UNAIR NEWS – Sebagai bagian dari rangkaian Airlangga Law Competition (ALC) V 2025, (FH) 51动漫 (UNAIR) menggelar seminar nasional. Seminar bertema Transisi Energi Berkeadilan: Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat Hukum Adat dalam Arus Transisi Energi di Indonesia itu berlangsung pada Jumat (9/5/2025). Bertempat di Ruang UDT gedung Pascasarjana, Kampus Dharmawangsa-B UNAIR, acara ini menghadirkan tiga narasumber lintas bidang yang membahas keadilan ekologis dari berbagai sudut hukum, sosial, dan lingkungan.
Ketimpangan Akses Energi dan Realitas Implementasi
Dr Indira Wahyuni SH LLM PhD, kepala Pusat Studi Energi Baru dan Terbarukan UNAIR, membuka diskusi dengan kritik atas realisasi transisi energi di Indonesia. Ia mempertanyakan arah transisi yang kerap tidak berpihak pada kelompok rentan. 淓nergi berkeadilan? Untuk siapa? Masyarakat? Yang mana? tegasnya.
Indira menyoroti bahwa Indonesia memiliki potensi panas bumi hingga 40 persen dari total dunia. Namun, potensi yang termanfaatkan baru sekitar 2,5 persen. Selain itu, Indira juga berpendapat bahwa seharusnya transisi energi bergerak dari fosil ke energi terbarukan, bukan sebaliknya.

淣asional kalau sudah menaruh komitmen transisi, daerah tinggal mengikuti. Tapi nyatanya tidak bisa dilaksanakan begitu saja karena kompleksitas persoalan lingkungan kita, tambahnya. Ia juga menyebut masyarakat hukum adat sebagai elemen penting yang tidak boleh terabaikan dalam perumusan kebijakan energi nasional.
Masyarakat Adat sebagai Penjaga Ekologi
Besarnya peran masyarakat adat sebagai elemen penting dalam perumusan kebijakan energi nasional diamini juga oleh Wahyu Eka Setyawan SPsi MSc. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur itu menyebut, pola hidup yang menjaga keseimbangan ekologis sebagai bentuk kesadaran kolektif terbentuk secara turun-temurun. Seperti halnya yang terjadi pada masyarakat adat.
淢ereka adalah pelindung ekologi terbaik. Contohnya masyarakat Baduy yang menerapkan gaya hidup zero carbon dengan menolak penggunaan listrik, ujarnya. Wahyu juga menyinggung perbedaan antara instrumen hukum internasional yang menjamin perlindungan masyarakat adat dan kondisi implementasi hukum nasional di Indonesia. 淭erdapat permasalahan koherensi. Padahal hukum internasional kedudukannya lebih tinggi karena berlaku secara universal, paparnya.
Lebih lanjut, seminar tersebut juga menekankan bahwa dalam transisi energi, komitmen bersama penting untuk terus diwujudkan. Hal itu disampaikan oleh Dr E Joeni Arianto Kurniawan SH MA PhD. Dosen FH UNAIR itu menyebut bahwa komitmen bersama penting dilakukan, mengingat sumber utama penyumbang emisi karbon jumlahnya juga begitu besar.
淓nergi fosil sebagai penyumbang utama emisi karbon dunia, mencapai 73 persen. Siapa yang paling mendapat manfaat dan siapa yang paling terdampak? Itu yang jadi pembahasan hari ini, ujarnya. Pada akhir, ia menegaskan bahwa jika kerja sama multiaktor dilakukan, maka dampak positif yang terasa bagi lingkungan hidup juga akan lebih besar
Penulis: Samudra Luhur
Editor: Yulia Rohmawati





