51

51 Official Website

Gubes Pidana FH UNAIR Bahas Kolaborasi Penyidik Dengan Penuntut Umum Dalam KUHAP

Humas FH (17/03/2025) | Perkembangan hukum pidana di Indonesia, khususnya untuk membahas Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi perdebatan yang menarik. FH UNAIR pada Jumat (14/3/2025) telah melakukan pembahasan KUHAP dalam seminar Pembaharuan KUHAP: Menggagas Sistem Peradilan yang Berkeadilan dan Berperspektif Penghormatan Hak Asasi Manusia.

Pada seminar tersebut, selaku guru besar hukum pidana FH UNAIR membahas seputar masalah dan tantangan pengaturan kolaborasi penyidik dan penuntut umum dalam penegakan hukum pidana. Menurutnya ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, hal itu terkait dengan normanya ada atau tidak diatur didalam KUHAP.
Prof. Nur mengatakan bahwa tidak sependapat apabila ideologi di dalam KUHAP berbentuk crime control model, tetapi lebih mendekati due process model. KUHAP telah menganut adanya prinsip akusator, yang dimana tersangka dipandang sebagai subjek pemeriksaan, bukan sebagai objek pemeriksaan.

Dengan adanya perubahan KUHP, mau tidak mau, suka tidak suka, KUHAP juga harus mengakomodir, karena KUHAP merupakan acuan pidana formil. Berdasarkan sistem peradilan pidana terdapat beberapa sub sistem yang diantaranya penyidikan, penuntutan, pengadilan, dan pelaksanaan eksekusi, maka penyidik dan penuntut umum perlu kolaborasi untuk memperoleh alat bukti untuk mengajukan tuntutan di pengadilan, jelasnya.

Baca Juga:

Prof. Nur mencontohkan bahwa hubungan kolaborasi antara penyidik dan penuntut umum dapat dilihat dalam proses penyerahan berkas perkara atau pra-penuntutan. Apabila menurut penuntut umum berkas perkara belum lengkap, maka tugas penyidik menyempurnakan berkas tersebut. Lebih lanjut, pada Pasal 109 ayat (1) bahwa penyidik sebelum melakukan penyidikan, wajib untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum.

Kolaborasi juga dapat dilihat dalam proses perpanjangan penahanan, apabila di dalam KUHAP penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan 20 hari, kemudian dapat melakukan permohonan perpanjangan penahanan kepada penuntut umum selama 40 hari. Maka dalam KUHAP telah mengatur sedemikian rupa mengenai kolaborasi antara penyidik dengan penuntut umum, ungkapnya.

Penulis: M. Akmal Syawal

Editor: Masitoh Indriani

AKSES CEPAT