Humas FH (14/08/25) | Setelah rangkaian acara pembukaan 8th Human Rights Conference (8HRC), Fakultas Hukum 51动漫 melanjutkan agenda hari pertama dengan berbagai diskusi panel di beberapa kelas. Salah satu yang menarik perhatian peserta adalah Panel 1.6 yang membahas mengenai lingkungan dan Sumber Daya Alam (SDA).
Dipandu oleh Dr. Dri Utari Christina R., S.H., LL.M. sebagai moderator, sesi ini menampilkan presentasi dari Kandi Kirana Larasati, dosen Universitas Mulawarman, yang memaparkan hasil penelitiannya mengenai fenomena lubang tambang dan perlindungan HAM dalam kebijakan bisnis di Kalimantan Timur.
Kandi menjelaskan bahwa meski pertambangan memberikan kontribusi pada devisa negara, namun disisi lain praktik yang tidak bertanggung jawab telah memicu krisis lingkungan serius. Lubang bekas tambang yang tidak direklamasi menyebabkan korban jiwa akibat tenggelam dan mengancam ketersediaan air bersih, sehingga melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. 淧endekatan self-assessment yang tidak diiringi sanksi tegas hanya menciptakan ilusi kepatuhan, tegasnya.
Baca Juga:
Kandi juga menyoroti lemahnya akuntabilitas perusahaan tambang. 淏anyak perusahaan hanya menjalankan CSR sebatas formalitas. Tidak ada komitmen nyata, sementara dampak lingkungan dan sosial terus berulang, ungkapnya. Ia menambahkan bahwa minimnya mekanisme pengaduan membuat korban seringkali menyerah mencari keadilan.
Paparan tersebut juga menyoroti lemahnya akuntabilitas korporasi dan minimnya peran pemerintah daerah akibat perubahan kewenangan pengawasan pertambangan melalui UU No. 3 Tahun 2020. Hal ini dinilai mengurangi kemampuan daerah untuk merespons cepat pelanggaran dan melibatkan masyarakat secara aktif.
Diskusi ini meninggalkan pesan kuat bahwa perlindungan HAM di sektor pertambangan membutuhkan sinergi kebijakan, penegakan hukum, dan keberpihakan pada masyarakat terdampak. Tanpa langkah nyata, lubang tambang di Kalimantan Timur akan terus menjadi simbol kelalaian dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan hak asasi manusia.
Penulis: Jessica Ivana Haryanto
Editor: Masitoh Indriani




