Humas FH (28/11/2025) | Rangkaian Konferensi Nasional Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2025 dengan penyelenggaraan sesi plenary kedua bertema Perlindungan Anak di Ruang Siber dan Satuan Pendidikan: Tantangan Hukum, Etika, dan Keadilan berlanjut. Diselenggarakan pada Selasa, 25 November 2025, sesi ini menghadirkan diskusi mendalam mengenai kompleksitas perlindungan anak di tengah gelombang teknologi digital dan meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.

Sesi dibuka oleh Sylvana Maria, A.M.Th., Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang memetakan kondisi nyata kerentanan anak Indonesia. Dengan jumlah 79,5 juta jiwa atau 29,15% dari total populasi, mayoritas dari generasi milenial dan Z, Sylvana menegaskan bahwa anak-anak kita berada di ruang yang jauh lebih keras dari yang kita bayangkan, tidak hanya fisik, tapi juga digital. Ia memaparkan data pengaduan KPAI sepanjang JanuariOktober 2024 bahwa terdapat 211 kasus kejahatan seksual, 148 kekerasan fisik dan psikis, 28 kasus terkait pornografi, cybercrime, dan judi online, serta 11 eksploitasi. Sylvana menekankan perlunya kolaborasi pentahelix antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, PSE/media, dan orang tua, serta memperkuat regulasi seperti Permendikbudristek 46/2023. Kita tidak boleh kalah cepat dari teknologi, ujarnya.
Diskusi berlanjut dengan paparan Prof. Dr. Sinta Dewi Rosadi, S.H., LL.M., Guru Besar Hukum Pelindungan Data Pribadi dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, yang menyoroti bahaya laten eksploitasi data pribadi anak. Di era big data dan AI, jejak digital anak menjadi komoditas yang mudah diperdagangkan tanpa mereka sadari. ungkapnya. Prof. Sinta menjelaskan bahwa banyak platform digital tidak memiliki standar perlindungan yang layak, sehingga anak rentan menjadi sasaran phishing, cyberbullying, hingga eksploitasi seksual berbasis online. Ia juga menegaskan bahwa negara wajib memperkuat kerja sama internasional untuk mengawasi perpindahan data lintas batas yang kerap dimanfaatkan perusahaan teknologi besar.
Paparan berikutnya disampaikan oleh Dr. Astutik, S.H., M.H., dari Pusat Studi Hukum Kesehatan, Etik, dan HAM FH UNAIR, yang menyoroti dampak psikologis jangka panjang terhadap anak korban kekerasan. Berdasarkan berbagai instrumen hukum seperti Permendikbudristek 46/2023, UU PKDRT, dan UU TPKS, ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak mencakup ranah fisik, psikis, seksual, diskriminatif, perundungan, hingga kekerasan berbasis elektronik. Anak yang tidak dipulihkan hari ini bisa menjadi orang dewasa yang kehilangan kendali atas hidupnya di masa depan, ujarnya, merujuk pada risiko gangguan emosi, depresi, PTSD, hingga kecenderungan bunuh diri. Ia menambahkan bahwa pencegahan harus dimulai sejak dini melalui pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah, edukasi berkelanjutan, dan penerapan lingkungan belajar yang ramah anak.
Baca Juga:
Sesi plenary kedua ditutup oleh Dr. Bambang Suheryadi, S.H., M.Hum., dari Pusat Studi Kejaksaan dan Restorative Justice (PUSKADIRA) FH UNAIR, yang menyajikan perspektif keadilan restoratif dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Mengutip data Kementerian PPPA hingga Januari 2025 yang menunjukkan 6.034 korban laki-laki dan 24.287 perempuan, Dr. Bambang menjelaskan bahwa model restorative justice menawarkan ruang dialog yang mempertemukan korban, pelaku, dan masyarakat untuk memulihkan kerusakan yang ditimbulkan, bukan sekadar menghukum. Restorative justice bukan pelunakan hukum, ini tentang mengembalikan masa depan anak, tegasnya. Dr. Bambang merekomendasikan pembangunan lembaga-lembaga restorative justice seperti Rumah RJ, pelatihan guru dan siswa, kemitraan sekolah-komunitas, serta evaluasi berkelanjutan khususnya untuk kasus kekerasan siber yang semakin kompleks.
Melalui sesi plenary kedua ini, FH UNAIR menegaskan urgensi membangun ekosistem perlindungan anak yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, berpihak pada pemulihan korban, dan berorientasi pada keadilan. Kolaborasi lintas sektor, pemutakhiran regulasi, literasi digital, dan penguatan kapasitas institusi menjadi fondasi yang ditegaskan para ahli untuk memastikan anak Indonesia tumbuh dalam ruang yang aman, baik di dunia nyata maupun dunia digital. Konferensi ini kembali menempatkan FH UNAIR sebagai pusat dialog akademik yang mendorong pembaruan hukum dan kebijakan demi masa depan generasi muda yang lebih terlindungi.
Penulis: Jessica Ivana Haryanto
Editor: Masitoh Indriani




