Badan semi otonom ILSA Chapter UNAIR kembali menggelar diskusi hukum internasional “Illusion Vol. 3: Aspek Internasional Permohonan Pengujian UU Pengadilan HAM” pada Sabtu (11/3/2023). Pemateri pada diskusi yang dilaksanakan secara daring tersebut yaitu Dekan FH UNAIR, Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., yang juga merupakan dosen hukum internasional dan pakar hak asasi manusia FH UNAIR, serta dosen hukum tata negara dari Universitas Jember, Rosita Indrayati, S.H., M.H.
Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM) diajukan oleh beberapa pegiat HAM ke Mahkamah Konstitusi dan menyita perhatian publik. Tujuan dari permohonan pengujian itu yaitu untuk mendorong penerapan yurisdiksi universal di Indonesia sebagaimana tercantum pada Pasal 5 UU Pengadilan HAM yang menyatakan bahwa Pengadilan HAM di Indonesia berwenang untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di luar wilayah Indonesia.
“Pengujiannya ini masuk di Perkara Nomor 89/PUU-XX/2022. Jadi di Pasal 5 UU Pengadilan HAM ini mengatakan Pengadilan HAM berwenang mengadili pelanggar HAM berat yang terjadi di luar batas teritorial Indonesia oleh warga negara Indonesia. Titik tekannya ada pada frasa ‘oleh warga negara Indonesia’. Frasa ini seakan menghapus tanggung jawab negara dalam menjaga perdamaian dunia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Selain itu, frasa tersebut juga menghilangkan prinsip tanggung jawab negara terhadap daerah-daerah pelanggaran HAM yang pelaku kejahatannya melibatkan negara,” jelas Rosita.
Rosita menyambung dengan menerangkan bahwa permohonan pengujian UU Pengadilan HAM ini berawal dari kasus di Myanmar yang tidak dapat diadili di International Criminal Court karena tidak turut menandatangani Statuta Roma. Negara yang dikuasai oleh junta militer tidak mungkin mendirikan Pengadilan HAM untuk mengadili para pejabatnya, sehingga terdapat kekosongan hukum untuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat di kawasan Asia.
Selanjutnya, Iman menambahkan pelanggaran HAM berat mengancam peace and security. Indonesia sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dapat melakukan sesuatu untuk mendorong pemenuhan HAM secara utuh, termasuk terhadap kasus yang terjadi di Myanmar.
“Apabila frasa ‘warga negara Indonesia’ itu dikabulkan, berarti kita akan menerapkan universal jurisdiction atau extraterritorial jurisdiction. Dalam hukum internasional, universal jurisdiction itu dimungkinkan. Jadi, salah satu penerapan dari universal jurisdiction adalah extraterritorial jurisdiction. Extraterritorial jurisdiction ini memungkinkan kita dapat menerapkan hukum Indonesia di negara lain. Contoh dari universal jurisdiction ini terhadap perbudakan dan human trafficking,” terang Iman.
Pada intinya, prinsip yurisdiksi universal sebenarnya tidak dapat diterapkan di semua kasus, sehingga tetap harus dikembalikan kepada hukum di negara masing-masing. Kasus di Myanmar menjadi pemantik berat untuk permohonan pengujian UU Pengadilan HAM. Kendati telah diajukan permohonan pengujiannya beberapa kali, namun pengujiannya masih belum menemukan titik terang hingga sekarang. Penerapan prinsip yurisdiksi universal juga berkaitan dengan prinsip-prinsip lain seperti prinsip impunitas.
Penulis : Dewi Yugi Arti




