Humas FH (28/02/2025) | Permasalahan hukum mengenai pembangunan rumah susun kerap kali muncul di kalangan masyarakat. Kebijakan yang beberapa kali berubah menjadi topik perbincangan hangat untuk membahas hubungan hukum antara pembeli dengan penjual dan pembeli rumah susun. Pada Rabu (19/2/2025) telah berlangsung podcast di FH UNAIR dengan mengusung topik 淧roblematika Rumah Susun dan Keseimbangan Hubungan Hukum Antara Pelaku Pembangunan Rumah Susun dan Konsumen.
Ulas tuntas topik tersebut dipaparkan oleh selaku pakar hukum FH UNAIR bidang perumahan dan rumah susun, serta Ariyanto Hermawan, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Bidang Pertokoan dan Pusat Pembelanjaan DPD Real Estat Indonesia (REI), dulunya pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Rumah Susun. Podcast kali ini dimoderatori oleh selaku dosen hukum perdata FH UNAIR untuk memandu berjalannya diskusi.
Awal diskusi disambut hangat oleh Dr. Agus membahas terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan di Indonesia mengenai rumah susun telah dibuat dan diatur sebagaimana mestinya mengikuti perkembangan dinamika hukum. 淩egulasi telah jelas seperti Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 hingga Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2021 terkait Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), ucapnya.
Dr. Agus mengatakan bahwa perlu adanya konsistensi pelaksanaan peraturan baik dari pihak penjual atau pengembang rumah susun. Komitmen dari berbagai pihak juga menjadi aspek penting untuk terciptanya proses jual beli rumah susun yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 淪ampai saat ini peraturan terkait rumah susun di Indonesia sudah cukup komprehensif, tuturnya.
Baca Juga:
Pada lain sisi, Ariyanto menjelaskan bahwa REI salah satunya memiliki tugas untuk mengatur ketidaktaatan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku. Sama halnya dengan organisasi lainnya, anggota dari REI bersifat volunteer. Lebih lanjut REI berusaha untuk terus melakukan kontrol terhadap para anggota sesuai koridor dan peraturan yang berlaku.
淪ecara historis pada Undang-undang nomor 16 tahun 1985 tentang rumah susun mengenal tiga fungsi yang diantaranya fungsi hunian, fungsi non-hunian, dan campuran. Namun pada saat ini lebih hanya dikenal dengan fungsi hunian dan campuran, yang saat ini menjadi celah hukum, contohnya bentuk non-hunian yakni mall, jelas Ariyanto.
Penulis: M. Akmal Syawal
Editor: Masitoh Indriani




