51动漫

51动漫 Official Website

Pentingkah Keahlian Forensik bagi Auditor Internal Pemerintah

Kasus fraud di Indonesia menurut ACFE Indonesia (2020) pada tahun 2019 terdapat 239 kasus yang terdiri dari 167 kasus korupsi, 50 kasus penyalahgunaan aset/kekayaan negara/perusahaan dan 22 kasus laporan keuangan. Menurut ICW kasus terus meningkat dari tahun 2019 hingga saat ini mulai dari 271 menjadi 579 kasus yang ditindak (Bayu, 2020). Peningkatan kasus fraud membuat corruption perceptions index (CPI) menurun tajam dari posisi 85 ditahun 2019 menjadi 110 ditahun 2022 (corruption perceptions index, n.d.).

Ditengah-tengah terjadinya kasus fraud di Indonesia, diantaranya ditemukan oleh auditor internal (ACFE Indonesia, 2020). Hal ini menunjukkan pentingnya peran auditor internal (khususnya pemerintah) dalam pencegahan dan deteksi fraud layaknya seorang dokter fraud (Gamar and Djamhuri, 2015). Jokowi menyatakan auditor internal pemerintah diminta menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi. Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang satu suara dengan Jokowi bahwa Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) berperan aktif dalam mencegah terjadinya korupsi (Fauzi, 2015). Fungsi tersebut dapat dicapai dan berkualitas apabila dilaksanakan sesuai keterampilan, kompetensi dan sikapnya (Siriwardane et al., 2014).

Keahlian forensik auditor membantu melaksanakan tugas dan fungsi auditor untuk deteksi dan pencegahan fraud. Auditor forensic memiliki keterampilan dan pengetahuan khusus memungkinkan dapat melakukan deteksi, penyelidikan dan pencegahankecurangan. Oleh karenanya, motivasi penelitian ini mengungkapkan pentingnya keahlian forensik auditor internal pemerintah.

Penelitian ini kualitatif deskriptif yang menguraikan situasi social diteliti mendalam dan menyeluruh. Pengumpulan data yaitu wawancara terhadap 2 informan auditor internal pemerintah dengan kriteria memiliki pengalaman minimal 5 tahun, beban kerja cukup tinggi di intansinya dan telah bersertifikat auditor forensik.

Fraud Triangle Theory sebuah model bagaimana penipuan terjadi karena 3 komponen faktor, sehingga memungkinkan perilaku penipuan(Cresser et al., 1973). Secara khusus, teori tersebut dibangun berdasarkan premis bahwa kombinasi dari 3 komponen, yakni motivasi, peluang dan rasionalisasi menguatkan alasan seseorang atau entitas melakukan penipuan. Penipuan ini lebih mungkin terjadi di Perusahaan dengan pengendalian internal yang lemah, pengamanan atas properti yang buruk, bahkan kebijakanakan pelanggaran kode etik yang tidak jelas.

Penelitian terkait dengan audit forensic berkembang pesat memperoleh perhatian dari peneliti seiring dengan dinamisasi kasus yang menjadi sorotan. Wuysanget al., (2016) mendasarkan analisis penerapan akuntansi forensik dan audit investigative terhadap fraud berdasarkan fenomen praktik kecurangan dan korupsi, khususnya di sektor pemerintahan. Mereka memperolehk eyakinan, akuntansi forensik dan audit investigative tidak hanya dibutuhkan dalam Tindakan represif, dapat dijalankan pada tahap pencegahan (preventif).

Keahlian yang dimiliki akan semakin meningkatkan sikap skeptismenya sebagai seorang auditor. Skeptisisme seorang internal auditor mampu meningkatkan keahlian auditor untuk mendeteksi kecurangan(Prayoga & Sudaryati, 2020). Sandari(2018) juga menyatakan bahwa skeptisisme menjadikan auditor lebih sensitive terhadap salah saji material yang didasarkan pada keingintahuan dan pemikiran kritis sehingga dapat meningkatkan kualitas audit.

Penjelasan informan menunjukkan bahwa keahlian forensic dibutuhkan oleh seorang auditor bahkan idealnya dalam sebuah tim minimal 1 (satu) orang dibekali dengan keahlian ini sehingga diharapkan program kerja audit dapat lebih berkualitas terutama untuk mendeteksi fraud. Keahlian forensik sangat dibutuhkan oleh seorang internal auditor terutama saat menjadi saksi dalam kasusfraud. Auditor forensik juga dapat menjawab 5 W dan 1 H yaitu What, Who, When, Why, Where, dan How dengan bukti hukum. Keahlian forensic tidak hanya diterapkan saat melaksanakan assurance tetapi juga colsulting dengan cara memberi masukan auditee untuk menghindari hal-hal berkaitan dengan fraud.

Auditor internal tidak hanya dituntut untuk memenuhi kompetensi namun perlu factor pendukung lain yang dapat mengoptimalkan tugasnya. Faktor terbesarnya adalah komitmen pimpinan. Penentuan waktu penugasan salah satu contoh bentuk komitmen pimpinan, artinya dengan waktu penugasan yang minimal maka auditor tidak akan mendapatkan bukti yang cukup memadai dalam menarik sebuah kesimpulan audit. Pernyataan tersebut sejalan dengan penelitian sebelumnya terkait tekanan waktu dapat berpengaruh pada kesimpulan audit dan kualitas audit (Ayu Amalia et al.,   2019; Gasperz, 2014; Otley  and Pierce, B. J, 1996; Putu et al., 2020).Hambatan juga tidak hanya berasal dari dalam internal APIP tetapi juga berasal dari eksternal yaitu auditee. Auditee yang kooperatif menghadapi auditor saat melaksanakan fungsi assurance akan mempermudah mendapatkan bukti audit yang cukup dan menghasilkan audit berkualitas.

Kemampuan dan kompetensi dibutuhkan untuk melaksanakan fungsi sebagai assurance maupun consulting. Pelatihan forensic dibutuhkan oleh seorang auditor untuk melaksanakan tugas sehingga dapat meningkatkan kemampuan auditor dalam mengevaluasi system pengendalian internal, mendeteksi dan mencegah fraud.

Penelitian ini mempunyai keterbatasan antaranya pertama, penelitian hanya melibatkan 2 (dua) informan dari pihak auditor dan hanya menfokuskan penelitian pada keahlian forensik auditor untuk mendeteksi dan mencegah fraud. Kedua, metode pengumpulan hanya melalui wawancara dengan waktu yang cukup singkat. Saran bagi peneliti berikutnya, pertama, dapat menambah informan auditor lebih dari 2 (dua) orang. Kedua, penelitian berikutnya dapat menggunakan metode penelitian dan perspektif yang berbeda.

Penulis: Dr. Erina Sudaryati, Dra.,MS.,Ak.

Jurnal: Jurnal Akuntansi dan Bisnis (JAB): PENTINGKAH KEAHLIAN FORENSIK BAGI AUDITOR INTERNAL PEMERINTAH

AKSES CEPAT