Humas FH (28/11/2025) | Fakultas Hukum 51动漫 menyelenggarakan sesi pleno pertama dalam rangka Konferensi Nasional & Call for Paper Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2025 pada Selasa, 25 November 2025. Mengusung tema 淧erlindungan Anak di Ruang Siber dan Satuan Pendidikan: Tantangan Hukum, Etika, dan Keadilan, sesi ini menghadirkan empat narasumber yang memberikan gambaran komprehensif mengenai tantangan dan arah masa depan keadilan gender di Indonesia. Dr. Arfan Faiz Muhlizi dari BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI membuka diskusi dengan menegaskan pentingnya reformasi hukum yang berperspektif gender. Ia menyatakan bahwa 渒eadilan tidak boleh berhenti pada prosedur, ia harus dirasakan oleh mereka yang paling rentan, sembari menguraikan bahwa banyak kebijakan belum sepenuhnya mengatasi kesenjangan akibat bias struktural. Menurutnya, pembaruan hukum harus berbasis bukti dan evaluasi sistematis agar tidak mengulang pola regulasi yang tumpang tindih dan sulit diterapkan.
Pemikiran tersebut diperkuat oleh paparan Sondang Frishka Simanjuntak dari Komnas Perempuan yang menyoroti pentingnya mengakui ingatan kolektif kekerasan terhadap perempuan dalam sejarah bangsa. Ia mengingatkan bahwa 渢ubuh perempuan terlalu sering menjadi medan kekerasan dalam konflik sosial dan politik, merujuk pada pengalaman perempuan di Aceh, Papua, hingga tragedi Mei 1998. Menurutnya, memorialisasi bukan sekadar dokumentasi, melainkan tindakan politik untuk mengembalikan suara perempuan yang dihapus. 淜alau negara melupakan, maka luka akan terus diwariskan, ujarnya. Sondang juga mengidentifikasi celah implementasi regulasi dan hambatan kultural seperti stigma, kriminalisasi, dan minimnya akses layanan, sehingga agenda perlindungan korban harus berlandaskan empat hak utama yaitu kebenaran, keadilan, pemulihan, dan jaminan ketidak berulangan.

Perspektif psikologi disampaikan oleh Prof. Endang Retno Surjaningrum dari Fakultas Psikologi UNAIR. Ia menjelaskan bagaimana norma sosial, moralitas agama-negara, dan budaya malu membentuk pengalaman batin perempuan sejak kecil. 淧erempuan diajarkan untuk patuh sebelum mereka diajarkan untuk berpikir, ungkapnya, menyoroti bagaimana hal ini melahirkan fenomena self-silencing, self-objectification, hingga rasa malu kronis yang membatasi ruang gerak psikologis mereka. Ia menekankan bahwa tekanan terhadap tubuh dan moralitas perempuan bukan hanya persoalan budaya, tetapi juga konsekuensi dari kebijakan publik yang tidak memahami dampak psikologisnya. Karena itu, menurutnya, pendekatan psikologi feminis yang memahami relasi kuasa dan trauma berbasis gender sangat dibutuhkan agar perempuan memiliki ruang aman untuk pulih.
Diskusi ditutup dengan paparan Achmad Soleh, Ketua Tim Bidang Kerja Sama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang menguraikan kondisi aktual perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia. Berdasarkan data LPSK, mayoritas korban merupakan perempuan dan anak, dengan banyak kasus melibatkan pelaku dari lingkungan terdekat. 淏anyak korban meminta perlindungan sambil berkata 楽aya hanya ingin aman, dan kalimat itu saja sudah cukup menggambarkan betapa gentingnya situasi mereka, ujarnya. Achmad Soleh menegaskan bahwa kebutuhan pemulihan setiap korban sangat berbeda, terutama ketika berada dalam kerentanan berlapis seperti disabilitas atau ketergantungan ekonomi. Ia juga menyoroti praktik penyelesaian kekerasan secara kekeluargaan atau adat yang sering membungkam korban. 淜eadilan tidak boleh dinegosiasikan atas nama harmoni sosial, tegasnya. Untuk menjawab tantangan tersebut, LPSK memperluas layanan melalui pembukaan kantor perwakilan di berbagai wilayah, program Sahabat Saksi dan Korban, serta penguatan koordinasi lintas lembaga dan SDM agar proses peradilan tidak menambah trauma.
Baca Juga:
Secara keseluruhan, sesi pleno ini menegaskan bahwa keadilan gender merupakan agenda multidimensi yang menuntut rekonstruksi memori kolektif, reformasi hukum, pemahaman psikologis, serta perbaikan sistem pelayanan korban. FH UNAIR melalui konferensi ini menunjukkan komitmennya untuk menjadi ruang ilmiah yang kritis dan solutif dalam mendorong perubahan sistemik. Konferensi ini menjadi penanda bahwa upaya menuju perlindungan perempuan dan anak yang lebih adil, inklusif, dan bermartabat merupakan kerja bersama yang tak boleh berhenti.
Penulis: Jessica Ivana Haryanto
Editor: Masitoh Indriani




