Humas FH (27/11/2025) | Fakultas Hukum 51动漫 memperkuat komitmen pengembangan pembelajaran berbasis pengalaman melalui Lokakarya Penyusunan Modul Klinik Hukum dan PLKH yang digelar pada 27 November 2025. Kegiatan ini menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D, dan Manajer Akademik dan Kemahasiswaan Dr. Wanodyo Sulistyani S.H., M.H., LL.M. sebagai pemateri.

Dalam presentasinya, Prof. Parikesit menelusuri perkembangan klinik hukum sejak akhir abad ke-19, mulai dari case method di Harvard Law School hingga pengakuan formal clinical legal education (CLE) pada dekade 1970-an. Ia menyebut bahwa klinik hukum kini berkembang menjadi laboratorium sosial yang menangani isu-isu seperti HAM, lingkungan, gender, antikorupsi, dan hukum digital.
淜linik hukum pada dasarnya adalah jembatan antara dunia akademik dan dunia nyata. Ini bukan hanya soal praktik hukum, tetapi tentang membentuk kepekaan sosial, etika, dan kemampuan mahasiswa untuk terlibat langsung dalam penyelesaian masalah masyarakat, ujarnya.
Prof. Parikesit menjelaskan bahwa praktik klinik hukum di Indonesia mulai tumbuh sejak kerja sama fakultas hukum dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada 19701980-an dan berkembang pesat pada masa reformasi. Program Educating and Equipping Tomorrow’s Justice Reformers (E2J) dan pembentukan Jaringan Klinik Hukum Indonesia kemudian memperkuat keberadaan klinik hukum sebagai bagian dari kurikulum perguruan tinggi. 淧erjalanan klinik hukum di Indonesia menunjukkan bahwa pendidikan hukum tidak bisa bertumpu hanya pada teori. Kita membutuhkan model pembelajaran yang kontekstual dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, jelasnya.
Sementara itu, Dr. Wanodyo Sulistyani menitikberatkan pada pengalaman Fakultas Hukum Universitas Padjajaran. Dr Wanodoyo memaparkan empat jenis klinik hukum yang telah berjalan antara lain Klinik Hukum Pidana, Perdata, Anti-Korupsi, dan Hukum Lingkungan. Setiap klinik memberi kesempatan mahasiswa untuk terjun langsung mendampingi masyarakat, bekerja dengan advokat, berkolaborasi dengan NGO/CSO, hingga melakukan advokasi kebijakan.Struktur pembelajaran terdiri atas 30% perencanaan (planning), 65% praktik lapangan (experiential), dan 5% refleksi. 淢ahasiswa tidak hanya menganalisis kasus, tetapi juga melakukan wawancara klien, penyusunan dokumen hukum, investigasi lapangan, penyusunan policy paper, hingga kampanye publik. ujar Dr. Wanodyo.
Signifikansi Klinik, Pengalaman Riil dan Akses Keadilan
Dalam lokakarya ini, ditegaskan bahwa klinik hukum memberikan pengalaman belajar yang kontekstual bagi mahasiswa. Mereka tidak hanya menganalisis kasus, tetapi juga memberikan layanan hukum, memahami etika profesi, dan membangun empati terhadap kelompok rentan. Klinik hukum, menurut Prof. Parikesit, berfungsi ganda bagi akademik dan masyarakat.
Baca Juga:
淜linik hukum itu penting bukan hanya untuk mahasiswa, tetapi juga untuk masyarakat. Melalui klinik, kampus dapat memberikan layanan hukum dan edukasi yang berdampak langsung pada kehidupan warga, katanya. Prof. Parikesit kembali lagi menekankan perlunya strategi yang komprehensif untuk memastikan keberlanjutan klinik hukum. Selain relevan dengan kebutuhan masyarakat dan indikator kinerja utama, keterlibatan bagian serta laboratorium fakultas juga menjadi kunci. Ia menambahkan bahwa peluang internasionalisasi perlu dimanfaatkan melalui kolaborasi akademik dan modul berbahasa asing. 淛ika ingin klinik hukum berkelanjutan, maka ekosistemnya harus diperkuat. Klinik hukum tidak boleh berhenti pada kegiatan, tetapi harus menjadi bagian dari identitas institusi, tegasnya.
Melalui lokakarya ini, FH UNAIR menegaskan bahwa penguatan klinik hukum merupakan bagian dari transformasi pendidikan hukum yang lebih berdampak dan relevan. Sekaligus, memastikan bahwa lulusan tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga hadir sebagai agen perubahan yang memberi kontribusi nyata bagi masyarakat.
Penulis & Editor: Masitoh Indriani




