuk memperkuat pendanaan yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Sosial Islam. Salah satu strategi optimalisasi pendanaan dana filantropi oleh Lembaga Keuangan Sosial Islam adalah melalui kolaborasi antara mustahik dan muzakki. Strategi ini penting mengingat terdapat potensi zakat yang sangat besar di Indonesia namun aktualisasinya masih kurang utamanya terkait pendanaan. Diharapkan dari pendanaan yang optimal ini akan berpengaruh juga terhadap distribusinya kepada pihak yang membutuhkan.

Kolaborasi dalam pengelolaan zakat sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 artikel 7 paragraf 2 bahwa lembaga zakat dapat berkolaborasi dengan pihak ketiga dalam pelaksanaan program lembaga zakat. Pada masa pandemi COVID-19, tidak semua muzakki terdampak namun ada juga yang terdampak dari penurunan pendapatan sehingga mengurangi intensitas beramal melalui Zakat, Infaq, dan Sedekah. Muzakki dengan pendapatan tetap seperti yang berprofesi sebagai BUMN maupun PNS tidak mengalami penurunan pendapatan berbeda dengan Muzakki yang berprofesi sebagai pengusaha atau wirausaha dan mengalami penurunan omset. Namun, sebagian besar muzakki masih mampu untuk beramal melalui berbagai macam saluran distribusi. Bantuan oleh Muzakki kepada Mustahik dapat secara lansung maupun tidak lansung dalam bentuk finansial maupun barang-barang. Tentunya agar pendistribusian tetap sasaran, kolaborasi ini dapat difasilitasi dan dikelola oleh Lembaga Keuangan Sosial Islam.        Lembaga Keuangan Sosial Islam dapat menyalurkan dalam bentuk produktif maupun konsumtif kepada Mustahik. Distribusi oleh Lembaga Keuangan Sosial Islam dapat menjadi sumber baru untuk penghimpunan dana zakat apabila dipergunakan untuk aktivitas produktif yang mendatangkan laba yang kemudian disucikan dengan berzakat. Dari hal tersebut menjadikan sangat penting untuk optimalisasi pendistribusian dana zakat untuk kegiatan produktif. Dengan kerjasama tersebut juga mustahik akan memiliki kapasitas dan motivasi untuk bersedekah dan membayar zakat di Lembaga Keuangan Sosial Islam dengan bantuan Muzakki. Dari model kolaborasi tersebut dapat menjadi salah satu cara efisiensi pendanaan zakat sehingga membutuhkan peran dari Lembaga Keuangan Sosial Islam yang lebih kuat misalnya dengan melakukan tracking Muzakki dari berbagai macam profesi dan mustahik yang berpotensi untuk saling berkolaborasi. Selain itu, Lembaga Keuangan Sosial Islam juga diharuskan menjaga kolaborasi tersebut disamping terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dari Amil dalam melaksanakan strategi pendanaan.

Penulis: Sri Herianingrum

Link Jurnal:

AKSES CEPAT