Setiap masyarakat memiliki budaya, diantaranya tentang aturan dan prinsip yang mengatur bagaimana cara berbicara dan berkomunikasi. Salah satu aturan atau tata cara dalam budaya berkomunikasi adalah kesopanan. Kesopanan adalah perilaku yang ada di dalam masyarakat untuk mereka saling menghormati dan mengurangi terjadinya konflik atau perselisihan antar anggota masyarakat. Perkembangan teknologi informasi memberikan perubahan pada media yang dipilih dalam berelasi sosial dan berkomunikasi. Komunikasi melalui smartphone, termasuk komunikasi tulis dalam bentuk pesan singkat menjadi sangat familiar saat ini. Penggunaan komunikasi tulis melalui pesan singkat di media sosial melalui platform smartphone menjadi kebiasaan berelasi sosial dan berkomunikasi saat ini. Pertanyaannya: apakah dibutuhkan kesopanan atau kesantunan berbahasa serta kecerdasan emosional agar individu, kelompok, komunitas, masyarakat atau institusi dalam menyampaikan pesan agar isi pesan dapat diterima dengan baik oleh orang lain?.
Komunikasi melalui media, khususnya telepon seluler, telah mengembangkan fungsi sosial, teknis, dan komunikatif setiap individu dalam kehidupan sehari-hari. Perkembangan itu, diikuti lahirnya aturan yang melindungi para komunikan atau pihak yang berkomunikasi. Saat ini telah ada hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Hukum telematika merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang lazim digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), atau hukum mayantara. Di Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 adalah peraturan tentang informasi dan transaksi elektronik; Pasal 29 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Artinya, ketidakhati-hatian atau ketidaksopanan dalam berkomunikasi dalam media sosial dapat dinyatakan sebagai sebuah pelanggaran hukum ketika ada pihak yang dirugikan dan dapat dibuktikan.
Penelitian survey pada 187 partisipan di Indonesia dan Malaysia yang secara historis berasal dari budaya Melayu ini menghasilkan data bahwa terdapat peran budaya pada kesopanan atau kesantunan berbahasa. Kesopanan dan kesantunan berbahasa tidak terkait dengan kecerdasan emosi, usia, jenis kelamin, dan pendidikan. Dengan demikian, penggunaan komunikasi tulis dalam pesan singkat harus memperhatikan latar belakang budaya pengirim dan penerima pesan. Kesamaan budaya akan mempermudah pemahaman isi dan mengurangi terjadinya konflik atau permasalahan komunikasi.
Penggunaan komunikasi tulis melalui pesan singkat di media sosial adalah bagian dari strategi membangun interaksi sosial dan komunikasi yang harus mengedepankan kesopanan atau kesantunan berbahasa serta kecerdasan emosional. Konflik interpersonal yang bersumber dari kesalahan komunikasi dapat berkembang menjadi konflik yang lebih luas pada individu, kelompok, komunitas, masyarakat atau institusi. Oleh karena itu, menulis pesan singkat di media sosial harus memperhatikan latar belakang budaya baik pada pihak pengirim pesan maupun penerima pesan. Kesopanan atau kesantunan berbahasa serta persamaan budaya akan mempermudah pemahaman isi dan mengurangi terjadinya konflik atau permasalahan komunikasi. Indonesia dan Malaysia menunjukkan perbedaan budaya terkait dengan kesopanan atau kesantunan berbahasa.
Penulis: Nurul Hartini dan Dian Kartika Amelia Arbi
Jurnal:





