Masyarakat lokal di Indonesia telah lama memiliki hubungan erat dengan hutan, untuk kebutuhan hidup, pendapatan, dan hubungan budaya. Namun, selama beberapa dekade terakhir, kebijakan pemerintah Indonesia telah membatasi akses masyarakat ke hutan melalui penggunaan lahan industri dan kawasan konservasi. Baru-baru ini, pemerintah juga meningkatkan devolusi hak pengelolaan hutan melalui perhutanan sosial (PS), atau pengelolaan hutan berbasis masyarakat. PS melibatkan rumah tangga adat dan pedesaan dalam pengelolaan dan perlindungan hutan mereka sekaligus memungkinkan pemanfaatan sumber daya hutan dan lahan untuk kegiatan pertanian (Putraditama et al., 2021; Rakatama & Pandit, 2020). Dalam mengadopsi PS, tujuan pemerintah pusat Indonesia adalah meningkatkan pengelolaan untuk melindungi ekosistem hutan dan meningkatkan mata pencaharian serta kesejahteraan masyarakat lokal (MoEF, 2016). Hal ini sejalan dengan literatur pengelolaan sumber daya bersama, yang berpendapat bahwa memberikan kontrol yang cukup kepada masyarakat atas hutan lokal mereka mendorong pengelolaan yang berkelanjutan dan peningkatan mata pencaharian (Agrawal, 2001; Ostrom, 1990). Namun, hasilnya bergantung pada konteks sosial-ekologis, seperti kondisi hutan dan norma gender lokal yang memengaruhi akses terhadap sumber daya. Agar PS berhasil, manfaatnya harus sejalan dengan prioritas dan aspirasi lokal untuk kehidupan yang baik dan hubungan mereka yang diinginkan dengan hutan. Meskipun penting, sedikit penelitian terbaru di Indonesia yang menyelidiki bagaimana PS berkontribusi pada kesejahteraan dengan cara yang sejalan dengan prioritas dan aspirasi lokal.
Meskipun PS sudah ada sejak era kolonial Indonesia, program ini berkembang pada era pasca-reformasi 1998, dan memperoleh momentum pada tahun 2016 dengan inisiatif pemerintah untuk mengalokasikan 12,7 juta hektar (10% dari hutan negara) kepada masyarakat lokal pada tahun 2030 (Moeliono et al., 2023). Indonesia memiliki lima skema PS, namun lebih dari setengah izin yang dikeluarkan hingga tahun 2024 adalah untuk hutan kemasyarakatan (HKm) dan hutan desa (HD) (MoEF, 2024). Mengingat dominasi dan kesamaan struktur keduanya, kami fokus pada dua izin PS ini dalam penelitian ini. Izin HKm diberikan kepada petani atau kelompok masyarakat tertentu yang membentuk struktur kelembagaan dan rencana pengelolaan hutan, sementara izin HD adalah hak yang dipegang secara kolektif oleh desa, yang diberikan kepada lembaga pengelola desa di bawah administrasi pemerintahan desa (De Royer et al., 2018).
Penelitian ini dilakukan di empat lokasi desa berbeda yang memiliki izin hak pengelolaan perhutanan sosial (PS) di Indonesia. Kami menggunakan pendekatan metode campuran, yang terdiri dari wawancara (semi-terstruktur dan cerita hidup) (n = 80), diskusi kelompok terfokus (secara langsung dan online) (n = 44), dan survei terhadap 100 rumah tangga di masing-masing lokasi (n = 400). Kami mengidentifikasi konsep lokal tentang, dan prioritas untuk, kesejahteraan. Temuan kami menunjukkan bahwa akses ke lahan dan modal mata pencaharian yang mendukung kehidupan produktif dan beragam adalah hal yang penting untuk kesejahteraan. Hubungan sosial yang baik sangat penting untuk mengamankan dan memanfaatkan lahan untuk mempertahankan mata pencaharian, dan pada gilirannya, untuk mencapai kehidupan yang baik. Elemen material dan sosial mendasari dimensi kesejahteraan lainnya yang saling terhubung, termasuk kemampuan untuk melakukan ibadah haji, berkontribusi pada praktik budaya dan spiritual, serta memberikan keamanan untuk masa depan anak-anak.
