Pernikahan anak, yang biasanya melibatkan remaja berusia antara 10 hingga 19 tahun, merupakan praktik yang masih umum terjadi di berbagai belahan dunia. Praktik ini membawa risiko kesehatan yang serius dan memperkuat ketimpangan gender di masyarakat. Anak perempuan yang menikah di usia muda sering menghadapi masalah kesehatan fisik dan mental, serta kekurangan akses terhadap pendidikan dan peluang ekonomi yang setara. Oleh karena itu, memahami faktor-faktor yang memengaruhi keputusan mereka terkait pernikahan dini sangat penting untuk mengembangkan strategi efektif dalam mengatasi masalah ini.
Sebuah tinjauan sistematis yang dilakukan berdasarkan pedoman PRISMA mengungkapkan bahwa tekanan ekonomi adalah salah satu pendorong utama terjadinya pernikahan anak. Banyak orang tua dan komunitas merasa bahwa menikahkan anak perempuan mereka dapat mengurangi beban ekonomi keluarga dan sekaligus meningkatkan kehormatan keluarga. Dalam konteks ini, orang tua, terutama ayah, sering memaksakan anak perempuan mereka menikah demi mencapai tujuan ekonomi dan sosial tertentu. Selain faktor ekonomi, beberapa remaja perempuan sendiri memutuskan menikah sebagai cara untuk melarikan diri dari situasi rumah yang tidak kondusif atau menghindari stigma sosial yang mereka alami di masyarakat. Keputusan ini, meskipun tampaknya bersifat individual, sebenarnya sangat dipengaruhi oleh norma dan budaya yang sudah mengakar kuat di masyarakat mereka.
Namun, keberadaan faktor perlindungan seperti pendidikan dan dukungan keluarga yang kuat dapat menjadi penghalang terhadap praktik pernikahan dini. Anak-anak perempuan yang memiliki akses pendidikan yang baik dan mendapatkan dukungan emosional dari keluarga cenderung lebih mampu menunda keinginan untuk menikah dan memiliki otonomi dalam pengambilan keputusan mereka sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa pemberdayaan melalui pendidikan dan peningkatan keterampilan hidup sangat penting dalam mengubah dinamika yang mendukung praktik pernikahan anak. Di sisi lain, norma sosial yang konservatif dan tradisional sering kali menjadi hambatan utama, karena masyarakat masih memandang pernikahan dini sebagai bagian dari kewajiban budaya dan tradisi turun-temurun.
Mengatasi masalah child marriage membutuhkan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan. Strategi yang efektif meliputi peningkatan akses pendidikan, pemberian dukungan ekonomi kepada keluarga, serta perubahan norma sosial yang mendukung praktik pernikahan usia dini. Intervensi yang menitikberatkan pada peningkatan keterampilan hidup dan pengembangan kapasitas pengambilan keputusan pada anak perempuan sangat penting agar mereka dapat menolak tekanan untuk menikah dini dan menjalani kehidupan yang lebih mandiri dan bermakna. Dengan melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah, masyarakat, dan keluarga, diharapkan upaya-upaya ini dapat memberikan perubahan jangka panjang dan menciptakan lingkungan yang lebih mendukung hak dan kesejahteraan anak perempuan di seluruh dunia.
Penulis: Dr. Sri Widati.,S.Sos.,M.Si
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di: https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC12059853/
Sri Widati dan Sri Wahyuningsih, Nunik Puspitasari, Lutfi A. Salim, Mohammad Wavy Azkiya. (2025). Exploring adolescent girls’ involvement in decision-making processes regarding child marriage: A systematic review
Narra J 2025; 5 (1): e1656, 03 January 2025. DOI: 10.47836/mjmhs.21.s7.31





