Humas FH (21/07/2025) | Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR) melalui Center for Legal Pluralism (CLeP) menyelenggarakan kegiatan bertajuk Pelatihan Hukum & HAM bagi Penghayat Kepercayaan di bawah Payung Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada Sabtu (19/07/2025) hingga Minggu (20/07/2025), bertempat di Griya Nawasena, Surabaya. Pelatihan ini menjadi wujud nyata kepedulian akademik terhadap pemenuhan hak-hak konstitusional kelompok minoritas kepercayaan di Indonesia, khususnya para penghayat yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan struktural dan kultural dalam mengakses hak-haknya sebagai warga negara.
Pelatihan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, baik akademisi, praktisi, maupun perwakilan komunitas, untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada para peserta. Prof. Peter Mahmud Marzuki, Guru Besar FH UNAIR, membuka diskusi dengan pendekatan filosofis mengenai kebebasan beragama dan keberagaman dalam konteks kehidupan penghayat kepercayaan di Indonesia. Beliau menekankan pentingnya pengakuan negara terhadap eksistensi penghayat sebagai bagian dari keragaman spiritual masyarakat Indonesia, serta perlunya penghormatan terhadap nilai-nilai lokal yang hidup dalam masyarakat.
, selaku Direktur CLeP, memaparkan materi mengenai dasar-dasar Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak-hak konstitusional bagi penghayat kepercayaan. Ia menekankan bahwa penghayat memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan struktural dan hukum yang dihadapi oleh komunitas ini, terutama dalam mengakses layanan administrasi negara. Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman yang kuat terhadap instrumen HAM nasional maupun internasional sebagai bagian dari strategi untuk memperjuangkan keadilan substantif dan perlindungan hukum yang komprehensif bagi kelompok minoritas kepercayaan.
Sementara itu, Dr. Akhol Firdaus, Sekretaris Umum MLKI, memberikan perspektif dari lapangan dengan mengungkapkan realitas sosial yang dihadapi para penghayat. Ia menyoroti berbagai tantangan administratif yang masih membelenggu, mulai dari pencatatan identitas hingga akses terhadap pelayanan publik. Meskipun pengakuan terhadap penghayat telah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, implementasi di tingkat lokal kerap tersendat akibat diskriminasi dan kurangnya pemahaman dari aparat birokrasi. Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan besar dalam memastikan bahwa hak-hak tersebut tidak hanya diakui secara normatif, tetapi juga diwujudkan dalam praktik sehari-hari.
Baca Juga:
Menutup rangkaian sesi narasumber, Agung Salim W. M. Kn., selaku Ketua Panitia dan Wakil Ketua Umum MLKI, menegaskan pentingnya sinergi antara komunitas penghayat dan institusi akademik. Ia menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan untuk memperkuat posisi hukum penghayat di ruang publik serta mendorong lahirnya kebijakan yang inklusif dan berpihak pada keadilan. Lebih jauh, ia mengajak seluruh peserta untuk terus mengkonsolidasikan gerakan advokasi agar terbangun ekosistem hukum yang adil dan merata bagi semua elemen masyarakat tanpa terkecuali.
Dengan terselenggaranya pelatihan ini, FH UNAIR melalui CLeP kembali menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan tinggi yang tidak hanya berorientasi pada pengembangan ilmu hukum secara teoritis, tetapi juga berkomitmen terhadap transformasi sosial melalui pemberdayaan kelompok-kelompok yang terpinggirkan. Kegiatan ini membuktikan bahwa kerja-kerja akademik tidak boleh berhenti di ruang kelas dan jurnal ilmiah semata, melainkan harus hadir secara nyata dalam kehidupan masyarakat, terutama mereka yang selama ini mengalami ketimpangan dalam mengakses hak-haknya. Ke depan, pelatihan semacam ini diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai ruang edukasi, advokasi, sekaligus konsolidasi lintas sektor antara akademisi, komunitas penghayat, dan pembuat kebijakan.
Penulis : Angelique Novelyn
Editor : Masitoh Indriani




