Pandemi COVID-19 telah menyebar secara masif di beberapa negara, termasuk Indonesia. Banyak negara yang telah menerapkan kebijakan lockdown untuk mengurangi tingkat persebaran virus. Kebijakan tersebut tentunya juga memberikan dampak yang cukup signifikan pada perekonomian. Beberapa dampak negatif yang ditimbulkan akibat kebijakan lockdown antara lain, yaitu penurunan produktivitas pada sektor riil, tingkat pengangguran yang semakin meningkat, penurunan pendapatan masyarakat, terganggunya rantai pasok hingga tingginya angka kredit macet pada sektor keuangan. Tak hanya itu, pandemi COVID-19 juga dinilai membawa dampak yang lebih buruk pada perekonomian negara-negara terbelakang dan yang masih berkembang. Salah satu perubahan mendasar yang terjadi akibat pandemi COVID-19 adalah dalam perilaku konsumsi masyarakat di banyak negara dan perkembangan industri secara global. Akibatnya, hal ini membawa perubahan dalam pola pemasaran, terutama dalam hal komunikasi, promosi, penurunan penjualan, serta unsur-unsur bauran pemasaran lainnya. Selain sektor riil, pandemi COVID-19 juga membawa dampak buruk bagi industri keuangan dan investasi.
Perkembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam beberapa tahun terakhir telah menunjukkan tren ke arah positif dan terus meningkat. Lalu, bagaimana dampak pandemi COVID-19 terhadap industri ekonomi dan keuangan syariah ? Rusydiana, Herindar dan Laila (2021) telah melakukan penelitian terkait dampak pandemi COVID-19 pada industri ekonomi dan keuangan syariah melalui studi literatur dengan menggunakan teknik R-studio dalam text analysis. Langkah awal penelitian dilakukan dengan mengumpulkan dokumen artikel dari jurnal yang terindeks Scopus, dimana hasil penelusuran menunjukkan terdapat 47 artikel ilmiah yang mengangkat topik terkait dampak pandemi COVID-19 terhadap industri ekonomi dan keuangan syariah. Teknik analisis teks sendiri dipilih sebagai metode penelitian untuk menelusuri secara mendalam perkembangan penelitian dengan topik terkait. Pengolahan data 47 artikel ilmiah yang membahas tentang pandemi COVID-19 dan bagaimana dampaknya terhadap ekonomi dan keuangan syariah dilakukan menggunakan software R-studio dan Biblioshiny yang dikembangkan oleh Massimo Aria dan Corrado Cuccurullo dari University of Naples, serta Lugi Vanvitelli dari University of Campania (Italia). Selanjutnya, analisis pemetaan fundamental terhadap data artikel ilmiah dilakukan dengan menggunakan kata kunci, abstrak, judul dokumen dan istilah penting atau unik yang terdapat dalam dokumen artikel. Dalam analisis kata kunci penelitian, ditemukan 30 kata yang paling relevan berkaitan dengan topik terkait. Adapun beberapa kata kunci populer yang sering muncul dalam penelitian terkait adalah Covid dan ekonomi Islam dengan total 24 kemunculan, keuangan Islam dengan 6 kemunculan, serta kata ekonomi Islam dan pandemi yang muncul sebanyak 4 kali. Sementara itu, analisis berdasarkan negara menunjukkan Indonesia menjadi negara yang paling sering muncul dalam penelitian topik COVID-19 dan ekonomi Islam, yang kemudian disusul oleh Malaysia dan Cina.
Berdasarkan hasil penelitian oleh Rusydiana, Herindar dan Laila (2021), disimpulkan bahwa pandemi COVID-19 membawa dampak buruk dalam menghambat perkembangan industri ekonomi dan keuangan syariah, terutama pada sektor perbankan syariah. Adapun tiga risiko tertinggi yang harus ditanggung oleh sektor perbankan syariah di kala pandemi, yaitu risiko pembiayaan, risiko penurunan aset dan pengetatan sistem bagi hasil. Namun, jika dibandingkan dengan dampaknya terhadap perbankan konvensional, sektor perbankan syariah lebih fleksibel dalam menghadapi krisis pandemi. Selain sektor perbankan syariah, sektor pariwisata halal juga terdampak parah akibat pandemi, dimana kebijakan lockdown yang diterapkan oleh banyak negara telah membatasi gerak masyarakat sehingga hal ini merugikan sektor pariwisata dan berimplikasi negatif terhadap pertumbuhan PDB di setiap negara. Di samping itu, Rusydiana, Herindar dan Laila (2021) memberikan beberapa saran dan rekomendasi berdasarkan hasil penelitian mereka, salah satunya adalah bagi perbankan syariah. Saran bagi bank syariah untuk mengatasi krisis akibat pandemi adalah mengizinkan penggunaan cadangan kas dan bagi regulator, diharapkan dapat meningkatkan perannya dalam menjaga stabilitas keuangan dan memperkuat kebijakan untuk sektor keuangan syariah.
Penulis: Dr. Nisful Laila, S.E., M.Com
Judul Jurnal: The impact of Covid-19 on Islamic Economics and Finance: Text Analysis Using R





