51动漫

51动漫 Official Website

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika KEMLU RI Abdul Kadir Jailani Berikan Kuliah Tamu Bahas ASEAN Legal Order

Selasa (15/2/23), Fakultas Hukum 51动漫 mengundang salah satu alumni terbaiknya yaitu Abdul Kadir Jailani dari Kementerian Luar Negeri RI untuk memberikan kuliah tamu dengan tema ASEAN Legal Order. Abdul Kadir Jailani saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Asia, Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI. Sebelumnya beliau diberikan kepercayaan oleh Pemerintah Indonesia sebagai Duta Besar RI untuk Kanada merangkap ICAO, berkedudukan di Ottawa.

Membawakan tema ASEAN Legal Order, Abdul Kadir Jailani mengawali kuliahnya dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada mahasiswa tentang ASEAN. Selanjutnya beliau menjelaskan tentang materi kuliahnya. ASEAN awal mula yang dibentuk sebagai organisasi politik, yang pada waktu itu adalah untuk menangkal paham komunisme di kawasan asia tenggara. Dalam perkembangannya, ASEAN akhirnya mempunyai konstitusinya sendiri yaitu ASEAN Charter, ASEAN menjadi ruled-based organisation. Dalam konteks Hukum ASEAN, ASEAN mempunyai ciri dan karakter. Antara lain adalah berkarakter ASEAN Way, bersifat intergovernmantal memberikan gambaran yang sangat berbeda dengan Uni Eropa yang bersifat supranasional, serta tidak ada transfer of competence.

Sementara itu berbicara tentang ASEAN Way, menurut beliau memang tidak ada penjelasan yang spesifik. Namun intinya segala sesuatu harus dilakukan secara konsensus, cara-cara informal, non-konfrontasi, dengan tujuan menghindari konflik serta bersifat fleksibel bagi semua negara anggota. Namun tentunya ASEAN Way ini mempunyai implikasi tersendiri. Dampak ini tidak hanya dari diliihat sisi negatifnya, namun juga terdapat dampak positif berupa tetap bersatunya ASEAN.

Pengalaman beliau yang segudang memberikan pula gambaran tentang ASEAN Political Community. Yang mana dalam konteks penyelesaian sengketa, diharapakan model-model fleksibel. Dengan catatan pula memang terdapat slow normative development. Khususnya dalam konteks isu HAM, sangat berbeda dengan model Uni Eropa, ASEAN mempunyai AICHR sebagai organsisasi konsultatif dan tidak mempunyai mekanisme untuk melakukan asesmen. Bergeser ke isu ASEAN Economic Community, ASEAN menerapkan integrasi ekonomi bersama hingga ASEAN Socio-Cultural Community yang mana lebih menekankan kepada soft laws, namun terdapat catatan juga ASEAN ketika gagal membentuk perlindungan terkait isu perlindungan migrant worker. Hal ini dilatarbelakangi adanya perbedaan antara beberapa negara anggota. Indonesia sendiri berusaha keras untuk mewujudkan gerakan perlindungan migrant worker khususnya mendorong pembentukan konvensi internasional.

Dan bahasan terakhir, terkait dengan penyelesaian sengketa, beliau menitikberatkan bahwa mekanisme ini belum pernah digunakan sampai hari ini. Hal ini berkaitan dengan legal culture antar negara anggota yang bersifat tend to avoid permasalahan-permasalahan hukum. Belum lagi tentang kompleksitas sistem penyelesaiannya yang diatur dalam Artikel 25 ASEAN Charter.

Sebagai penutup, ASEAN memang belum sampai ke legal order tapi masih bersifat legal regime. Dalam penerapannya, memang banyak kritik antara lain adanya lack of legal clarity, lack of legal culture dan diperlukan progressive development. “Dengan demikian, apresiasi yang sangat tinggi kepada FH UNAIR yang sudah mulai mengajarakan mata kuliah Hukum ASEAN” demikian tutupnya.

 

Penulis: Tim Humas

AKSES CEPAT