Studi ini menemukan bahwa perhutanan sosial (PS) mengamankan akses lahan, meningkatkan akses ke input dan informasi pertanian, serta mendiversifikasi mata pencaharian mereka yang mengetahui bahwa mereka terlibat dalam perhutanan sosial (PS)攕esuai dengan prioritas kesejahteraan material yang dihargai secara lokal. Namun, ketidaksetaraan dalam akses informasi menyebabkan sebagian besar warga desa (67%) di daerah yang diberikan izin perhutanan sosial (PS) mengetahui sedikit tentang skema tersebut. Peserta aktif perhutanan sosial (PS) berasal dari rumah tangga yang lebih mampu, sementara banyak orang yang kurang beruntung menghadapi pengecualian untuk berpartisipasi dan memperoleh manfaat. Proses kelembagaan yang tidak jelas, praktik pendaftaran yang eksklusi, dan keterbatasan akses informasi menghambat potensi perhutanan sosial (PS) untuk memberikan kontribusi yang lebih luas terhadap kesejahteraan, yang berisiko meningkatkan ketidaksetaraan sosial secara lokal.
Agar intervensi yang dimaksudkan untuk memiliki hasil perlindungan lingkungan攕eperti perhutanan sosial (PS)攁gar berhasil, mereka harus sejalan dengan prioritas kesejahteraan lokal (Carmenta et al., 2023; Woodhouse et al., 2015). Penelitian kami menekankan perlunya pendekatan holistik dan inklusif yang mengakui bagaimana berbagai domain kesejahteraan saling terhubung untuk membentuk hasil kesejahteraan material, relasional, dan subjektif yang positif, dan kami mengusulkan sebuah kerangka kerja untuk mengkonseptualisasikan ini. Dengan menyoroti prioritas kesejahteraan lokal dan membedakan perbedaan dalam komunitas, kami menunjukkan bagaimana PS dapat meningkatkan hasil kesejahteraan, terutama melalui peningkatan akses lahan dan penguatan hubungan sosial. Namun, kami juga mengungkapkan ketidaksetaraan yang terus berlanjut dalam partisipasi dan distribusi manfaat PS. Ini menekankan perlunya kebijakan dan praktik yang menangani dinamika kekuasaan dan memastikan partisipasi yang adil dari kelompok yang terpinggirkan, termasuk perempuan dan rumah tangga yang kurang mampu, dalam badan pengelola keputusan PS, serta akses yang adil terhadap manfaatnya. Menyesuaikan kebijakan PS dengan konteks lokal dan mendorong akses yang setara ke lahan, hutan, dan/atau alternatif penghasilan sangat penting untuk mencapai mata pencaharian yang tangguh dan hasil kesejahteraan yang bermakna bagi semua anggota komunitas yang lahannya dan hutannya diizinkan untuk PS.
Penulis:
Tessa D. Toumbourou1, Mia B. Dunphy2, Lilis Mulyani3 , Ilmiawan Auwalin4, Rumayya4, Annisa Sabrina Hartoto5, Gutomo Bayu Aji6, Marcellinus Budi Utomo3, Nurul Auliya Amin7, Yasmita Yaman8, Ferdy Azmal Fakhrani9, Pitaloka Ainun Yasmin10, Asia A. Afriyani11, Masri 12, Dian Arisanti12, Darkono Tjawikrama13, Rachel S. Friedman14, Andrea Rawluk1
1School of Agriculture, Food and Ecosystem Sciences, Faculty of Science, University of Melbourne, Melbourne, Victoria, Australia; 2School of Geography, Earth and Atmospheric Sciences, University of Melbourne, Melbourne, Victoria, Australia; 3Research Centre for Society and Culture, National Research and Innovation Agency, Jakarta, Indonesia; 4Department of Economics, 51动漫, Surabaya, Indonesia; 5Department of Social Anthropology and Cultural Studies, University of Zurich, Zurich, Switzerland; 6Research Centre for Population, National Research and Innovation Agency, Jakarta, Indonesia; 7Department of Sociology, Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Hasanuddin, Makassar, Indonesia; 8Forest and Society Research Group, Faculty of Forestry, Universitas Hasanuddin, Makassar, Indonesia; 9Centre for Rural and Regional Development Studies, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia; 10Department of Sociology, Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia; 11School of Environmental Science, Faculty of Science and Technology, Universitas Serasan, South Sumatra, Indonesia; 12PUPUK Indonesia, Surabaya, Indonesia; 13PT EcoNusantara Consulting, Bogor, Indonesia and 14School of Geography, University of Victoria, Victoria, British Columbia, Canada
Tulisan ini diringkas dari artikel jurnal dengan judul: 淪ocial forestry for a good life? The uneven well-being benefits of Indonesia’s social forestry scheme yang telah diterbitkan di jurnal People and Nature (Scopus Q1). Artikel jurnal dapat diakses di: https://doi.org/10.1002/pan3.70042.





