Praktik perkawinan beda agama di masyarakat Indonesia masih menjadi kontroversi. Indonesia sebagai negara dengan ciri masyarakat majemuk yang hidup berdampingan, tingginya tingkat migrasi penduduk, yang didukung oleh kemajuan dalam teknologi komunikasi yang memudahkan interaksi tanpa mengenal jarak, menyebabkan perkawinan beda agama sulit dihindari. Secara yuridis, pernikahan pengaturan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (selanjutnya disebut UU Perkawinan Indonesia). Dalam ketentuan Pasal 1 UU Perkawinan Indonesia disebutkan bahwa 淧erkawinan adalah ikatan yang lahir antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai seorang suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa perkawinan itu harus dilandasi tentang prinsip-prinsip agama, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 UU Perkawinan menyatakan bahwa: 淧erkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Salah satu asas perkawinan yang dianut di Indonesia menganut agama atau kepercayaan yang sama dan tidak mengizinkan pernikahan berbeda agama atau kepercayaan.
Memang banyak orang yang melakukan perkawinan beda agama, tetapi hukum Indonesia tidak mampu untuk mengakomodasi ini. Kemudian upaya yang dilakukan oleh pasangan yaitu melaksanakan perkawinan di luar negeri yang memperbolehkan perkawinan beda agama atau kepercayaan, maka dicatat dalam catatan sipil Indonesia hanya sebagai persyaratan administratif. Ini bisa dikatakan sebagai penyelundupan hukum. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk menghindari yang tidak diinginkan akibat hukum oleh para pihak atau untuk mewujudkan suatu akibat hukum yang diinginkan. Seharusnya hukum dalam suatu negara dapat mengakomodir kebutuhan yang ada dalam masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu mencari 渉ukum negara lain untuk melegalkan pernikahan. Hukum bersifat statis, namun harus dapat menyesuaikan dengan perkembangan yang ada dalam masyarakat. Jika suatu hukum tidak dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat, maka hukum tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karena itu, diperlukan suatu upaya untuk mengatasi hal tersebut kekosongan hukum yang ada dalam UU Perkawinan Indonesia dengan perkembangannya yang ada dalam masyarakat.
Penulis: Oemar Moechthar, S.H., M.Kn.
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:
Hidayatullah, T., Moechthar, O. ., & Aprilia, D. . (2023). Inter-Religious Marriage: A Comparison Analysis of Indonesian Law With Other Countries. Notaire, 6(2), 291306.





