Permasalahan utama industri tembakau dalam proses reformasi pajak di berbagai negara adalah bahwa tingkat pajak tembakau yang lebih tinggi akan meningkatkan perdagangan rokok ilegal. Meskipun pajak tembakau telah tercatat dengan baik sebagai strategi efektif untuk mengurangi prevalensi merokok di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah. Pemerintah harus mengantisipasi trade-off antara ancaman rokok ilegal dan meningkatnya Pajak tembakau. Beberapa bukti empiris menunjukkan tidak ada hubungan antara tingkat perdagangan rokok ilegal dan kenaikan pajak tembakau.
Karena dampak ekonomi dan kesehatan yang ditimbulkannya, tembakau
telah menjadi komoditas yang kontroversial di Indonesia. Indonesia memiliki sejarah panjang dalam perilaku merokok tembakau. Sejak orang eropa memperkenalkannya pada abad keenam belas, perilaku merokok tembakau dengan cepat menyebar di masyarakat Indonesia. Produksi rokok tradisional bergantung pada metode gulung tangan hingga penemuan mesin dan automasi pada akhir abad ke-19 . Namun, metode gulung tangan masih populer. Saat ini industri metode memproduksi rokok gulung tangan (sekitar 29,8% dari total pangsa pasar rokok), rokok gulung metode ini telah menjadi populer di kalangan konsumen yang memproduksi produk untuk penggunaan nonkomersial yang saat ini tidak memiliki regulasi. Hal ini telah menjadi kekhawatiran lain mengenai pengendalian tembakau di Indonesia, karena saat ini tidak ada regulasi kegiatan ini.
Menurut Undang-Undang No. 39/2007, rokok yang diproduksi untuk penggunaan nonkomersial tidak dikenakan pajak, hal ini mencegah pihak berwajib untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejadian ini. Selain tidak adanya sanksi untuk konsumen Linting dewe (tingwe), saat ini tidak ada sanksi pada orang yang membeli rokok ilegal. Sanksi hukum hanya berlaku untuk produk ilegal yang diproduksi secara komersial. Menurut Undang-Undang No. 39/2007, ada dua jenis penalti untuk menjual rokok ilegal: administratif dan ketentuan pidana. Penegakan administratif melibatkan pembayaran denda, sementara penegakan hukum pidana melibatkan penjara atau pembayaran denda.
Jumlah perokok di Indonesia terus menerus meningkat, dan kerugian pajak akibat konsumsi rokok ilegal diperkirakan mencapai lebih dari 27% dari total penerimaan cukai tembakau pada tahun 2018 di Indonesia . Angka ini meningkat tajam dibandingkan dengan angka tahun 2013 sebesar 13% . Namun demikian, studi tersebut tidak memperhitungkan pajak pertambahan nilai dan pajak rokok lokal.
Source
Evaluation of Tobacco Tax Funding to Eradicate Illicit Cigarettes in Indonesia: A Qualitative Approach





