Ketimpangan ekonomi merupakan isu multidimensi yang berpotensi menghambat pembangunan ekonomi berkelanjutan (Piketty, 2014). Dalam beberapa dekade terakhir, banyak tantangan yang menyebabkan kesenjangan yang lebih besar. Salah satunya adalah pesatnya pertumbuhan teknologi finansial. Pemanfaatan teknologi membutuhkan kemampuan pengetahuan yang luas, yang seringkali dapat memperburuk konsentrasi kekayaan dan sumber daya di antara individu, bisnis, atau wilayah tertentu terhadap populasi yang kurang melek digital (Dollar dkk., 2015; Belser dan Rani, 2015; Standard, 2023).
Data menunjukkan bahwa pangsa kekayaan 1% teratas telah meningkat secara signifikan. Meningkat dari sekitar 25% pada tahun 1980 menjadi 40% pada tahun 2016, mencerminkan peningkatan sebesar 15% (Zucman, 2019). Bukti ini menggarisbawahi bahwa aksesibilitas yang tidak merata dapat memperburuk ketimpangan yang ada, karena mereka yang memiliki akses terbatas berpotensi kehilangan kesempatan pendidikan, prospek kerja, dan akses ke layanan esensial (Solt, 2022). Mengatasi masalah ini merupakan tantangan, karena ketimpangan dapat menghambat pencapaian Agenda 2030 Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan menimbulkan risiko bagi stabilitas ekonomi dan kohesi sosial.
Ketimpangan bukan hanya masalah sosial atau ekonomi, tetapi juga merupakan hambatan bagi pembangunan berkelanjutan, perdamaian, dan kesejahteraan (UNDP, 2015). Salah satu Agenda PBB 2023, khususnya Tujuan Nomor 10, menekankan pentingnya mengatasi ketimpangan dalam segala bentuk dan dimensinya, baik di dalam maupun antarnegara. Beberapa studi telah mengeksplorasi strategi model untuk mengatasi tantangan ini melalui prinsip pertumbuhan endogen. Prinsip ini menekankan peran faktor internal dalam suatu perekonomian, seperti sumber daya manusia, inovasi, dan pengetahuan, dalam mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang (Romer, 1986; Jedwab dkk., 2023).
Berdasarkan temuan studi ini, beberapa implikasi kebijakan dapat dioptimalkan untuk mengatasi ketimpangan secara efektif. Dalam hal sumber daya manusia, kebijakan harus memprioritaskan investasi berkelanjutan di bidang pendidikan dan layanan kesehatan. Terutama yang menargetkan beragam kelompok sosial ekonomi di negara-negara Muslim. Investasi semacam itu menghasilkan manfaat jangka panjang dalam mengurangi ketimpangan, meskipun dampak jangka pendeknya terbatas. Pendekatan ini harus dilengkapi dengan peningkatan mobilitas pendidikan, termasuk peningkatan aksesibilitas teknologi melalui pemanfaatan internet yang luas. Akses internet harus terjangkau dan merata, menjangkau semua kelompok masyarakat, termasuk mereka yang berada di pedesaan dan daerah tertinggal di negara-negara Muslim.
Kemajuan dalam pendidikan dan aksesibilitas teknologi dapat menjadi katalisator untuk memperkuat ekosistem Syariah. Negara-negara Muslim harus berfokus pada harmonisasi sistem keuangan global mereka dengan prinsip-prinsip keuangan Islam untuk memaksimalkan potensi manfaatnya. Misalnya, keuangan Islam, dengan landasan etika dan penekanannya pada pembagian risiko, menghadirkan solusi yang layak untuk mendorong kesetaraan. Namun, refleksi pertumbuhan keuangan Islam juga dapat menyebabkan peningkatan disparitas karena terdapat konsentrasi sementara potensi kekayaan di kalangan elit atau entitas kecil yang memiliki akses lebih mudah ke sumber daya keuangan. Akibatnya, para pembuat kebijakan harus memperluas jangkauan produk dan layanan keuangan Islam yang dirancang khusus untuk kelompok marginal, seperti lembaga keuangan skala kecil, asuransi Islam, dan keuangan mikro, mengingat instrumen-instrumen ini memiliki dampak jangka panjang yang kuat dalam mengatasi ketimpangan ekonomi.
Lebih lanjut, sebagai instrumen keuangan yang relatif baru, keuangan Islam harus berhadapan dengan kerangka kerja kapitalis tradisional. Produk atau layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam cenderung lebih menarik bagi masyarakat dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Terlepas dari desakan mandat konstitusional, tujuan inklusi keuangan, atau upaya mencapai stabilitas dan etika, tujuan instrumen keuangan Islam harus diartikulasikan untuk mengatasi isu-isu kesetaraan ekonomi di masyarakat, karena hal-hal ini secara inheren selaras dengan SDGs.
Para pembuat kebijakan dan akademisi dapat menekankan efisiensi dan adaptabilitas strategi mereka untuk menumbuhkan kepercayaan yang lebih besar terhadap keuangan Islam. Inisiatif ini dapat mengarah pada fase transisi keuangan Islam dan berpotensi menghasilkan pengurangan sementara ketimpangan sebagai hasil dari adaptasi perilaku dan reaksi pasar. Dalam situasi ini, keuangan Islam dapat menyerap manfaat jangka panjang, termasuk distribusi kekayaan yang adil dan inklusi keuangan, yang mampu merangsang potensi transformatif ekonomi dan keuangan Islam.
Namun, meskipun studi ini menyoroti integrasi teknologi, sumber daya manusia, dan keuangan Islam dalam mengatasi ketimpangan ekonomi, studi ini juga mengakui perlunya penelitian lebih lanjut untuk memperluas temuannya. Misalnya, studi mendatang dapat menggabungkan analisis kinerja kerangka regulasi, yang menawarkan wawasan lebih mendalam tentang implikasi kebijakan dan memungkinkan para pengambil keputusan untuk merancang dan menerapkan solusi ekonomi yang lebih efektif. Pada saat yang sama, studi selanjutnya juga dapat menyelidiki berbagai instrumen keuangan Islam, seperti urun dana, pasar modal, asuransi, keuangan mikro, dan koperasi, untuk menggambarkan hubungan yang berbeda dengan ketimpangan ekonomi.
Penulis: Imron Mawardi dan Mohammad Haidar Risyad
Naskah lengkap bisa diakses di:





