Humas (17/03/2025) | Masa depan penerapan pendekatan restorative justice menjadi perbincangan menarik dalam lingkup hukum acara pidana. dalam seminar Pembaharuan KUHAP: Menggagas Sistem Peradilan yang Berkeadilan dan Berperspektif Penghormatan Hak Asasi Manusia pada Jumat (14/03/2025) membahas seputar pendekatan restorative justice dalam hukum acara pidana mendatang.
Dr. Bambang menyebutkan bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru terdapat pedoman dan tujuan pemidanaan. Pembuktian yang dilakukan dalam hukum pidana didasarkan pada kesalahan atau kesengajaan. Selanjutnya dengan akan berlakunya KUHP yang berbasis pendekatan restorative, maka perlu penyesuaian dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hukum pidana yang berlaku saat ini baik materil maupun formil cenderung pada konsep pembalasan. Selama ini, substansi dari KUHP baru banyak merumuskan doktrin dari para sarjana, seperti perbuatan persiapan, terlebih munculnya pendekatan restorative, oleh karena itu KUHAP harus menyesuaikan, jelasnya.
Dr. Bambang mengatakan bahwa yang dimaksud sistem peradilan pidana pada intinya yakni beda tugas, satu tujuan. Berkaitan dengan wewenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, memiliki tujuan untuk mengumpulkan alat bukti sebelum dilakukan proses pemidanaan. Perlunya pendekatan restorative, dikarenakan adanya keterlibatan semua pihak, sehingga tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada korban.
Baca Juga:
Keadilan restorative bukan sekedar menghentikan penyidikan, tetapi menyelesaikan secara utuh sampai terjadi keseimbangan pulih kembali. Kata kuncinya, meskipun telah diatur dengan baik, tetapi yang paling penting adalah bagaimana aparat penegak hukum menerapkan norma ketika berada di lapangan, ucapnya.
Selama ini, menurut Dr. Bambang banyak sekali ruang keadilan restorative, khususnya yang ada di FH UNAIR yang bertujuan untuk dapat diterapkannya makna restorative justice yang sesungguhnya. Bahkan di ranah hukum militer telah diatur penerapan restorative justice, yang dimuat dalam edaran direktur jenderal peradilan militer di Mahkamah Agung dan baru dibentuk.
Penulis: M. Akmal Syawal
Editor: Masitoh Indriani




