51¶¯Âþ

51¶¯Âþ Official Website

FH UNAIR, MKDKI, dan KKI Adakan Kerja Sama Perkuat Bidang Hukum Kesehatan dan Profesi Dokter

Bidang hukum dan bidang kedokteran memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan. Hukum kedokteran bagian terpenting dari hukum kesehatan yang mengatur tentang hubungan antara dokter dan pasien. Masalah pertanggungjawaban dokter di Indonesia baik bidang perdata maupun bidang pidana mulai banyak dibicarakan di kalangan praktisi maupun akademisi hukum. Hukum kedokteran di Indonesia harus merupakan konsensus antara ahli hukum dan ahli kedokteran. 

Dalam rangka mendukung keselarasan antara bidang hukum dan bidang kedokteran, Fakultas Hukum 51¶¯Âþ (FH UNAIR) mengadakan pertemuan kerja sama dengan Majelis Kehormatan Disiplin Indonesia (MKDI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). MKDI merupakan lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh dokter maupun dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi serta menetapkan sanksi, sedangkan KKI adalah badan yang memiliki fungsi dan tugas untuk melakukan registrasi, pengesahan standar pendidikan profesi, dan melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik untuk dokter dan dokter gigi. 

Pertemuan yang dilaksanakan pada Senin (20/2/2023) di Ruang Faculty Club, Gedung A FH UNAIR. Dekan FH UNAIR, Iman Prihandono, P.hD, menyambut perwakilan MKDKI dan KKI bersama jajaran Dekanat FH UNAIR yang terdiri dari Dr. Enny Narwati (Wakil Dekan I) dan Dr. Maradona (Wakil Dekan III). Selain jajaran Dekanat, hadir pula Kukuh Leksono (Sekretaris FH UNAIR), Taufik Rachman, Ph.D (Ketua Departemen Ilmu Hukum), Prof. Agus Yudha Hernoko (Ketua Program Studi S3 FH UNAIR), Indrawati, LL.M (Ketua Bagian Hukum Administrasi), Dr. Rr. Herini Siti Aisyah (Dosen Hukum Administrasi), Riza Alifianto (Ketua Bagian Hukum Pidana), Dr. Astutik serta Sapta Aprilianto, LL.M (Dosen Hukum Pidana). 

Sementara itu, MKDKI diwakili oleh dr Prasetyo Edi, Sp.B (Ketua), Dr. Sudarto, S.H. M.Kn., M.H. (Wakil Ketua), Wisnu, S.H. M.Hum (Panitera), dan Dr. dr Saleh Al Mohdar, Sp.BS, S.H., M.H. (Anggota) serta KKI diwakili oleh dr Putu Moda Arsana, Sp.PD-KEMD FINASIM (Ketua), dr Imran Agus Nurali Sp.KO (Sekretaris), Maritania S.H., M.H. (Ketua Tim Kerja Pelayanan Hukum), dan Oni Submarwati S.Sos., M.Si (Ketua Tim Kerja Pembinaan). 

Pertemuan tersebut menghasilkan kerja sama antara FH UNAIR, MKDKI, dan KKI dalam penelitian, diskusi, dan naskah akademik. Selain itu, mereka juga mendiskusikan hakikat MKDKI dan KKI, serta kedudukan Putusan MKDKI sebagai alat bukti dalam hUkum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata. Permasalahan yang dihadapi oleh MKDKI dan KKI berkaitan dengan ˜aturan main™ hukum acara di MKDI dan KKI memiliki urgensitas untuk dibenahi. 

Menurut Dr. Astutik, Putusan MKDKI sangat penting dalam membuktikan suatu kesalahan dan kelalaian, karena MKDKI memiliki kompetensi untuk menentukan apakah seorang dokter yang sedang diproses dalam suatu perkara melakukan pelanggaran disiplin ilmu atau etik. Dengan adanya Putusan KKI mengenai Putusan MKDKI yang dapat dijadikan sebagai alat bukti, maka hal ini merupakan sebuah kemajuan di bidang hukum kedokteran. Namun, Indrawati menegaskan bahwa tidak semua Putusan MKDKI adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Oleh karena itu, menurutnya keabsahan tindakan MKDKI perlu dianalisis lebih lanjut. Dr. Herini menambahkan MKDKI dan KKI adalah lembaga yang berkaitan dengan upaya administratif, jadi sanksi yang diberikan merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  

Terdapat sekitar 300 Putusan MKDKI yang dapat digunakan sebagai bahan kerja sama Tri Dharma perguruan tinggi dengan berbagai pusat studi. Perwakilan MKDKI mengatakan perlu adanya kajian mengenai Putusan MKDKI dengan pusat studi di FH UNAIR agar membangun suatu paradigma yang linear dan berpotensi diperluas. MKDKI bersedia untuk menjadi mitra dalam kegiatan Tri Dharma dengan FH UNAIR. Untuk itu, Dekan FH UNAIR mengusulkan adanya kerja sama pelatihan secara luas dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan POLRI. Selain itu, Dekan FH UNAIR mengusulkan juga kajian pembentukan Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Kejaksaan, dan Peraturan POLRI. 

 

Penulis : Dewi Yugi Arti 

AKSES CEPAT