Berhasil dinyatakan bebas oleh OIE pada tahun 1990, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kembali mewabah di Indonesia. Wabah tersebut pertama kali muncul saat beredar surat Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Indyah Aryani kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, 05 Mei 2022. Indyah melaporkan wabah PMK bermula pada 27 April 2022 di Kabupaten Gresik sebanyak 402 sapi potong. Hingga 03 Mei 2022, PMK dilaporkan menyerang 1.247 sapi potong di Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto. Konfirmasi positif PMK dilakukan oleh Pusat Veterinaria Farma (PUSVETMA) Surabaya. Selanjutnya, pada 06 Mei 2022, kasus PMK juga ditemukan pada sapi di Kabupaten Aceh Tamiang.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan) Rabu, 27 Juli 2022 tercatat perkembangan kasus PMK di Indonesia saat ini telah menyebar ke 22 provinsi dan 268 Kota/Kabupaten. Terdapat 430.171 kasus PMK. Di mana kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 199.246 ekor, dinyatakan sembuh 220.458 ekor, potong bersyarat 6.513 ekor dan dinyatakan mati 3.954 ekor. Total hewan yang sudah divaksin 704.438 ekor. Angka-angka tersebut akan terus berjalan fluktuatif.
Penyebab PMK dan Gejala pada Hewan Tertular
Diketahui bahwa PMK atau dikenal juga sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) disebabkan oleh virus tipe A dari keluarga Picornaviridae, genus Apthovirus yakni Aphtaee epizootecae. Ukuran virusnya antara 5.2 Angstrum (脜) atau sekitar 0,52 nanometer atau memiliki struktur molekul pentamer. Virus tersebut merupakan untaian pasangan basa tunggal dan hidup subur di sel hidup terutama yang berinti sel (eukaryot). Maka dari itu gambaran klinik terhadap ternak terserang PMK adalah luka melepuh pada tempat-tempat mukosa mulut lidah, bibir dan bagian tenggorokan. Luka lepuh juga ditemui pada pada kulit sekitar kuku dan sela-sela kuku. Akibatnya sapi akan terlihat mengeluarkan liur serta berjalan pincang bahkan bisa lumpuh.
Dampak yang ditimbulkan oleh PMK sangat merugikan peternak, karena tingkat penyebarannya sangat cepat dan resiko kematian yang sangat tinggi. Bila menyerang pada sapi perah atau sapi bunting, maka resiko penurunan produksi serta resiko kematian induk akan sangat tinggi. Kematian terjadi akibat penurunan nafsu makan secara tiba-tiba dan sapi selalu tidur akibat luka lepuh pada bagian kuku. Perlu digaris bawahi, bahwa PMK tidak menular kepada manusia.
Country Based vs Zone Based
Melihat kondisi yang terjadi saat ini, pupus sudah harapan Indonesia untuk meraih swasembada daging sapi pada tahun 2026 dan menjadi lumbung ternak Asia pada tahun 2045. Berkaca dari hasil analisis tersebut serta pengalaman yang terjadi sebelumnya, butuh waktu panjang sekitar 100 tahun untuk terbebas dari PMK.
Berbagai analisis prediksi dampak kerugian yang akan terjadi akibat PMK, jauh-jauh hari sudah diingatkan oleh para tokoh kesehatan hewan dan peternakan pada saat proses perubahan UU PKH No.6/1967 menjadi UU No. 18/2009. Konsep dasar mengenai maksimum sekuriti (country based) perlindungan terhadap kemungkinan masuknya penyakit hewan ke Indonesia, yang diubah menjadi wilayah (zone based). Silang pendapat tersebut berakhir di sidang MK yang ditetapkan dalam surat keputusan No. 137/PUU-VII/2009 bahwa pemasukan ternak dan produk ternak tetap menganut basis negara (country based), bukan wilayah (zone based).
Namun, pada tahun 2014, pemerintah Indonesia dan DPR mengubah kembali UU No. 18/2009 dan mencantumkan kembali frasa zone based menggantikan country based, atas masuknya produk ternak. Pada perubahan kedua, kembali dilakukan gugatan ke MK. Kesimpulan gugatan melalui keputusan MK No. 129/PUU-XII/2015 bahwa frasa impor ternak dan produk ternak boleh dilakukan dari negara yang berbasis zona.
Alhasil, produk hukum inilah yang menurunkan kebijakan operasional berupa kebijakan Peraturan Pemerintah No. 4/2016, Permentan No.17/Permentan/PK.450/5/2016 dan SK Mentan No.2556/2016 yang membolehkan masuknya daging dari lndia. Lagi, masyarakat peternak melakukan judicial review ke MA ata penerbitan PP No. 4/2016 itu. Pasalnya, bahwa India merupakan negara yang belum bebas PMK dan tidak memiliki zona. Namun, lagi-lagi putusan MA No. 27/P/HUM/2018 yang tetap memberlakukan PP No.4/2014 tersebut.
Terhitung sejak kebijakan tersebut diundangkan, importasi daging sapi asal India menjadi legal pada Juni 2016. Kebijakan inilah sebenarnya awal dari bencana outbreak PMK di Indonesia. Pasalnya, Kecerobohan dan longgarnya kebijakan memasukkan produk ternak dari negara yang belum bebas PMK dan tidak memiliki zona.
Indonesia dalam Upaya Pencegahan Penyebaran PMK
Termasuk dalam kategori penyakit hewan menular strategis, PMK merupakan salah satu penyakit yang mutlak harus dikendalikan dan pada umumnya di negara-negara maju dilakukan isolasi ketat. Di beberapa negara maju seperti Jepang, ternak yang menderita PMK, dilakukan pemusnahan total. Ketatnya perlakuan terhadap wabah PMK ini sehingga di negara-negara dengan kriteria bebas PMK, semua hal yang berkaitan dengan impor ternak atau produk apapun asal ternak dan wilayah tidak bebas PMK adalah dilarang.
Kini, strategi yang tengah dikerahkan oleh pemerintah Indonesia adalah upaya vaksinasi PMK pada sapi sehat, dengan mendatangkan vaksin impor dari Perancis, Tiongkok, Argentina dan Brazil. Perlu kita ketahui bahwa vaksinasi adalah upaya pencegahan bukan untuk mengobati ternak. Vaksinasi yang tengah dilakukan sekarang, hanya pada sapi dan dengan stok vaksin yang terbatas. Lalu bagaimana dengan hewan berkuku belah lain seperti kambing, domba, kerbau, babi yang juga rentan terpapar PMK. Tidak hanya itu, ancaman lebih lanjut akan masuk pada dunia konservasi di Indonesia, sebut saja banteng yang ada di Taman Nasional Baluran dan Taman Nasional Alas Purwo serta Rusa Bawean yang menjadi hewan endemik Indonesia.
Semoga wabah PMK dapat segera teratasi.
Penulis: Muhammad Suryadiningrat (Mahasiswa PPDH Gelombang XXXVIII FKH UNAIR)





