Humas (8/12/2022) | Human Rights Law Studies FH UNAIR dan Center for Legal Pluralism Studies (CLeP) FH UNAIR berkolaborasi dalam menggelar seri acara Human Rights Day yang digelar tiap hari Kamis. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka merayakan International Human Rights Day yang diperingati tiap 10 Desember.
Acara ketiga adalah seminar yang bertajuk 淢emandang Kembali Minoritas Agama dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Dua narasumber diundang pada seminar tersebut. Pertama adalah Juru Bicara dan Sekretaris Pers JAI Yendra Budiana. Yendra menjelaskan bahwa Jemaat Ahmadiyah telah berpartisipasi aktif dalam perjuangan kemerdekaan, serta telah diakui sebagai organisasi sosial keagamaan pasca kemerdekaan.
淏anyak pahlawan dan tokoh yang berkontribusi pada pemajuan negara Indonesia itu merupakan seorang umat Ahmadiyah. Misalnya adalah W.R. Soepratman, Arief Rahman Hakim, dan atlit badminton Olich Sholihin. Tetapi persepsi buruk dan marginalisasi terhadap kami dimulai justru malah setelah era Reformasi bergulir, anehnya disitu, ujar Yendra.
Yendra menceritakan berbagai macam diskriminasi dan kekerasan dihadapi oleh para anggota JAI. Mulai dari pengeluaran SKB 3 Menteri yang membatasi aktivitas keagamaan, dan kemudian ditafsirkan di daerah untuk membatasi hak administratif mereka. Hingga, penyegelan dan perusakan masjid hingga pembunuhan 3 anggota JAI di Cikeusik, Banten.
淲alau sudah mereda dalam waktu beberapa tahun terakhir, bukan berarti marginalisasi itu tidak ada. Kebencian ini disuburkan melalui mispersepsi terkait tafsir kami terkait agama Islam. Mulai dari kita dianggap nabinya bukan Nabi Muhammad SAW, kitabnya bukan Al-Quran, hingga syahadatnya beda, ujar juru bicara itu.
Pemateri kedua adalah Direktur CLeP FH UNAIR Joeni Arianto Kurniawan, Ph.D. Joeni mengatakan bahwa kekerasan atas nama agama di Indonesia itu acapkali terjadi karena menguatnya paham fundamentalisme, khususnya fundamentalisme Islam atau Islamisme. Agenda politik dari Islamisme ini berupaya untuk mengubah Indonesia menjadi negara Islam, atau setidak-tidaknya adanya aplikasi syariat yang sesuai interpretasi mereka secara formal dalam hukum.
淒alam beberapa kasus, mereka berhasil. SKB 3 Menteri yang diskriminatif hanyalah salah satu contoh. Bahkan eksistensi Pasal 28J ayat (2) di UUD NRI 1945 itu adalah bentuk kesuksesan agenda Islamisme. Dalam pasal itu, HAM di Indonesia dapat dibatasi dengan nilai-nilai agama, ujar Pakar Hukum dan Agama itu.
Landasan konstitusional tersebut menurut Joeni membuka jalan adanya hukum yang memformalkan interpretasi Islamisme. Ambil contoh UU PNPS 1/1965, yang terkenal dengan penggunaan pasal karet terkait penodaan agama untuk marginalisasi kelompok agama minoritas. Eksistensinya dipertahankan oleh Mahkamah Konstitusi karena legislasi itu dianggap sebagai pengejawantahan dari Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945.
淯ntuk itu, hukum perlu diubah di Indonesia agar dalih agama tidak diberi jalan untuk mendiskriminasi atau memarginalisasi kelompok tertentu. Hal tersebut diperlukan pendekatan interkulturalisme, dimana hukum bisa menjembatani agar semua kelompok agama (termasuk yang tidak beragama) untuk bisa menjalankan kepercayaannya, dan saling mengenal. Ingat kata pepatah, tak kenal maka tak sayang, tutup Joeni.
Penulis: Pradnya Wicaksana




