Gangguan jiwa adalah suatu sindrom pola perilaku individu yang berhubungan dengan gejala penderitaan (distress) atau gangguan (impairment) pada satu atau lebih fungsi esensial manusia, yaitu gangguan psikologis, perilaku, biologis, dan gangguan lain yang mempengaruhi hubungannya dengan masyarakat. Menurut WHO 2016, gangguan jiwa di seluruh dunia telah menjadi masalah yang parah. Diperkirakan 264 juta orang terkena depresi, 45 juta orang terkena gangguan bipolar, 20 juta orang terkena skizofrenia, dan 50 juta orang terkena demensia. Indonesia merupakan salah satu negara dengan permasalahan kesehatan mental yang signifikan. Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, terjadi peningkatan prevalensi Orang Dengan Gangguan Jiwa di Indonesia. Mayoritas rumah tangga dengan gangguan jiwa skizofrenia di perdesaan lebih banyak mengalami gangguan jiwa skizofrenia dibandingkan di perkotaan. Salah satu gangguan jiwa yang paling parah adalah skizofrenia karena risiko kematian dua hingga tiga kali lebih tinggi; Oleh karena itu diperlukan biaya pengobatan yang relatif mahal sehingga memicu dampak ekonomi yang tinggi terhadap pasien, keluarga, dan lembaga pembiayaan kesehatan jika pasien skizofrenia mengalami kekambuhan dan harus dirawat di rumah sakit. Beberapa penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa biaya pengobatan pasien skizofrenia di Indonesia menunjukkan sangat tinggi. Tingginya angka permasalahan kesehatan jiwa di masyarakat menunjukkan perlunya peningkatan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan efisien. Penerapan program INA-CBG diharapkan dapat meningkatkan keberhasilan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Peningkatan pembiayaan kesehatan berdampak pada biaya asuransi kesehatan dan kualitas kesehatan. Apabila biaya klaim INA-CBG檚 lebih besar dari biaya sebenarnya maka rumah sakit tidak mengalami kerugian, namun apabila biaya riil lebih besar dari tarif INA-CBG檚 maka rumah sakit akan mrugi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui rata-rata biaya riil, menelusuri perbedaan biaya riil dan tarif INA-CBG, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi biaya. Prevalensi skizofrenia pada penelitian ini yang berdomisili di pedesaan sebanyak 95 pasien (84,82%) dan di perkotaan sebanyak 17 pasien (15,18%). Biaya riil rumah sakit lebih rendah yaitu Rp. 9.895.102 untuk tarif INA-CBG sebesar Rp. 14.820.778. Komponen biaya riil rumah sakit yang paling tinggi adalah ruang rawat inap (34,34%), dan faktor yang mempengaruhi biaya riil adalah lama rawat inap. Penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan positif biaya riil dan tarif INA-CBG pada pasien rawat inap skizofrenia di BPJS Kesehatan RSUD Tombulilato, sehingga diharapkan dapat menjadi gambaran pembiayaan pasien skizofrenia melalui skema jaminan kesehatan nasional
Penulis: Oktarina Mahanggi, Abdul Rahem, Yunita Nita
Jurnal: Comparative Analysis of Real Costs and INA CBG’s Rates in BPJS Kesehatan Patients with Schizophrenia





