51动漫

51动漫 Official Website

Guru Besar FH UNAIR Tekankan Relevansi Bandung 1955 dalam Menjaga Kedaulatan Hukum Investasi Indonesia

Humas FH (18/12/2025) | Bandung Conference 1955 tidak hanya menjadi tonggak sejarah politik global, tetapi juga meletakkan fondasi penting bagi upaya dekolonisasi hukum internasional. Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Iman Prihandono, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum 51动漫, dalam paparannya berjudul 1955 Bandung Conference, Decoloniality, and Indonesian Contribution to the Reshaping of International Law yang disampaikan pada forum akademik di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Rabu (17/12/2025).
Dalam pemaparannya, Prof. Iman menjelaskan bahwa hukum investasi internasional saat ini tengah mengalami pergeseran signifikan. Jika sebelumnya perjanjian investasi internasional (International Investment Agreements/IIAs) cenderung menekankan perlindungan investor, kini mulai berkembang pendekatan yang lebih seimbang dengan memasukkan prinsip keberlanjutan (sustainability) dan Environmental, Social, and Governance (ESG). Pergeseran ini terlihat dari semakin banyaknya klausul keberlanjutan dalam Bilateral Investment Treaties (BITs), serta perjanjian perdagangan bebas seperti CETA dan EU揤ietnam FTA.

Namun demikian, Prof. Iman mengingatkan bahwa perlu kehati-hatian dalam membaca tren tersebut. Klausul perlindungan investor yang terlalu luas berpotensi menimbulkan chilling effect, yaitu kondisi ketika negara enggan atau membatalkan kebijakan pembangunan berkelanjutan karena khawatir digugat oleh investor asing melalui mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS).

Dalam konteks inilah, Prof. Iman mengingatkan kembali tentang pendekatan Third World Approaches to International Law (TWAIL) sebagai upaya mendekolonisasi hukum internasional. TWAIL memandang bahwa hukum internasional selama ini kerap dibentuk untuk melayani kepentingan kapital negara-negara Barat. Melalui konsep keberlanjutan dan ESG, negara-negara Global South kini berupaya menggeser fokus dari 渉ak investor menuju 渒ewajiban investor, sebagaimana tercermin dalam BIT Maroko揘igeria 2016 yang menempatkan tujuan pembangunan negara sebagai prioritas.

Lebih lanjut, Prof. Iman menyoroti posisi Indonesia sebagai defensive reformer dalam hukum investasi internasional. Indonesia secara aktif mengakhiri lebih dari 60 BIT lama untuk merancang model perjanjian investasi baru yang lebih melindungi kedaulatan ekonomi nasional. Hal ini juga tercermin dalam sikap Indonesia terhadap perundingan Indonesia揈U CEPA, yang hingga kini belum rampung akibat perbedaan pandangan mengenai hak industrialisasi dan kebijakan hilirisasi.

淧rinsip utama yang diperjuangkan Indonesia adalah kedaulatan ekonomi, sejalan dengan semangat Bandung 1955 yang menolak ketergantungan dan intervensi ekonomi negara-negara maju, tegas Prof. Iman.

Baca Juga:

Di bidang bisnis dan hak asasi manusia, Indonesia dinilai telah menunjukkan komitmen melalui ratifikasi berbagai instrumen HAM internasional serta penerapan soft law seperti UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), aplikasi PRISMA, dan kewajiban sustainability report bagi perusahaan. Namun demikian, Prof. Iman menilai bahwa instrumen-instrumen tersebut masih bersifat sukarela dan belum cukup kuat untuk menghadapi standar hard law negara-negara Barat seperti EU Corporate Sustainability Due Diligence Directive (CS3D).
Sebagai penutup, Prof. Iman menegaskan pentingnya Indonesia bertransformasi dari rule-taker menjadi rule-maker dengan mengadopsi Mandatory Human Rights Due Diligence (mHRDD). Langkah ini tidak hanya memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi global, tetapi juga berpotensi menjadikan Indonesia sebagai model kepemimpinan hukum bagi negara-negara Global South dan kawasan ASEAN, sekaligus menjaga roh anti-kolonialisme Konferensi Asia-Afrika 1955 dalam konteks global kontemporer.

Penulis & Editor: Masitoh Indriani

AKSES CEPAT