51动漫

51动漫 Official Website

Demokrasi, Pluralisme, dan Multikulturalisme

Ilustrasi oleh quizizz.com

Demokrasi saat ini menjadi sistem pemerintahan yang dianut oleh mayoritas negara di dunia. Laporan dari International IDEA tahun 2019 menunjukkan perkembangan demokrasi yang begitu pesat di periode 1975-2018. Pada tahun 2018, lebih dari separuh negara di dunia (62 persen, atau 97 negara) telah menjadi negara demokrasi, dibandingkan dengan kondisi pada tahun 1975 yang jumlahnya hanya 26 persen.

Banyak alasan yang dapat diberikan sebagai sebab dari perkembangan demokrasi yang pesat itu. Salah satu di antaranya adalah pemihakan sistem demokrasi terhadap spirit perdamaian, yang dilandasi oleh keyakinan atas pendekatan dialog, bukan pemaksaan dan kekerasan, sebagai mekanisme dalam menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan bersama. Jadi, dalam ajaran dasarnya demokrasi mendiktekan nir-kekerasan.

Jika digali lebih dalam, penekanan demokrasi terhadap perdamaian ditujukan untuk melindungi ide besar lain yang menjadi fondasi utama demokrasi yaitu kebebasan. Bahwasanya, segala bentuk kekerasan pasti mengarah pada tergerusnya atau tercabutnya kebebasan dari setiap manusia. Lalu, demokrasi menopang spirit perdamaian ini melalui ajaran pluralisme dan multikulturalisme.

Pluralisme dan multikulturalisme

Pluralisme dan multikulturalisme adalah dua paham yang serupa tapi tak sama. Kedua paham ini mirip karena sama-sama menyangkut penghargaan atau toleransi atas perbedaan. Perbedaan kedua paham ini terletak pada objek toleransinya. Pluralisme itu mengenai toleransi terhadap perbedaan yang bersifat lebih abstrak seperti ideologi, nilai-nilai, dan keyakinan. Sedangkan multikulturalisme itu mengenai toleransi terhadap perbedaan yang lebih konkret seperti etnik, ras, bahasa, dan budaya.

Dalam multikulturalisme itu sendiri terdapat dua prinsip yang disebut dengan ko-eksistensi dan pro-eksistensi. Prinsip ko-eksistensi dalam multikulturalisme adalah sebuah keyakinan bahwa berbagai kelompok etnik dan budaya (ethnic and cultural groups) dapat hidup berdampingan secara damai yang ditandai oleh kesediaan untuk mengormati budaya lain. Sementara itu, prinsip pro-eksistensi dalam multikulturalisme adalah sebuah keyakinan yang menghendaki tidak saja hadirnya kualitas hidup berdampingan secara damai, tetapi juga oleh kesadaran untuk ikut menjadi bagian dari usaha memecahkan masalah yang dihadapi oleh kelompok lain. Karena itu, prinsip pro-eksistensi menghendaki diakhirinya kebisuan (silence) dan pembiaran (ignorance) atas nasib kelompok lain. Dengan kata lain, prinsip pro-eksistensi mensyaratkan juga inklusi, bukan eksklusi (Sparringa, 2005).

Secara lebih praktis, prinsip pro-eksistensi itu terwujud dalam suatu kehidupan masyarakat beragam di mana berkembang nilai seperti: 渕asalahmu adalah masalahku juga atau 渟aya baru dapat tidur nyenyak apabila orang atau kelompok lain juga dapat tidur nyenyak. Keberadaan dorongan untuk memecahkan masalah yang dihadapi oleh kelompok lain itulah yang membuat prinsip pro-eksistensi bercirikan semangat partisipatoris dan emansipatoris, yang lebih lanjut membuat kehidupan dari kelompok yang beragam itu menjadi lebih bermutu.

Kebebasan dalam demokrasi

Sementara itu, meskipun seperti dikatakan di awal bahwa kebebasan merupakan fundamen penting dalam demokrasi, yang pemeliharaannya memerlukan dukungan spirit perdamaian, pluralisme, dan multikulturalisme, tetapi ia tidaklah beroperasi secara mutlak, tanpa batas, dan tanpa kontrol. Anggapan seperti itu didasarkan pada paradoks klasik dari demokrasi bahwa, di satu sisi ia mempromosikan kebebesan, tetapi di sisi lain, kebebasan itu dapat menumbangkan demokrasi itu sendiri, beserta nilai-nilai penting lain di dalamnya.

Sebagai misal, demokrasi menentang keras tindakan kelompok identitas tertentu yang atas nama kebebasan memaksakan pandangan moral komunalnya agar dihidupi juga oleh kelompok identitas lain yang memiliki pandangan moralnya sendiri yang berbeda. Mengatasnamakan kebebasan dalam melakukan tindakan seperti itu hanya akan menciptakan ketegangan atau konflik di antara kelompok yang beragam yang hidup dalam sistem demokrasi, dan selanjutnya merobohkan bangunan demokrasi itu. Dari situ pula kita belajar bahwa demokrasi, dalam upaya membentengi dirinya dan menjamin keberlangsungannya, perlu menghidupkan suatu nilai yaitu: orang hanya toleran kepada mereka yang menggunakan kebebasan untuk toleransi dan intoleran terhadap mereka yang menggunakan kebebasan untuk intoleransi.

Pembatasan nilai kebebasan itu dalam demokrasi sering pula didasarkan pada perbedaan format dan budaya politik dari setiap negara yang menganut sistem demokrasi. Setiap negara memiliki nilai-nilai lokal yang khas yang menjiwai dinamika kehidupan masyarakat di dalamnya. Di Indonesia, nilai-nilai lokal itu seperti empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Terdapat pandangan dalam diri masyarakat Indonesia bahwa tindakan apa pun yang didasarkan pada kebebasan tidak boleh sampai menggerogoti pilar-pilar kebangsaan itu yang telah lama diyakini secara kuat sebagai sumber integrasi sosial bangsa. 

Akhirnya, sistem demokrasi beserta nilai pluraslime dan multikulturalisme di dalamnya adalah keutamaan-keutamaan yang mesti terus kita perjuangkan, hidupi, dan promosikan demi terwujudnya perdamaian. Apalagi, melihat kondisi bangsa Indonesia yang beragam, itu menjadi suatu keharusan.

Penulis: Ransis Raenputra, Mahasiswa Sosiologi FISIP 51动漫

AKSES CEPAT