51动漫

51动漫 Official Website

Dosen dan Mahasiswa Hukum Internasional FH UNAIR Laksanakan PKL di Pangkalan Angkatan Udara Abdul Rachman Saleh

Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR) beserta mahasiswa peminatan hukum internasional FH UNAIR melaksanakan kegiatan Praktik Kuliah Lapangan (PKL) ke Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Abdul Rachman Saleh pada Rabu (30/11/2022). Selain melakukan visitasi dan kunjungan, para mahasiswa juga menjadi peserta seminar 淧enegakan Hukum dan Pengamanan Wilayah Udara yang dibawakan oleh Letnan Kolonel (Letkol) Sus Heru Susanto, S.H. 

淭ugas dan fungsi dari Lanud yang merupakan satuan Koopsud II yaitu menyiapkan dan melaksanakan pembinaan serta mengoperasikan satuan-satuan yang berada di jajarannya, melaksanakan pembinaan potensi dirgantara, dan menyelenggarakan dukungan operasi bagi satuan-satuan dalam rangka melaksanakan tugas operasi udara, tutur Letkol Sus Heru Susanto. 

Letkol Sus Heru Susanto juga menjelaskan dasar hukum yang digunakan di Lanud antara lain Konvensi Chicago 1944, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, dan Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor 82/X/2010 tanggal 26 Oktober 2010 tentang Penanganan Pelanggaran Pesawat Udara Asing. 

淧oin penting dari Konvensi Chicago meliputi Pasal 1 mengenai pengakuan kedaulatan negara atas wilayah udara di atas teritorial adalah penuh dan utuh, tidak diaturnya Batas Ketinggian Ruang Udara Suatu Negara Kolong, pesawat udara memiliki kebangsaan dan negara memilikinya, Innocent Passage (hak lintas damai) bagi pesawat udara tidak diketahui, penerbangan komersial baik berjadwal maupun tidak memerlukan izin untuk memasuki wilayah udara negara lain baik untuk mendarat maupun melintas, jelas Letkol Sus Heru Susanto. 

Letkol Sus Heru Susanto juga menerangkan konsepsi kedaulatan negara yang utuh dan penuh tercantum dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, sedangkan batas wilayahnya disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c. Selain itu, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menjelaskan mengenai tugas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU). 

淪elebihnya mengenai ancaman pertahanan negara salah satunya dapat berasal dari wahana berawak maupun tanpa awak (unmaned aerical vehicle), ujar Letkol Sus Heru Susanto. 

淒alam penetapan status wilayah, kawasan udara itu terbagi jadi prohibited area, restricted area, dan danger area. Untuk pesawat udara asing atau sipil asing dan pesawat udara Indonesia itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang apa-apa saja yang dapat dianggap sebagai pelanggaran wilayah kedaulatan, juga diatur tentang kewajiban pesawat udara asing seperti security clearance, diplomatic clearance, flight approval, dan lain-lain. Pada intinya, dapat disimpulkan bahwa masih banyak celah hukum di Indonesia yang mengakibatkan TNI AU belum dapat secara maksimal memberikan perlindungan di dalam wilayah Indonesia, sambungnya. 

Selain pemaparan materi dari Letkol Sus Heru Susanto, selanjutnya yaitu pemaparan materi dari Adhy Riadhy Arafah, S.H., LL.M. (Adv.) mengenai 淚su Hukum Perjanjian Fight Information Region (FIR) Indonesia Singapura 2022. Adhy menyampaikan poin-poin perjanjian FIR Indonesia Singapura 2022, di antaranya yaitu pengambilalihan pengelolaan oleh Indonesia hanya di atas ketinggian lebih dari 37.000 kaki, kewenangan dan hak Indonesia atas Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) selaras dengan batas laut teritorialnya, hak memperoleh bagian dari penarikan biaya pelayanan navigasi yang dikutip Singapura yang akan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembentukan kerja sama sipil dan militer untuk manajemen lalu lintas perdagangan di mana Indonesia akan menempatkan personel sipil dan militernya di Singapore Air Traffic Control Centre (SATCC), serta kewenangan Indonesia untuk melakukan evaluasi atas layanan navigasi yang diberikan oleh Singapura. 

 

Penulis : Dewi Yugi Arti 

AKSES CEPAT