Humas FH (29/09/2025) | Indonesia telah menetapkan visi besar untuk mandiri dalam penguasaan teknologi keantariksaan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. Namun, realitas saat ini menunjukkan ketergantungan yang tinggi pada luar negeri. Dari 62 satelit Indonesia yang terdaftar di International Telecommunication Union (ITU), hanya lima yang benar-benar dikembangkan di dalam negeri. Kondisi ini menunjukkan urgensi memperkuat mekanisme pengaturan dan pengendalian untuk menjamin arah kebijakan keantariksaan yang jelas dan berdaya saing. Tanpa kerangka regulasi yang kokoh, aktivitas ruang angkasa justru berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik bagi negara sendiri maupun bagi komunitas internasional.
Kunjungan kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ke Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR) pada Senin (29/09/2025) menjadi momentum penting dalam merumuskan strategi tersebut. Fokus pembahasan terletak pada aspek yuridis dan hukum internasional, khususnya mengenai kewajiban negara untuk memastikan setiap aktivitas antariksa tidak menimbulkan kerugian lintas batas. Permasalahan mendasar saat ini mencakup gap regulasi akibat integrasi Lapan dan Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN) ke dalam BRIN tanpa pembentukan struktur pembinaan yang baru, ketiadaan regulasi turunan yang detail, lemahnya forum koordinasi antar lembaga, serta absennya kajian mendalam tentang pola pembinaan dan pengendalian. Situasi ini memperlihatkan bahwa Indonesia masih berada pada tahap transisi dalam menyelaraskan ambisi kebijakan dengan kesiapan kelembagaan.

Selain itu, isu privatisasi ruang angkasa dan pemanfaatan sumber daya alam untuk lokasi peluncuran semakin menegaskan pentingnya regulasi nasional yang tegas. Meskipun hukum internasional seperti Outer Space Treaty sudah menerapkan prinsip tanggung jawab negara, Indonesia tetap wajib menyusun sistem pengaturan domestik yang kuat. Perizinan, sertifikasi, dan mekanisme kontrol harus diatur sedemikian rupa agar aktivitas antariksa tidak sekadar menjadi simbol kemandirian, melainkan juga sarana perlindungan kepentingan nasional. Dalam konteks ini, paradigma hukum keantariksaan harus dipandang bukan hanya sebagai pengguna teknologi, tetapi juga sebagai produsen sekaligus negara peluncur yang bertanggung jawab.
Baca Juga:
Benchmarking terhadap negara lain memberikan pelajaran berharga. India berhasil mengembangkan ekosistem peluncuran mandiri berkat dukungan regulasi yang jelas dan kolaborasi riset yang solid. Amerika Serikat melalui Federal Aviation Administration (FAA) mengendalikan aktivitas peluncuran swasta dengan regulasi ketat berbasis lisensi. Singapura bahkan menekankan regulasi keamanan data dan kerangka kerja sama internasional. Indonesia perlu belajar dari praktik ini, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi domestik. Dengan demikian, ruang angkasa dapat menjadi wahana penguatan kedaulatan teknologi sekaligus instrumen diplomasi strategis.
Di masa yang akan mendatang, kajian bersama BRIN dan akademisi hukum seperti yang dilakukan di FH UNAIR harus menghasilkan rekomendasi kebijakan konkret. Prioritas utamanya adalah pembentukan regulasi turunan yang rinci, mekanisme koordinasi pemerintah, industri, akademisi, serta kerangka perizinan dan sertifikasi yang memenuhi standar internasional. Dengan fondasi regulasi yang kuat, Indonesia bukan hanya mampu mengejar ketertinggalan, tetapi juga memposisikan diri sebagai negara peluncur yang berdaya saing di kawasan. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk menyusun space policy nasional yang visioner, adaptif, dan berkelanjutan, sebuah langkah penting menuju kemandirian keantariksaan 2045.
Penulis : Angelique Novelyn
Editor : Masitoh Indriani




