51动漫

51动漫 Official Website

Permasalahan Perlindungan Buruh Industri Film

ilustrasi buruh industri film (sumber: warta pesona)

Film adalah karya kreasi manusia yang mengandung unsur estetika tinggi. Film juga merupakan media komunikasi, di mana film dapat merupakan media untuk menyalurkan dan menyebarkan pesan dari sineas kepada publik. Saat ini film ini tidak hanya dipandang sebagai media massa saja, namun juga dilihat sebagai institusi bisnis. Pergeseran pendapat masyarakat dari Industri film menjadi industri bisnis, predikat ini telah menggeser anggapan orang bahwa film adalah karya seni yang melalui produksi secara kreatif dan memenuhi imajinasi orang-orang dengan bertujuan memperoleh estetika yang sempurna menjadi industri film adalah industri bisnis yang mampu memberikan manfaat dan menguntungkan (Permana, 2019). Industri film Indonesia terus berkembang dan berhasil mencapai prestasi yang luar biasa. Namun, pada kenyataannya di lapangan memperlihatkan banyak tantangan dan hambatan yang muncul untuk para pekerja film. Perlindungan buruh di industri film menjadi sebuah isu yang perlu perhatian lebih serius.

Undang-undang penyiaran sebagai salah satu kerangka regulasi yang mengatur berbagai aspek industri film. Undang-undang penyiaran memiliki peran penting dalam menjamin kesejahteraan dan hak-hak para pekerja film. Seluruh pekerja film yang terlibat harus merasakan dampak positif dari kebijakan yang mengutamakan perlindungan buruh. Hal tersebut selaras dengan Pasal 2 Rancangan Undang Undang Tentang Penyiaran oleh Komisi I DPR RI tanggal 2 Oktober 2023 yang menyebutkan bahwasannya 淧enyelenggaraan Penyiaran dilakukan berdasarkan asas. A. persatuan dan kesatuan; b. kepentingan umum; c. moralitas dan etika; d. manfaat; e. keamanan; f. kebebasan berekspresi; g. kreativitas; h. tanggung jawab; i. netralitas; j. aksesibilitas; k. keberagaman; l. adaptasi teknologi; m. kemitraan; n. keadilan; o. persaingan yang sehat; p. kepastian hukum; dan q. kolaboratif.

Sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Pasal 2 Rancangan Undang Undang Tentang Penyiaran yang Komisi I DPR RI sahkan pada tanggal 2 Oktober 2023. Prinsip-prinsip tersebut mencakup berbagai aspek yang sangat relevan dengan perlindungan buruh di industri film. Misalnya, prinsip kepentingan umum menekankan pentingnya menyelenggarakan penyiaran dengan memperhatikan kepentingan seluruh masyarakat, termasuk kepentingan para pekerja film. Hal ini menunjukkan bahwa hak-hak dan kesejahteraan para buruh merupakan bagian dari kepentingan umum dalam industri film.

Selain itu, prinsip moralitas dan etika, tanggung jawab, keadilan, dan kepastian hukum memiliki relevansi yang besar dalam konteks perlindungan buruh. Perlakuan yang sesuai dengan prinsip-prinsip seharusnya menjamin bahwa para pekerja film mendapat perlakuan adil. Industri film harus menghormati hak-hak pekerja sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, pada kenyataannya pekerja film seringkali harus menghadapi kondisi kerja yang tidak sesuai dengan standar. Beberapa contohnya, seperti upah yang tidak mencukupi, dan bahkan ketidakpastian dalam hak-hak mereka sebagai pekerja. Selain itu, para pekerja film juga tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan pengaturan jam kerja yang layak.eksploitasi tenaga kerja

Pada pasal 3 Undang-undang penyiaran bagian Tujuan menyebutkan j.mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan; k. menumbuhkembangkan kreativitas masyarakat yang positif dan produktif. Namun, sayangnya dari tujuan pada pasal tersebut rentan terjadi eksploitasi tenaga kerja industri perfilman. Hal ini selaras dengan penelitian berbagai asosiasi departemen perfilman di Indonesia yang bekerja sama dengan Serikat Pekerja. Keduanya telah melakukan riset terkait isu jam kerja dan job security yang selama ini ada di industri film dan periklanan. Hasil dari FGD dengan 22 narasumber dan survei terhadap 401 responden yang merupakan pekerja industri film itu menyatakan bahwa jam kerja di industri yang mereka geluti sangat berkepanjangan. Sekitar 54,11% responden mengaku bekerja 16 hingga 20 jam/hari. Kemudian, 7,2% responden lainnya mengaku bekerja di atas 20 jam per hari syuting.

Kontrak kerja yang sering bermasalah juga merugikan pekerja karena rentan mengalami pelanggaran hak normatif. Contohnya, seperti pembayaran upah yang tidak tepat waktu hingga tidak ada jaminan keamanan kerja. Di sisi lain, tidak ada ketentuan yang tegas tentang siapa saja yang bisa masuk ke industri film dan syarat apa saja yang harus terpenuhi. Para lulusan sekolah film di Indonesia harus bersaing dengan para pekerja yang sudah bertahun-tahun di lapangan tanpa harus mengantongi gelar sarjana film.

Harapannya industri film akan terus berkembang dan ada kemungkinan untuk terus mengalami transformasi menjadi institusi bisnis yang menguntungkan bagi semua pihak. Oleh karena itu, penting untuk tidak mengabaikan kesejahteraan dan hak-hak para pekerja film. Perlindungan buruh harus menjadi fokus utama dalam upaya memperbaiki kondisi industri film. Perlindungan tersebut dapat muncul melalui perbaikan regulasi, penegakan hukum yang lebih ketat, maupun upaya kolaboratif antara pemerintah, industri, dan serikat pekerja. Harapanya di masa depan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih adil bagi semua pihak yang terlibat dalam karya-karya film Indonesia.

Penulis: Karin Sufi Permatasari

BACA JUGA: Tantangan Pekerja Film dalam Mencari Kesejahteraan

AKSES CEPAT