Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR) kembali mengadakan focus group discussion yang mengundang Abdul Kadir Jailani, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Agenda diskusi yang dilaksanakan pada Rabu (15/2/2023) bertempat di Ruang PBL, Gedung A FH UNAIR itu bertajuk 淔GD: Aspek Hukum Kasus Myanmar.
Penggulingan parlemen dan kudeta di Myanmar oleh rezim militer Tatmadaw telah berlangsung selama dua tahun. Abdul Kadir menanggapi kudeta ini sebagai tindakan ilegal. Pada masa Perang Dingin, memang tidak ada kewajiban yang secara eksplisit melarang kudeta dalam konvensi multilateral, namun terdapat kewajiban untuk menghormati demokrasi dan hak asasi manusia. Kemudian, pasca Perang Dingin, kewajiban pemberian hak demokratis itu menjadi semakin disorot, sehingga kegagalan dalam memenuhi prinsip demokratis dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban internasional.
淭anggapan Dewan Keamanan PBB terhadap kudeta akan ditentukan oleh penilaiannya atas dasar apakah kudeta tersebut merupakan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan, ujar Abdul Kadir.
Ia menjelaskan ketentuan hukum mengenai kudeta. Piagam ASEAN mewajibkan untuk bertindak sesuai dengan prinsip demokrasi, rule of law, dan konstitusionalisme, sehingga melaksanakan kudeta dianggap melanggar prinsip-prinsip Piagam ASEAN. Sedangkan, menurut Pasal 30 Constitutive Act of the African Union, pemerintah yang berkuasa melalui cara-cara inkonstitusional harus tidak diizinkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan Uni Afrika, sehingga undang-undang ini juga tidak berpihak kepada pelaksanaan kudeta.
淧asal 9 Charter of the Organization of American State juga menyatakan, 楽eorang anggota organisasi yang pemerintahannya dibentuk secara demokratis telah digulingkan secara paksa dapat ditangguhkan dari pelaksanaan hak untuk berpartisipasi dalam pertemuan, tutur Abdul Kadir.
Untuk mekanisme penyelesaian kudeta di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), jelas Abdul Kadir, setidaknya terdapat tiga council yang menaungi permasalahan kudeta, yaitu UN Security Council, UN General Assembly, dan UN Human Rights Council. UN Security Council akan memberikan resolusi berupa R2P (Responsibility to Protect) yang berisi prinsip dan kesepakatan internasional yang bertujuan untuk mencegah genosida, kejahatan perang, pemusnahan etnis, dan kejahatan terhadap manusia lainnya, namun resolusi ini juga bukan merupakan solusi yang ideal. UN General Assembly mengadopsi prinsip-prinsip perjanjian ASEAN, sedangkan UN Human Rights Council memberikan resolusi mengenai situasi yang berkaitan dengan hak asasi manusia di Myanmar.
Pada akhir, Abdul Kadir memaparkan lima poin konsensus yang harus dilakukan untuk mengatasi krisis di Myanmar. 淧enghentian segera kekerasan di Myanmar; dialog konstruktif antara semua pihak yang berkepentingan untuk mencari solusi damai demi kepentingan rakyat; mediasi yang akan difasilitasi oleh utusan Ketua ASEAN, dengan bantuan Sekretaris Jenderal bantuan kemanusiaan yang diberikan oleh ASEAN; serta kunjungan utusan dan delegasi khusus ke Myanmar untuk bertemu dengan semua pihak. Itulah lima poin konsensus yang harus dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan ini, pungkasnya.
Penulis : Dewi Yugi Arti




